Selasa, 23 Juni 2026 - 07:32 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Pemkab Muba Selesaikan Batas Wilayah sesuai Permendagri Nomor 39 Tahun 2021

Selasa, 3 Oktober 2023
125 views
0
IMG-20231003-WA0037

 

SEKAYU, - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat Pembahasan Perubahan Batas Daerah Kabupaten Muba Berdasarkan Permendagri Nomor 39 Tahun 2021, di Ruang Rapat Randik Sekretariat Daerah Kabupaten Muba, Selasa (3/10/2023).

Rapat yang dipimpin Asisten I Setda Muba H Yudi Herzandi SH MH dan diikuti oleh Pemerintah Kecamatan Sungai Lilin, bersama pihak PT Hindoli, ATR/BPN Muba, serta Perangkat Daerah terkait ini membahas Perubahan Batas Daerah Kabupaten Muba dengan Kabupaten Banyuasin berdasarkan Garis Permendagri 39 Tahun 2021 Tentang Batas Kabupaten Muba dengan Banyuasin yang masuk ke wilayah Kabupaten Muba.

Area yang masuk ke wilayah Kabupaten Muba seluas kurang lebih 871 hektar yang merupakan lahan Hak Guna Usaha PT Hindoli, tepatnya di Desa Nusa Serasan Kecamatan Sungai Lilin.

Dalam rapat tersebut Asisten I Setda Muba H Yudi Herzandi SH MH menyampaikan beberapa kesepakatan yang dihasilkan, antara lain Tim sepakat bahwa wilayah HGU PT Hindoli merupakan wilayah Desa Nusa Serasan Kecamatan Sungai Lilin, kemudian ATR/BPN Kabupaten Muba siap memfasilitasi atas permohonan revisi NIB peta kadastral atas nama PT Hindoli.

"Setelah ini kita agendakan untuk melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan batasnya," kata Yudi Herzandi.

Sebelumnya Sekretaris Camat Sungai Lilin Affendi Darojat SH MH mengungkapkan terkait perubahan Permendagri tersebut HGU PT Hindoli seluas kurang lebih 871 sebelumnya berada di wilayah Kabupaten Banyuasin masuk ke dalam Kabupaten Muba tepatnya di Desa Nusa Serasan Kecamatan Sungai Lilin.

"Kami dari Kecamatan Sungai Lilin siap mendampingi dan memfasilitasi pemetaan batas wilayah ini," ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama Sulaiman perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Muba menuturkan bahwa sebelum terbitnya Permendagri 39, wilayah tersebut merupakan plasma warga Desa Nusa Serasan.

"Kemudian diusulkan untuk masuk wilayah Kabupaten Muba, Alhamdulillah Banyuasin menyetujui," tutur Sulaiman.

Sementara itu Abdillah Junaidi dari PT Hindoli mengapresiasi upaya Pemerintah Kabupaten Muba dalam memfasilitasi penyelesaian tentang perbatasan yang berkaitan dengan HGU PT Hindoli ini.

"Semoga permasalahan batas ini segera selesai, sehingga kami bisa berproses untuk merubah izin masuk ke Desa Nusa Serasan," tandasnya.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Tindak Lanjut SE Bupati MUBA tentang WFA & Instruksi Bupati HM Toha Tohet, Disnakertrans Muba Tegaskan Pelayanan Publik Tetap Berjalan 100% Tatap Muka

Sat, 4 Apr 2026 03:36:33am

  SEKAYU – Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Musi Banyuasin HM Toha Tohet perihal penyesuaian sistem kerja ASN berdasarkan arahan...

Gencarkan Investasi SDM, Bupati Muba HM.Toha Tohet Gandeng AKPY-STIPER Yogyakarta dan PPSDM Migas Cepu Buka Peluang Beasiswa ‘Full Scholarship’ 2026

Sat, 4 Apr 2026 03:14:56am

  Hari ini sosialisasi di sungai lilin di hadiri 189 Siswa SMK/SMA  SUNGAI LILIN – Komitmen Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) di...

Gubernur Sumsel Tinjau Lokasi Kebakaran Sumur Minyak di Keluang, Dorong Solusi untuk Warga Terdampak

Fri, 3 Apr 2026 12:58:14am

KELUANG — Bupati Musi Banyuasin H M Toha Tohet SH menyambut kunjungan kerja Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru di Desa Tanjung Dalam,...

Dishub Tulungagung Intensifkan Pembinaan Jukir Tiap Rabu, Pastikan Parkir Berlangganan Bebas Pungli

Thu, 2 Apr 2026 03:29:57am

  TULUNGAGUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulungagung memperkuat komitmen dalam  meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui...

Wujudkan SDM Muba Unggul & Bersertifikasi Migas , Bupati HM Toha Tohet & Wabup Kiai Abdur Rohman Husen Buka Pelatihan Gratis di PPSDM Cepu”

Thu, 2 Apr 2026 12:53:09am

  SEKAYU – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) di bawah kepemimpinan Bupati HM Toha Tohet dan Wakil Bupati Kiai Abdur Rohman Husen,...

Baca Juga