SEKAYU- Dalam rangka penataan, penertiban dan pengawasan penggunaan Kendaraan Bermotor Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Telah diundangkannya Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah, untuk pengguna Kendaraan Dinas Jabatan dan Kendaraan Dinas Operasional.
Bertepatan di Hari Bela Negara ke-74, secara simbolis Pj Bupati Muba H Apriyadi Mahmud menempelkan stiker/logo Pemerintah Kabupaten pada kendaraan dinas di pintu atau badan kendaraan, di Halaman Kantor Bupati Musi Banyuasin, Senin (19/12/2022).
"Dengan ditempelkan sebuah stiker/logo Pemkab Muba pada kendaraan dinas ini. Semoga semakin besar tanggung jawab para pengguna untuk menjaga dan memeliharaan barang milik daerah,"Ungkapnya .
Disampaikan, Penjabat (Pj) Bupati Muba H Apriyadi, berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf a Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2022, untuk Kendaraan Dinas Jabatan dan Kendaraan Dinas Operasional direkatkan/ditempel/dipasang stiker/logo Pemerintah Kabupaten pada kendaraan dinas di pintu atau badan kendaraan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2022, Untuk kendaraan Dinas yang tidak direkatkan/ditempel/dipasang stiker/logo Pemerintah Kabupaten, akan diberikan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, penarikan kendaraaan dinas.
"Penempelan stiker logo Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2023 dan bagi pengguna kendaraan yang tidak mematuhi edaran ini akan dikenakan sanksi,"katanya.
MUBA, Kamis 2 Juli 2026 – Fasilitas elektronik di kampus Institut Rahmania Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), dilaporkan mengalami kerusakan...
MUBA - DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Musi Banyuasin ingatkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Musi Banyuasin tidak...
SEKAYU - Guna memastikan kesiapan fisik anggota dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, sebanyak 51 personel Kepolisian Resor...
Jambi – SKK Migas Perwakilan Sumbagsel bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sukses menyelenggarakan Lifting Olympic II Tahun 2026 yang...
PALEMBANG, 26 Juni 2026 — Langkah nyata eksekusi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Tenaga Kerja Lokal terus digeber....