Kita Merah Putih.com ,Tulungagung - Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang (Macab) Kabupaten Tulungagung menyatakan kecewa terhadap DPRD setempat.
Sebab, surat permohonan hearing yang disampaikannya sejak akhir Desember 2024 belum mendapat respon atau tindak lanjut hingga saat ini.
"Kami merasa kecewa, permohonan hearing yang kita kirim sejak 24 Desember 2024 belum mendapat respon sama sekali," kata Ketua LMP Tulungagung, Hendri Dwiyanto di Kantor DPRD. Senin (13/1/2024).
Dia menjelaskan, lemahnya respon terhadap surat permohonan hearing itu, membuatnya kembali mendatangi Kantor DPRD Tulungagung untuk menanyakan secara langsung.
Namun, usahanya itu juga tidak menemukan titik terang, karena tidak petugas yang membidangi bahkan pimpinan maupun anggota DPRD tidak ada yang bisa ditemui.
"Kami sudah menunggu sekira kurang lebih 4 jam, tapi tak ada satu pun yang mau menemuinya. Katanya pada DL (Dinas Luar)," jelasnya.
Hendri menegaskan, bahwa kedatangannya di Kantor DPRD Tulungagung bukan untuk membuat onar, kegaduhan, maupun mengganggu kondusifitas wilayah.
Namun tidak lain dan tidak bukan, tujuan satu-satunya adalah meminta kejelasan kepada DPRD terkait surat permohonan hearing yang dilayangkannya beberapa waktu.
Pihaknya juga akan menyampaikan kejadian di Tulungagung itu kepada Ketua Umum LMP Markas Besar Jakarta, untuk membantu mencarikan solusi atau jalan tengah terhadap permasalahan yang dihadapi saat ini.
"Kita sudah komunikasi dengan Ketua Umum LMP dan kami diminta untuk mengirimkan berkas-berkas yang ada di Tulungagung," tutupnya.
Sementara itu, Kabag Umum Sekretariat DPRD Tulungagung, Fendi Kustrianto belum memberikan respon saat dikonfirmasi.
Sekedar informasi, dilansir dari laman sippn.menpan.go.id, dijelaskan bahwa mekanisme permohonan Audiensi atau Hearing dengan DPRD adalah sebagai berikut:
1. Pengguna Layanan menyampaikan permohonan hearing atau audiensi secara langsung atau melalui media komunikasi lainnya;
2. Petugas Layanan melakukan verifikasi terkait permohonan yang diterima, apakah memiliki informasi dan sumber yang valid atau tidak;
3. Dilakukan koordinasi internal untuk penyediaan ruangan rapat, konsumsi, daftar hadir dan undangan;
4. Pelaksanaan hearing atau audiensi;
5. Pembuatan laporan/berita acara/ notulen hasil rapat.
Selain itu juga dijelaskan bahwa waktu penyelesaian permohonan hearing atau audiensi paling lambat 2 hari, tidak dipungut biaya, dan mendapat produk layanan yaitu risalah rapat.***
SEKAYU (6 April 2026) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga...
TULUNGAGUNG – Markas Cabang Laskar Merah Putih (LMP) Tulungagung menunjukkan komitmennya dalam pendampingan masyarakat. Ketua LMP Tulungagung,...
SEKAYU – Perairan Fish Karang Fendrik menjadi saksi bisu sebuah kolaborasi apik pada 3-4 April 2026. Bukan sekadar penyaluran hobi memancing,...
SEKAYU – Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Musi Banyuasin HM Toha Tohet perihal penyesuaian sistem kerja ASN berdasarkan arahan...
Hari ini sosialisasi di sungai lilin di hadiri 189 Siswa SMK/SMA SUNGAI LILIN – Komitmen Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) di...