Sabtu, 13 Juni 2026 - 02:53 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Permohonan Hearing DPRD Terkesan Diabaikan, LMP Tulungagung Kecewa, Ini Langkah yang Ditempuh

Senin, 13 Januari 2025
241 views
0
IMG-20250113-WA0018

Kita Merah Putih.com ,Tulungagung - Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang (Macab) Kabupaten Tulungagung menyatakan kecewa terhadap DPRD setempat.

Sebab, surat permohonan hearing yang disampaikannya sejak akhir Desember 2024 belum mendapat respon atau tindak lanjut hingga saat ini.

"Kami merasa kecewa, permohonan hearing yang kita kirim sejak 24 Desember 2024 belum mendapat respon sama sekali," kata Ketua LMP Tulungagung, Hendri Dwiyanto di Kantor DPRD. Senin (13/1/2024).

Dia menjelaskan, lemahnya respon terhadap surat permohonan hearing itu, membuatnya kembali mendatangi Kantor DPRD Tulungagung untuk menanyakan secara langsung.

Namun, usahanya itu juga tidak menemukan titik terang, karena tidak petugas yang membidangi bahkan pimpinan maupun anggota DPRD tidak ada yang bisa ditemui.

"Kami sudah menunggu sekira kurang lebih 4 jam, tapi tak ada satu pun yang mau menemuinya. Katanya pada DL (Dinas Luar)," jelasnya.

Hendri menegaskan, bahwa kedatangannya di Kantor DPRD Tulungagung bukan untuk membuat onar, kegaduhan, maupun mengganggu kondusifitas wilayah.

Namun tidak lain dan tidak bukan, tujuan satu-satunya adalah meminta kejelasan kepada DPRD terkait surat permohonan hearing yang dilayangkannya beberapa waktu.

Pihaknya juga akan menyampaikan kejadian di Tulungagung itu kepada Ketua Umum LMP Markas Besar Jakarta, untuk membantu mencarikan solusi atau jalan tengah terhadap permasalahan yang dihadapi saat ini.

"Kita sudah komunikasi dengan Ketua Umum LMP dan kami diminta untuk mengirimkan berkas-berkas yang ada di Tulungagung," tutupnya.

Sementara itu, Kabag Umum Sekretariat DPRD Tulungagung, Fendi Kustrianto belum memberikan respon saat dikonfirmasi.

Sekedar informasi, dilansir dari laman sippn.menpan.go.id, dijelaskan bahwa mekanisme permohonan Audiensi atau Hearing dengan DPRD adalah sebagai berikut: 

1. Pengguna Layanan menyampaikan permohonan hearing atau audiensi secara langsung atau melalui media komunikasi lainnya;

2. Petugas Layanan melakukan verifikasi terkait permohonan yang diterima, apakah memiliki informasi dan sumber yang valid atau tidak;

3. Dilakukan koordinasi internal untuk penyediaan ruangan rapat, konsumsi, daftar hadir dan undangan;

4. Pelaksanaan hearing atau audiensi;

5. Pembuatan laporan/berita acara/ notulen hasil rapat.

Selain itu juga dijelaskan bahwa waktu penyelesaian permohonan hearing atau audiensi paling lambat 2 hari, tidak dipungut biaya, dan mendapat produk layanan yaitu risalah rapat.***

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

DPRD Muba menghadiri Rapat Persiapan Perbaikan Jaringan Listrik PT. MEP

Mon, 29 Mar 2021 04:05:39am

  kitamerahputih.com Sekayu - tindaklanjut hasil Rekomendasi DPRD dan Pemkab Muba terhadap Aksi Damai Gerakan Masyarakat Pemuda dan Rakyat...

KH Nizar Irsyad Ketua MUI Kota Probolinggo Minta Masyarakat Tenang dan Tidak Terprovokasi

Mon, 29 Mar 2021 01:10:07am

KH Nizar Irsyad Ketua MUI Kota Probolinggo Minta Masyarakat Tenang dan Tidak Terprovokasi Kitamerahputih.com Senin, 29/03/2021. Kota Probolinggo -...

Laskar Merah Putih Macab Muba Kutuk Aksi Bom Bunuh Diri di Makasar

Sun, 28 Mar 2021 12:48:03pm

Laskar Merah Putih Macab Muba, Kutuk Aksi Bom Bunuh Diri di Makasar Kitamerahputih.com Minggu, 28/03/2021. Sekayu - Sumsel, Markas Cabang Ormas...

Ketua PCNU Tulungagung KH Abdul Hakim Mustopa dan LMP Macab Tulungagung Mengutuk Keras Aksi Pengeboman Gereja di Makasar

Sun, 28 Mar 2021 11:05:51am

Ketua PCNU Tulungagung KH Abdul Hakim Mustopa dan LMP Macab Tulungagung Mengutuk Keras Aksi Pengeboman Gereja di Makasar kitamerahputih.com Minggu,...

Wisata Alam Bukit Kartapona Desa Kebutuhduwur Kini Berbenah Kembali

Sun, 28 Mar 2021 10:18:42am

Wisata Alam Bukit Kartapona Desa Kebutuhduwur Kini Berbenah Kembali kitamerahputih.com Minggu, 28/03/2021. Banjar Negara - Jawa tengah, Taman...

Baca Juga