Selasa, 9 Juni 2026 - 04:27 WIB
Bijak Bermedia Sosial

PEMKAB MUSI BANYUASIN TEGASKAN SURAT EDARAN TERKAIT IMPLEMENTASI PERMEN ESDM NOMOR 14 TAHUN 2025 ADALAH PALSU DAN HOAKS

Minggu, 7 Juni 2026
37 views
0
IMG-20260607-WA0127

Sekayu, 7 Juni 2026 – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menegaskan bahwa surat yang beredar di media sosial dan aplikasi perpesanan terkait implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi adalah dokumen palsu dan hoaks.

Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, Drs. Syafaruddin, M.Si, menyampaikan bahwa setelah dilakukan penelusuran dan verifikasi, surat tersebut bukan merupakan produk resmi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.

"Kami memastikan bahwa surat yang beredar tersebut tidak pernah diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Tanda tangan yang dicantumkan atas nama Bupati Musi Banyuasin bukan tanda tangan asli dan cap atau stempel yang digunakan juga bukan cap resmi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Dengan demikian, dokumen tersebut adalah palsu dan masyarakat diminta untuk tidak mempercayai maupun menyebarluaskannya," tegas Syafaruddin.

Sekda juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama yang mengatasnamakan pemerintah daerah.

"Setiap informasi resmi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin disampaikan melalui mekanisme dan kanal resmi pemerintah. Masyarakat diharapkan melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum menyebarluaskan informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya," tambahnya.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Musi Banyuasin, Oktarizal, SE, menegaskan bahwa dokumen tersebut bukan produk resmi Pemerintah Kabupaten Muba maupun DLH Muba.

"Setelah kami lakukan penelusuran, surat edaran yang beredar tersebut dipastikan hoaks. Nomor surat, format administrasi, maupun mekanisme penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan tata naskah dinas yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin," tegas Oktarizal, Minggu (7/6/2026).

Oktarizal menjelaskan, penggunaan nama Bupati Musi Banyuasin, nomor surat, serta pencantuman instansi pemerintah dalam dokumen yang tidak sah berpotensi menyesatkan publik dan dapat menimbulkan dampak negatif terhadap situasi sosial maupun aktivitas masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melawan penyebaran hoaks dengan mengutamakan verifikasi informasi sebelum membagikannya kepada pihak lain. Penyebaran informasi palsu dapat menimbulkan keresahan di masyarakat serta berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya, masyarakat diimbau mengakses website, media sosial, dan kanal komunikasi resmi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin maupun perangkat daerah terkait.

Mari bersama-sama menjaga ruang informasi yang sehat, bertanggung jawab, dan kondusif demi Musi Banyuasin yang aman, tertib, dan harmonis.

Tindakan pencatutan nama kepala daerah ini memicu reaksi keras dari tokoh masyarakat setempat. Aktivis senior Musi Banyuasin, Satoto Waliun, menyatakan dukungan penuhnya kepada pemda dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dalang di balik pembuatan surat palsu tersebut."Ini bukan sekadar hoaks biasa, ini adalah pemalsuan dokumen negara yang mencatut nama institusi tertinggi di daerah (Bupati Muba). 

Kami mendukung penuh aparat penegak hukum (APH) dan dinas terkait untuk segera mengungkap, mengejar, dan menindak tegas aktor intelektual di balik penyebaran berita bohong ini agar memberikan efek jera," pungkas Satoto Waliun.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Bupati Toha Ajak Masyarakat Meriahkan Festival Kuliner Kitek Nia dan Launching Logo-Maskot Porprov XV

Sat, 28 Jun 2025 02:08:53pm

SEKAYU, MUBA- Masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin bersiap menyambut dua agenda istimewa yang penuh warna dan semangat kebersamaan. Festival Kuliner...

Simpan 2 Senjata Api Tanpa Izin BT di Ringkus Polisi

Fri, 27 Jun 2025 03:34:57pm

BT (54), Pria warga Dusun IV, Kelurahan Muara Teladan, Kec Sekayu, Kab Muba, diringkus Unit Reskrim Polsek Sekayu karena kedapatan memiliki dua pucuk...

Pemprov Sumsel Tegaskan 10 Juli Deadline Inventarisir Sumur Minyak Masyarakat di Muba

Fri, 27 Jun 2025 02:05:57pm

PALEMBANG- Pasca terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Kerjasama Pengelolaan Bagian...

Gencarkan Perkuat Tata Kelola Informasi Desa, Dinkominfo Muba Fasilitasi Pembentukan PPID di Desa Rimba Ukur

Thu, 26 Jun 2025 02:00:55pm

Rimba Ukur, MUBA – Dalam upaya memperkuat sistem pemerintahan yang terbuka dan melayani, Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten...

Sebanyak 136 Stand Kuliner Berjejer di Depan Rumah Dinas Bupati

Thu, 26 Jun 2025 07:22:46am

SEKAYU- Pembukaan Festival Kuliner Kitek Nia Tahun 2025 dengan tema The Taste of Musi Banyuasin yang berlangsung di sepanjang Jalan Depan Rumah Dinas...

Baca Juga