Kita Merah Putih.com Maraknya ilegal drilling di Kabupaten Musi Banyuasin menjadi polemik karena belum ada aturan jelas terkait undang - undang migas untuk pengeboran minyak rakyat.
Pertambangan minyak dan gas biasanya dengan sistem Production Sharing Contract (PSC). Pada kontrak bagi hasil ini, hasil yang didapat dibagi antara pemerintah dan kontraktor dan sistem ini paling fleksibel karena kebanyakan hak dan kewajiban dinyatakan dalam peraturan kontrak yang dinegosiasikan.
"Artinya TR minyak merupakan ilegal drilling karena tidak berkontrak PSC dengan pemerintah dan penampung minyak TR adalah penadah minyak curian hasil ilegal drilling", ucap Feri Kurniawan Deputy K MAKI.
"Yang di pertanyakan adalah dasar hukum Petro Muba membeli minyak TR dan dasar hukum penjualan minyak tersebut ke Pertamina", ulas Deputy K MAKI itu.
"Berapa dollar Petro membeli per barel minya TR dan berapa menjual ke Pertamina serta bagaimana pajak yang harus di bayar serta dasar hukumnya", ungkap Feri lebih lanjut.
"Kalau hanya Permen ESDM untuk dasar giat usaha TR migas maka perlu di pertanyakan dasar undang - undangnya", jelas Deputy K MAKI itu.
"Jangan sampai Petro Muba dianggap penadah barang curian bekerjasama dengan Pertamina" Tutur Deputy K MAKI itu.
"Berapa selisih beli dan jual, berapa pajak yang harus di bayar dan berapa volume penjualan per tahun tentunya harus di muat dalam RUPS PT Petro Muba", tegas Feri Kurniawan.
"APH harus tegas dalam menindak TR karena merusak lingkungan, ekosistem dan membahayakan keselamatan jiwa manusia serta merugikan negara tentunya", tutup Deputy K MAKI itu.
PALEMBANG, 24 APRIL 2026 – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor)...
Lawang Wetan, Muba – Di tengah fluktuasi harga pasar, Pemkab Musi Banyuasin melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) terus...
SEKAYU – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali menunjukkan taringnya dalam memperjuangkan hak kerja putra-putri daerah. Di bawah...
SEKAYU, — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mempercepat proses peralihan layanan listrik dari PT MEP ke PT PLN (Persero). Hal ini dibahas...
SEKAYU, — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mematangkan proses revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan...