Kitamerahputih.com Sudah pernah dengar dengan program Yang satu ini" Jaksa Antar Barang Bukti Gratis (Jaksa Artis)"ini merupakan program dari dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) ide ini muncul untuk mengatasi interaksi langsung dengan masyarakat khususnya dalam pengambilan barang bukti.
Kepala Kejaksaan Negeri Muba Marcos MM Simare-mare, S.H, M.Hum mengungkapkan, telah meluncurkan program Jaksa Artis. Program tersebut, dalam rangka peningkatan pelayananan publik dan mengantisipasi penyebaran virus Corona yang saat ini mengalami peningkatan setiap harinya.
Kami sebagai institusi Pemerintah Penegakan hukum mencoba selalu hadir ditengah masyarakat salah satunya memberikan kemudahan yang selama ini korban kejahatan tentunya barang buktinya ada di kejaksaan Apabila telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan ini memberikan pelayanan Antar Barang Bukti Gratis(Jaksa Artis,)" katanya Rabu (21/7).
Selain itu, menurut Marcos, program tersebut pelaksanaan dari Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, yang memang menjadi kewajiban dalam optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.
"Sudah menjadi kewajiban kami, dalam memberikan pelayanan yang baik dan gratis kepada masyarakat," tegasnya.
Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti Kejari Muba Firmansyah, S.H mengatakan dengan hadirnya program Jaksa Artis yaitu pengembalian Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht) secara gratis, bisa mendekatkan Institusi Kejaksaan ini dengan masyarakat.
"Program ini, kami mendatangi dan mengembalikan secara langsung masyarakat pemilik barang bukti, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Firman.
Dijelaskannya, layanan ini hadir sebagai bentuk pelayanan publik Kejari Muba, disamping untuk memperkenalkan kejaksaan sebagai lembaga pemerintah yang dapat dikenal oleh masyarakat, dengan inovasi-ivovasi berhubungan dengan pelayanan publik yang terus ditingkatkan guna memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat.
"Adanya layanan ini, diharapkan bisa memberikan pelayanan optimal, dan menekan angka penyebaran Covid-19 di Musi Banyuasin," pungkasnya.
Sementara itu untuk mekanisme Pelayanan Jaksa Artis Kepala seksi inteligen Abu Nawas, S.H Mengatakan informasi ini bisa di lihat https://www.kejari-muba.go.id/
Pemohon/pemilik barang bukti menghubungi petugas Jaksa ARTIS melalui telpon / wa (081271061996 )
Petugas Jaksa ARTIS memverifikasi status barang bukti :
Perkara telah putus dan berkekuatan hukum tetap
Amar putusan dikembalikan kepada pemohon/pemilik barang bukti
Jika pemohon/pemilik barang bukti diwakili, yang mewakili memiliki surat kuasa bermaterai dari pemohon dan yang mewakili melampirkan identitas asli KTP/SIM
Petugas Jaksa ARTIS menghubungi pihak pemohon/pemilik barang bukti untuk menginformasikan jadwal pengantaran barang bukti dan menyiapkan fotocopy bukti kepemilikkan barang bukti dan identitas pemohon/pemilik barang bukti
Petugas Jaksa ARTIS langsung mengembalikan/mengantarkan barang bukti kerumah pemohon/pemilik barang bukti secara GRATIS.
Serentak, Di 15 Kecamatan Guru dan Tenaga Kependidikan Muba di Suntik Vaksin Covid 19 Kitamerahputih.com Senin, 29/03/2021. Sekayu - Sumsel,...
Lagi, RSUD Sekayu Gelar Operasi Jantung Terbuka dan Tuntaskan 12 Pasien Kitamerahputih.com Senin, 29/03/2021. Sekayu - Sumsel, Rumah Sakit Umum...
kitamerahputih.com Sekayu - tindaklanjut hasil Rekomendasi DPRD dan Pemkab Muba terhadap Aksi Damai Gerakan Masyarakat Pemuda dan Rakyat...
KH Nizar Irsyad Ketua MUI Kota Probolinggo Minta Masyarakat Tenang dan Tidak Terprovokasi Kitamerahputih.com Senin, 29/03/2021. Kota Probolinggo -...
Laskar Merah Putih Macab Muba, Kutuk Aksi Bom Bunuh Diri di Makasar Kitamerahputih.com Minggu, 28/03/2021. Sekayu - Sumsel, Markas Cabang Ormas...