SEKAYU- Usai dihadapkan pada libur dan cuti bersama perayaan Idul Fitri 1444 H, ASN dan pegawai di lingkungan Pemkab Muba kembali diwajibkan masuk bekerja Rabu (26/4/2023) untuk menjalankan pelayanan publik kepada masyarakat.
Pj Bupati Muba Apriyadi Mahmud menegaskan, kepada seluruh Kepala OPD dan pegawai untuk masuk kembali normal seperti biasa mulai Rabu (26/4/2023).
"Ya, semua wajib masuk normal seperti biasa, jangan tambah libur," tegas Ketua Umum Forum Sekretaris Indonesia Daerah Sumsel (Forsesdasi).
Menurutnya, ketentuan libur dan cuti bersama yang telah diberikan sudah sangat cukup untuk euforia perayaan Idul Fitri 1444 H.
"Nanti hari pertama masuk kerja, Kepala OPD wajib cek semua kehadiran staf dan pegawai masing-masing, terutama ASN," tegasnya lagi.
Sementara itu, Pj Sekda Musni Wijaya SSos MSi mengatakan semua ketentuan dan aturan libur hingga cuti bersama untuk ditaati semua pegawai di lingkungan Pemkab Muba. "Besok masuk kerja normal seperti biasa, wajib hadir dan kembali menjalankan roda Pemerintahan," ucapnya.
Ia menegaskan, apabila ada yang tidak hadir tanpa keterangan atau menambah libur akan diberikan sanksi tegas. "Ya, kalau ada yang coba-coba molor tambah libur tanpa persetujuan akan ada sanksi," tutupnya.
MUBA - Eksploitasi pertambangan Illegal Drilling berisiko tinggi mengancam lingkungan di Kabupaten Musi Banyuasin.kegiatan kerawanan yang memicu...
LAIS, — Menjelang arus mudik Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi, Bupati Musi Banyuasin H M Toha Tohet SH diwakili Sekretaris Daerah Muba...
SEKAYU – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Muba kembali menunjukkan kepedulian nyata...
PALEMBANG, 16 Maret 2026 – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin terus melakukan langkah proaktif...
Seluruh pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Institut Rahmaniyah Sekayu tampak antusias mengikuti acara buka puasa bersama yang digelar di Kampus...