AQJ news.com Perempuan dan anak merupakan salah satu kelompok masyarakat yang keberadaannya menjadi potensi dan aset pembangunan namun kondisinya secara umum masih menjadi kelompok yang rentan terhadap berbagai kekerasan dan perlakuan dikriminatif lainnya.
<img src="https://aqjnews.com/wp-content/uploads/2022/09/IMG-20220920-WA0048-1024x529.jpg" alt="" width="1024" height="529" class="alignnone size-large wp-image-1444" />
Negara memiliki kewajiban memberi penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia setiap warga negara termasuk perempuan dan anak. Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kab. Muba terus berupaya memperkuat Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( P2TP2A ) sebagai sebuah sistem layanan terpadu yang komprehensif dan integratif dalam memberikan perlindungan hak perempuan danpemenuhan hak anak termasuk perlindungan khusus anak dan perempuan dari berbagai bentuk kekerasan dan
Pelatihan P2TP2 dilaksanakan selama 1 hari Selasa tanggal 20 september 2022 di hotel Gamboo sekayu, dibuka langsung oleh Bupati Musi Banyuasin yang diwakili oleh asisten pemerintahan dan kesejahteran Rakyat H. Yudi Herzandi,SH.,MH .dengan Nara Sumber ibu Dr.RR.Rina Antasari, SH.,M.Hum ketua pusat Study Gender dan Anak UIN Raden Fatah Palembang, ibu Siti Sopiyah,SH.I Hakim Pratama Muda Pengadilan Agama Sekayu dan Ipda Rini Agustini,SH.,MH KBO Sat Binmas Polres Muba
Dalam sambutannya Bupati mengatakan lembaga P2TP2A harus mampu melakukan berbagai upaya promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif mulai dari tahap pelayanan penanganan laporan/pengaduan, pelayanan kesehatan, rehabilitasi
sosial, penegakan dan bantuan hukum, sampai dengan pemulangan dan reintegrasi sosial bagi perempuan dan anak korban kejahatan dan kekerasan kelingkungan sosialnya.
Ditambahkan juga menurut Bupati bahwa dalam membangun sistem pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang komprehensif, inklusif, dan integratif diperlukan komitmen yang kuat antar pemangku kepentingan tentunya dengan melibatkan peran serta masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan kelompok profesi lainnya harus berupaya untuk mampu memberikan akses, dorongan keterlibatan , pengetahuan,keterampilan,nilai nilai karakter dan ketahanan keluarga kepada perempuan dan anak dan mampu mendorong program-program yang dapat meningkatkan kemandirian perempuan di bidang ekonomi, politik,hukum, sosial, budaya, serta bidang strategis lainnya.
Dewi Kartika SE MSi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Musi Banyuasin dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan diikuti oleh 100 orang peserta yang terkait dengan layanan P2TP2A yaitu organisasi perempuan, karang taruna, guru bimbingan konseling anak, RSUD, Dinsos Muba, forum anak dan organisasi terkait lainnya.Dikatakan Dewi kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan keterampilan, koordinasi dan kerjasama pengelola dan calon pengelola P2TP2A guna optimalisasi layanan pada masyarakat khususnya perempuan dan anak di Kabupaten Muba.
"Kegiatan ini kita laksanakan sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2014. UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia nomor 6 tahun 2015 tentang sistem pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Perda no 12 tahun 2018 tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak, serta dokumen pelaksanaan anggaran pada dinas PPPA Kabupaten Muba "
.Dewi mengatakan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak sesuai dengan tugasnya telah mengambil bagian dari sistem itu baik yang merupakan upaya promotif, Preventif , kuratif dan rehabilitatif. Untuk upaya promotif dilakukan dengan memperkuat mekanisme koordinasi dan jejaring kerja antar unit layanan dengan melakukan MOU dengan Polres Muba , Pihak Pengadilan Agama, Kejaksaan , Pengadilan Negeri dan pihak terkait lainnya tentang upaya penanganan kasus kasus kekerasan dan pelecehan seksual, pernikahan anak, KDRT dan lain lain , menyelenggarakan sosialisasi, advokasi dalam rangka pencegahan dan penanganan kekerasan sampai ketingkat Kecamatandan desa serta menanamkan nilai-nilai karakter, budi pekerti, dan ketahanan keluarga. Upaya kuratif .
menyediakan tenaga pendamping bagi korban kejahatan dan kekerasan, yang meliputi antara lain tenaga psikolog, dan melakukan home visit ke rumah korban dan terlibat dalam proses reintegrasi serta pemulangan korban kepada keluarga dan/atau lingkungan sosialnya. Dewi berharap lembaga P2TP2A dengan dukungan semua elemen akan menjadi pusat informasi dan pemberdayaan bagi perempuan dan anak dan pusat pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
PALEMBANG, 24 APRIL 2026 – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor)...
SEKAYU – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali menunjukkan taringnya dalam memperjuangkan hak kerja putra-putri daerah. Di bawah...
SEKAYU, MUSI BANYUASIN – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) sukses menyelenggarakan Musyawarah Cabang (Muscab) ke-X...
SEKAYU, MUSI BANYUASIN – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) sukses menyelenggarakan Musyawarah Cabang (Muscab) ke-X...
MUBA – Pelantikan Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Musi Banyuasin periode 2025–2030 yang berlangsung khidmat pada Jumat...