SUNGAI LILIN, - Dua rumah makan di Kelurahan Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin terbakar, Minggu (14/5/2023) pukul 08.30 WIB.
Rumah makan yang terbakar tersebut adalah RM Lamongan milik Suwito Effendi dan RM Kayla milik Awang.
Camat Sungai Lilin Agus Kurniawan Saputra SIP MSi mengatakan tidak ada korban jiwa dalam musibah tersebut tapi kedua rumah makan itu habis dilalap api.
"Total kerugian atas insiden ini di perkirakan Rp. 500 juta. Api berhasil dipadamkan oleh Petugas Pemadam Kebakaran Sungai Lilin beserta Forkopimcam dan dibantu warga sekitar," kata Camat Sungai Lilin.
Lanjutnya, berdasarkan informasi yang didapat, terjadi kebakaran di duga karena korsleting arus pendek dari RM Lamongan dimana pemilik nya sedang tidak ditempat dan kondisi RM lagi kosong.
"Atas instruksi Pak Pj Bupati Drs H Apriyadi MSi, kita bersama Dinas Sosial Muba sudah memberikan bantuan berupa paket sembako kepada masing-masing korban kebakaran," tandasnya.
Sementara dikesempatan lain, Pj Bupati Muba Drs H Apriyadi MSi turut berbelasungkawa atas musibah yang dialami Warga Kelurahan Sungai Lilin.
Ia juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada terhadap ancaman bencana kebakaran yang kapan saja bisa terjadi.
“Kita turut berbela sungkawa atas musibah yang dialami ini, semoga dalam menghadapi ujian ini korban diberikan kekuatan kesabaran juga kesehatan. terutamanya alhamdulillah tidak sampai ada korban jiwa," pungkasnya.
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Kapolres Musi Banyuasin (Muba) menunjukkan kepedulian nyata terhadap kesejahteraan seluruh anggotanya. Dalam...
SEKAYU – Memasuki pertengahan bulan suci Ramadan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar acara...
TULUNGAGUNG – Insiden kecelakaan lalu lintas terjadi di jalan umum Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, tepatnya di depan GOR Boro pada...
SEKAYU, MUSI BANYUASIN – Fenomena penyebaran informasi palsu melalui situs web ilegal kini kian meresahkan masyarakat, khususnya para pencari kerja...
Kita Merah Putih.com Kantor Hukum Dr. Wandi Subroto, S.H., M.H. dan Aan Adi Kusuma, S.H. resmi melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)...