SEKAYU- Usai dihadapkan pada libur dan cuti bersama perayaan Idul Fitri 1444 H, ASN dan pegawai di lingkungan Pemkab Muba kembali diwajibkan masuk bekerja Rabu (26/4/2023) untuk menjalankan pelayanan publik kepada masyarakat.
Pj Bupati Muba Apriyadi Mahmud menegaskan, kepada seluruh Kepala OPD dan pegawai untuk masuk kembali normal seperti biasa mulai Rabu (26/4/2023).
"Ya, semua wajib masuk normal seperti biasa, jangan tambah libur," tegas Ketua Umum Forum Sekretaris Indonesia Daerah Sumsel (Forsesdasi).
Menurutnya, ketentuan libur dan cuti bersama yang telah diberikan sudah sangat cukup untuk euforia perayaan Idul Fitri 1444 H.
"Nanti hari pertama masuk kerja, Kepala OPD wajib cek semua kehadiran staf dan pegawai masing-masing, terutama ASN," tegasnya lagi.
Sementara itu, Pj Sekda Musni Wijaya SSos MSi mengatakan semua ketentuan dan aturan libur hingga cuti bersama untuk ditaati semua pegawai di lingkungan Pemkab Muba. "Besok masuk kerja normal seperti biasa, wajib hadir dan kembali menjalankan roda Pemerintahan," ucapnya.
Ia menegaskan, apabila ada yang tidak hadir tanpa keterangan atau menambah libur akan diberikan sanksi tegas. "Ya, kalau ada yang coba-coba molor tambah libur tanpa persetujuan akan ada sanksi," tutupnya.
SEKAYU, – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Drs. H. Muhammad Jaya, M.Si, secara resmi mengimbau seluruh...
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Kapolres Musi Banyuasin (Muba) menunjukkan kepedulian nyata terhadap kesejahteraan seluruh anggotanya. Dalam...
SEKAYU – Memasuki pertengahan bulan suci Ramadan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar acara...
TULUNGAGUNG – Insiden kecelakaan lalu lintas terjadi di jalan umum Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, tepatnya di depan GOR Boro pada...
SEKAYU, MUSI BANYUASIN – Fenomena penyebaran informasi palsu melalui situs web ilegal kini kian meresahkan masyarakat, khususnya para pencari kerja...