SEKAYU- Usai dihadapkan pada libur dan cuti bersama perayaan Idul Fitri 1444 H, ASN dan pegawai di lingkungan Pemkab Muba kembali diwajibkan masuk bekerja Rabu (26/4/2023) untuk menjalankan pelayanan publik kepada masyarakat.
Pj Bupati Muba Apriyadi Mahmud menegaskan, kepada seluruh Kepala OPD dan pegawai untuk masuk kembali normal seperti biasa mulai Rabu (26/4/2023).
"Ya, semua wajib masuk normal seperti biasa, jangan tambah libur," tegas Ketua Umum Forum Sekretaris Indonesia Daerah Sumsel (Forsesdasi).
Menurutnya, ketentuan libur dan cuti bersama yang telah diberikan sudah sangat cukup untuk euforia perayaan Idul Fitri 1444 H.
"Nanti hari pertama masuk kerja, Kepala OPD wajib cek semua kehadiran staf dan pegawai masing-masing, terutama ASN," tegasnya lagi.
Sementara itu, Pj Sekda Musni Wijaya SSos MSi mengatakan semua ketentuan dan aturan libur hingga cuti bersama untuk ditaati semua pegawai di lingkungan Pemkab Muba. "Besok masuk kerja normal seperti biasa, wajib hadir dan kembali menjalankan roda Pemerintahan," ucapnya.
Ia menegaskan, apabila ada yang tidak hadir tanpa keterangan atau menambah libur akan diberikan sanksi tegas. "Ya, kalau ada yang coba-coba molor tambah libur tanpa persetujuan akan ada sanksi," tutupnya.
kitamerahputih.com Jumat,12/02/2021. Sekayu - Musi Banyuasin, Kegiatan Rutin Sholat Berjamaah dan Pengajian Bagi Pengurus dan Anggota Ormas...
Mubapost news.com Probolinggo, 12 Februari 2021, mengutip pernyataan Presiden RI Ir H Joko Widodo, terkait himbauan disiplin protokol...
kitamerahputih.com Kamis, 11/02/2021. Sekayu - Musi Banyuasin, Kwarcab Pramuka Kab Musi Banyuasin Menerima Kehadiran Pengurus, Brigade 17,...
kitemerahputih.com Kamis, 10/02/2021. SEKAYU,- Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA melalui Kepala Dinas Pemuda Olahraga...
kitamerahputih.com. Rabu, 10/02/2021. Babel, Pangkalpinang – Ketua umum Markas Besar (Mabes) Ormas Laskas Merah Putih (LMP) H. Adek erfil...