Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:05 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Permohonan Hearing DPRD Terkesan Diabaikan, LMP Tulungagung Kecewa, Ini Langkah yang Ditempuh

Senin, 13 Januari 2025
241 views
0
IMG-20250113-WA0018

Kita Merah Putih.com ,Tulungagung - Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang (Macab) Kabupaten Tulungagung menyatakan kecewa terhadap DPRD setempat.

Sebab, surat permohonan hearing yang disampaikannya sejak akhir Desember 2024 belum mendapat respon atau tindak lanjut hingga saat ini.

"Kami merasa kecewa, permohonan hearing yang kita kirim sejak 24 Desember 2024 belum mendapat respon sama sekali," kata Ketua LMP Tulungagung, Hendri Dwiyanto di Kantor DPRD. Senin (13/1/2024).

Dia menjelaskan, lemahnya respon terhadap surat permohonan hearing itu, membuatnya kembali mendatangi Kantor DPRD Tulungagung untuk menanyakan secara langsung.

Namun, usahanya itu juga tidak menemukan titik terang, karena tidak petugas yang membidangi bahkan pimpinan maupun anggota DPRD tidak ada yang bisa ditemui.

"Kami sudah menunggu sekira kurang lebih 4 jam, tapi tak ada satu pun yang mau menemuinya. Katanya pada DL (Dinas Luar)," jelasnya.

Hendri menegaskan, bahwa kedatangannya di Kantor DPRD Tulungagung bukan untuk membuat onar, kegaduhan, maupun mengganggu kondusifitas wilayah.

Namun tidak lain dan tidak bukan, tujuan satu-satunya adalah meminta kejelasan kepada DPRD terkait surat permohonan hearing yang dilayangkannya beberapa waktu.

Pihaknya juga akan menyampaikan kejadian di Tulungagung itu kepada Ketua Umum LMP Markas Besar Jakarta, untuk membantu mencarikan solusi atau jalan tengah terhadap permasalahan yang dihadapi saat ini.

"Kita sudah komunikasi dengan Ketua Umum LMP dan kami diminta untuk mengirimkan berkas-berkas yang ada di Tulungagung," tutupnya.

Sementara itu, Kabag Umum Sekretariat DPRD Tulungagung, Fendi Kustrianto belum memberikan respon saat dikonfirmasi.

Sekedar informasi, dilansir dari laman sippn.menpan.go.id, dijelaskan bahwa mekanisme permohonan Audiensi atau Hearing dengan DPRD adalah sebagai berikut: 

1. Pengguna Layanan menyampaikan permohonan hearing atau audiensi secara langsung atau melalui media komunikasi lainnya;

2. Petugas Layanan melakukan verifikasi terkait permohonan yang diterima, apakah memiliki informasi dan sumber yang valid atau tidak;

3. Dilakukan koordinasi internal untuk penyediaan ruangan rapat, konsumsi, daftar hadir dan undangan;

4. Pelaksanaan hearing atau audiensi;

5. Pembuatan laporan/berita acara/ notulen hasil rapat.

Selain itu juga dijelaskan bahwa waktu penyelesaian permohonan hearing atau audiensi paling lambat 2 hari, tidak dipungut biaya, dan mendapat produk layanan yaitu risalah rapat.***

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Permasalahan PT Freeport Dan Keluarga SAMBERI

Mon, 12 Apr 2021 09:12:35am

   Kita merah-putih.com  Pemerintah Indonesia tidak mampu ambil Saham 51% dari PT. Freeport McMoRan secara gratis, berdasarkan Undang-undang...

Resmi di buka Hotel BATIQA di jayapura papua

Mon, 12 Apr 2021 09:07:38am

  Kitamerahputih com BATIQA Managamen" membuka Hotel Batiqa di jayapura Hotel bintang tiga yang berdiri di daerah entrop jayapura,dengan...

Bertahap Berkesinambungan Kini Jalan Keluang Muba Laik Dilalui

Mon, 12 Apr 2021 07:32:16am

SEKAYU- Setelah sabar menanti, kini kendaraan dan warga yang ingin melintasi Jalan Sri Damai - Mekar Jaya, Kecamatan Keluang Kabupaten Musi...

Dinahkodai Dodi Reza Muba Makin Kokoh dan Maju

Sun, 11 Apr 2021 07:37:01am

Ikatan Mahasiswa Musi Banyuasin (IMMUBA) Periode 2021 – 2023 mengaku takjub dan memuji capaian prestasi Kabupaten Muba semenjak dinahkodai Bupati...

Polsek Wonoasih, bersama Koramil 0820/02 dan Markas Anak Cabang Laskar Merah Putih laksanakan Giat di Yayasan Pon Pes An Nur.

Sat, 10 Apr 2021 08:52:10am

  Kitamerahputih.com Sabtu 10 April 2021 Kota Probolinggo, Kepolisian Sektor Wonoasih - Koramil 0820/02  - Laskar Merah Putih. Kepala Kepolisian...

Baca Juga