Sabtu, 20 Juni 2026 - 03:55 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Permasalahan PT Freeport Dan Keluarga SAMBERI

Senin, 12 April 2021
1,094 views
0
IMG-20210412-WA0019

 

 Kita merah-putih.com  Pemerintah Indonesia tidak mampu ambil Saham 51% dari PT. Freeport McMoRan secara gratis, berdasarkan Undang-undang Minerba. Malah Pemerintah Indonesia beli Saham 51% dari PT. Freeport McMoRan melalui BUMN Inalum. Yang lebih parahnya lagi, sudah dibayar Saham 51% ke PT Freeport McMoRan, namun hingga saat ini.

PT. Freeport McMoRan tidak berikan uang Saham 51% kepada Pemerintah Indonesia. Apa sebab Pemerintah Indonesia tidak mampu dan tidak berani melawan PT. Freeport McMoRan yang secara nyata selama 58 tahun tidak patuhi Undang-undang Minerba, dan tidak perduli dengan semua aturan hukum di Republik Indonesia. Jawabannya adalah 

1). Kontrak Karya Pertama PT. Freeport McMoRan ditanda tangani oleh tuan Stefanus Samberi selama 30 tahun (1967-1997).

2). Status Politik Papua Barat didalam Negara Kesatuan Republik Indonesia ditanda tangani oleh tuan Stefanus Samberi hanya selama 30 tahun (1967-1997).

Ini solusinya penyelesaian masalah Papua Barat, berdasarkan Dokumen Sejarah Papua Barat yang sebenarnya

The Indonesian government is unable to take 51% shares from PT.  Freeport McMoRan for free, based on the Minerba Law.  In fact, the Indonesian government bought 51% shares from PT.  Freeport McMoRan through BUMN Inalum.  To make matters worse, 51% shares have been paid to PT Freeport McMoRan, but until now.  PT.  Freeport McMoRan did not give 51% share money to the Indonesian government.  What is the reason for the Indonesian government being unable and not brave to oppose PT.  Freeport McMoRan which for 58 years has not obeyed the Minerba Law, and does not care about all legal regulations in the Republic of Indonesia.  The answer is

 1).  First Contract of Work of PT.  Freeport McMoRan signed by Mr. Stefanus Samberi for 30 years (1967-1997).

 2).  The political status of West Papua within the Unitary State of the Republic of Indonesia was signed by Mr. Stefanus Samberi for only 30 years (1967-1997).

 This is the solution for solving the West Papua problem, based on the actual historical documents of West Papua 

pernyataan sikap dengan pembuktian lengkap di kami,tutur jacky papua sebagai perwakilan keluarga SAMBERI

 

Penulis : Samberi

Red Audry Latumahina

 

3.9 8 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Wakil Bupati Muba Tinjau Lokasi Longsor di Sanga Desa

Thu, 12 Jun 2025 01:11:29pm

SANGA DESA, – Mewakili Bupati Musi Banyuasin H M Toha SH, Wakil Bupati Musi Banyuasin (Muba) Rohman turun langsung ke lapangan untuk meninjau...

Muba Resmi Luncurkan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD)

Thu, 12 Jun 2025 02:10:54am

MUBA - Dalam langkah strategis percepatan transformasi digital di Muba , Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) resmi meluncurkan penggunaan...

Dukung Percepatan Pembangunan Bank Sumsel Cabang Sekayu Fasilitasi Kredit Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin

Thu, 12 Jun 2025 02:02:58am

Kita merah Putih.com Dalam Rangka mendukung Pembangunan di kabupaten Musi Banyuasin secara resmi dilaksanakan Launching pengunaan kartu kredit...

LLDIKTI Wilayah II Berikan Penghargaan IRS Peringkat I Kategori Evaluasi Pembelajaran untuk Bentuk Perguruan Tinggi Institut Tahun 2025

Wed, 11 Jun 2025 01:40:20pm

Kita merah Putih.com Bandarlampung Kabar gembira dalam dunia pendidikan di kabupaten Musi Banyuasin Institut Rahmaniyah Sekayu mendapatkan Piagam...

Muba Resmi Luncurkan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD)

Wed, 11 Jun 2025 01:04:09pm

MUBA - Dalam langkah strategis percepatan transformasi digital di Muba , Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) resmi meluncurkan penggunaan...

Baca Juga