Jumat, 5 Juni 2026 - 12:01 WIB
banner ucapan Sekda revs

Permohonan Hearing DPRD Terkesan Diabaikan, LMP Tulungagung Kecewa, Ini Langkah yang Ditempuh

Senin, 13 Januari 2025
239 views
0
IMG-20250113-WA0018

Kita Merah Putih.com ,Tulungagung - Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang (Macab) Kabupaten Tulungagung menyatakan kecewa terhadap DPRD setempat.

Sebab, surat permohonan hearing yang disampaikannya sejak akhir Desember 2024 belum mendapat respon atau tindak lanjut hingga saat ini.

"Kami merasa kecewa, permohonan hearing yang kita kirim sejak 24 Desember 2024 belum mendapat respon sama sekali," kata Ketua LMP Tulungagung, Hendri Dwiyanto di Kantor DPRD. Senin (13/1/2024).

Dia menjelaskan, lemahnya respon terhadap surat permohonan hearing itu, membuatnya kembali mendatangi Kantor DPRD Tulungagung untuk menanyakan secara langsung.

Namun, usahanya itu juga tidak menemukan titik terang, karena tidak petugas yang membidangi bahkan pimpinan maupun anggota DPRD tidak ada yang bisa ditemui.

"Kami sudah menunggu sekira kurang lebih 4 jam, tapi tak ada satu pun yang mau menemuinya. Katanya pada DL (Dinas Luar)," jelasnya.

Hendri menegaskan, bahwa kedatangannya di Kantor DPRD Tulungagung bukan untuk membuat onar, kegaduhan, maupun mengganggu kondusifitas wilayah.

Namun tidak lain dan tidak bukan, tujuan satu-satunya adalah meminta kejelasan kepada DPRD terkait surat permohonan hearing yang dilayangkannya beberapa waktu.

Pihaknya juga akan menyampaikan kejadian di Tulungagung itu kepada Ketua Umum LMP Markas Besar Jakarta, untuk membantu mencarikan solusi atau jalan tengah terhadap permasalahan yang dihadapi saat ini.

"Kita sudah komunikasi dengan Ketua Umum LMP dan kami diminta untuk mengirimkan berkas-berkas yang ada di Tulungagung," tutupnya.

Sementara itu, Kabag Umum Sekretariat DPRD Tulungagung, Fendi Kustrianto belum memberikan respon saat dikonfirmasi.

Sekedar informasi, dilansir dari laman sippn.menpan.go.id, dijelaskan bahwa mekanisme permohonan Audiensi atau Hearing dengan DPRD adalah sebagai berikut: 

1. Pengguna Layanan menyampaikan permohonan hearing atau audiensi secara langsung atau melalui media komunikasi lainnya;

2. Petugas Layanan melakukan verifikasi terkait permohonan yang diterima, apakah memiliki informasi dan sumber yang valid atau tidak;

3. Dilakukan koordinasi internal untuk penyediaan ruangan rapat, konsumsi, daftar hadir dan undangan;

4. Pelaksanaan hearing atau audiensi;

5. Pembuatan laporan/berita acara/ notulen hasil rapat.

Selain itu juga dijelaskan bahwa waktu penyelesaian permohonan hearing atau audiensi paling lambat 2 hari, tidak dipungut biaya, dan mendapat produk layanan yaitu risalah rapat.***

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Berani Jujur Itu Hebat”LMP Mencari Keadilan”

Thu, 22 Aug 2024 02:40:34pm

Kita merah putih Tulungagung, Terombang-ambing Aduan dari masyarakat  Membuat laskar merah Putih mengaukan kalimat berani jujur. Spanduk besar...

Adalah musibah besar bila Pemkab perbaiki jembatan P.6 sungai Lalan, K MAKI : PJ Sandy layak di ganti

Tue, 20 Aug 2024 03:53:32am

Kita merah putih.com Robohnya jembatan P.6 Sungai Lalan bukti awal adanya dugaan perselingkuhan antara kesyahbandaran, Dishub Muba dan Dinas tetkait...

Sedot Animo Masyarakat Muba, Festival Bongen Sukses Meriahkan HUT RI ke-79

Sun, 18 Aug 2024 11:15:10am

SEKAYU, - Sejak pukul 14.00 WIB (17/8/2024), masyarakat memadati Taman Air Sekayu depan Rumah Dinas Bupati Muba untuk menyaksikan Festival Bongen...

Sedot Animo Masyarakat Muba, Festival Bongen Sukses Meriahkan HUT RI ke-79

Sun, 18 Aug 2024 03:23:58am

SEKAYU, - Sejak pukul 14.00 WIB (17/8/2024), masyarakat memadati Taman Air Sekayu depan Rumah Dinas Bupati Muba untuk menyaksikan Festival Bongen...

Semangat Membangun Bapenda Tulungagung memberikan keringanan denda pajak

Wed, 7 Aug 2024 12:48:18am

Kita merah putih Tulungagung,Hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 memberikan Semangat untuk membangun serta memberikan kesempatan bagi...

Baca Juga