Jumat, 12 Juni 2026 - 09:14 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Pj Bupati H Apriyadi Ingatkan Warga Jangan Membuka Lahan, Kebun dan Hutan Dengan Cara Membakar

Sabtu, 3 Juni 2023
197 views
0
IMG-20230602-WA0041

 

SEKAYU - Kebakaran atau pembakaran hutan dan lahan menimbulkan dampak terhadap kerusakan lingkungan. Selain musnahnya ekosistem, kabut asap yang ditimbulkannya menjadi momok yang merusak kehidupan. Pembakaran hutan atau lahan harus diperangi secara komprehensif oleh setiap pihak. 

Kepala BPBD Kabupaten Muba H Pathi Ridwan mengatakan, pelaku pembakaran hutan atau lahan harus dikenai hukuman pidana penjara dan denda semaksimal mungkin. Hukuman ini untuk membuat jera dan menjadi pelajaran bagi yang melakukan pembakaran. 

Apalagi pemerintah secara tegas mengancam sanksi pidana bagi pelaku pemakaran hutan. Melalui UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat (3) huruf d : Setiap orang dilarang membakar hutan. Pasal 78 ayat (3) : Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Pasal 78 ayat (4) : Barang siapa karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).

 

Selain itu ada juga UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Pada Pasal 108 UUPPLH disebutkan: Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

 

"Kemudian sanksi pidana membakar berdasarkan Undang undang No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Pasal 56 ayat (1) : Setiap Pelaku Usaha Perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar. Pasal 108 : Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak 

Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),"bebernya.

 

Selanjutnya Sanksi Pidana menimbulkan kebakaran berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 187 KUHP : Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam: 1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; 2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; 3. dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan meng- akibatkan orang mati.

 

Bahkan pasal 189 KUHP juga ada ancaman bagi siapapun yang menghalangi upaya pemadaman kebakaran oleh petugas diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.

 

Sementara itu Pj Bupati Muba H Apriyadi Mahmud mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Muba untuk tidak melakukan pembakaran lahan, hutan dan pekarangan pada saat memasuki musim kemarau seperti saat ini.

 

"Segera lakukan sosialisasi secara berjenjang mulai kepala desa dan lurah. Himbau seluruh warganya, mengingatkan kembali jangan membuka lahan kebun dengan cara membakar karena berpotensi kebakaran hutan terutama di musim sangat terik memasuki musim kemarau. Ayo kita bersama menjaga daerah kita zero asap dan bagi warga atau yang kedapatan membakar lahan dan kebun dengan cara membakar akan mendapatkan sanksi yang tegas sesuai aturan yang berlaku. Ayo bersama kita jaga wilayah Muba, jangan membuka lahan dengan cara membakar," tegasnya.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Ketua Gapura : Pemuda Mari Kita Bijak Sikapi Polemik Yang Terjadi Di Tanah Papua

Fri, 5 Mar 2021 03:28:56pm

Ketua Gapura : Pemuda Mari Kita Bijak Sikapi Polemik Yang Terjadi Di Tanah Papua kitamerahputih.com Jumat, 05/03/2021. Sentani – Jayapura,...

Yeni Puspita Jabat Assisten Pengawasan Kajati Bengkulu, LMP Kota Probolinggo Ucapkan Terimakasih

Fri, 5 Mar 2021 03:04:47pm

Yeni Puspita Jabat Assisten Pengawasan Kajati Bengkulu, LMP Kota Probolinggo Ucapkan Terimakasih kitamerahputih.com Jumat, 05/03/2021. Kanigaran...

Kepala BKD Kab Bangka Barat Di Duga Persulit ASN Pindah

Fri, 5 Mar 2021 02:42:50pm

Kepala BKD Kab Bangka Barat Di Duga Persulit ASN Pindah kitamerahputih.com Jumat, 05/03/2021. Bangka Barat - Babel, Kronologis Kejadian Bahwa pada...

Kamada LMP Papua Serah SK Mandat Laskar Merah Putih Macab Kota Jayapura

Fri, 5 Mar 2021 12:59:12pm

Kamada LMP Papua Serah SK Mandat Laskar Merah Putih Macab Kota Jayapura kitamerahputih.com Jumat, 05/03/2021. Papua - Berdirinya Laskar Merah...

Puluhan Laskar Merah Putih Macab Muba, Gruduk Dispopar Musi Banyuasin

Fri, 5 Mar 2021 05:44:59am

Puluhan Laskar Merah Putih Macab Muba, Gruduk Dispopar Musi Banyuasin kitamerahputih.com. Jumat, 05/03/2021. Sekayu - Sumsel, Bertempat di Aula...

Baca Juga