*SEKAYU, MUSI BANYUASIN* – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) mengambil langkah besar dalam memperkuat tata kelola investasi dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Melalui penertiban menyeluruh terhadap legalitas perizinan pelaku usaha, pemerintah daerah berupaya memastikan seluruh aktivitas bisnis berjalan sesuai regulasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam *Rapat Kerja Tim Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pokja Legalitas Pelaku Usaha* yang berlangsung di Ruang Rapat Serasan Sekate, Sekretariat Daerah Muba, Selasa (21/7/2026). Agenda strategis ini merupakan tindak lanjut arahan Bupati Musi Banyuasin *H. M. Toha Tohet* dan Sekretaris Daerah untuk memperkuat pengawasan terhadap legalitas usaha di seluruh wilayah kabupaten.
Rapat dipimpin oleh *Plt Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Muba, Akhmad Toyibir, S.STP., M.M.*, serta dihadiri para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Kepala DPMPTSP Jonni Martohonan, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Erdian Syahri, Plt Kepala Dinas Perkim Muhammad Ridho, Plt Kepala Dinas Perhubungan M. Hatta, jajaran Bapenda, Bapperida, Dinas Perkebunan, Disdagperind, Dinas Kesehatan, KPP Pratama Sekayu, hingga Tim Ahli Bupati.
Dalam arahannya, Akhmad Toyibir menegaskan bahwa penertiban legalitas bukan sekadar urusan administrasi, melainkan langkah strategis untuk melindungi kepentingan daerah sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat.
> "Arahan Bupati sangat jelas, seluruh pelaku usaha harus tertib administrasi. Legalitas yang dimiliki harus sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Jangan sampai dokumen perizinan berbeda dengan luas lahan maupun aktivitas usaha yang sebenarnya. Penertiban ini juga menjadi langkah mitigasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di masa mendatang," ujarnya.
Menurutnya, proses penataan legalitas memang bukan pekerjaan sederhana. Namun melalui sinergi seluruh OPD dan kesamaan persepsi, pemerintah optimistis pembenahan dapat dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan.
Fokus Awal pada Perkebunan Sawit
Pemkab Muba menetapkan sektor perkebunan kelapa sawit sebagai prioritas awal evaluasi. Keputusan ini didasarkan pada besarnya kontribusi sektor perkebunan terhadap perekonomian daerah sekaligus tingginya potensi penerimaan daerah yang selama ini belum tergarap secara optimal.
Sesuai *Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013*, lahan perkebunan seluas lebih dari 25 hektare wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP), sedangkan kepemilikan di bawah 25 hektare diwajibkan memiliki Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB).
Namun, hasil identifikasi awal menunjukkan masih terdapat penguasaan lahan berskala besar yang belum tercatat secara tertib dalam sistem administrasi perizinan pemerintah daerah. Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat optimalisasi PAD sekaligus menyulitkan proses pengawasan.
Bangunan Perusahaan Juga Jadi Sasaran
Selain legalitas perkebunan, Pemkab Muba juga mulai memfokuskan perhatian pada pendataan *Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)* milik perusahaan.
Kepala DPMPTSP Jonni Martohonan bersama Plt Kepala Dinas Perkim Muhammad Ridho mengungkapkan masih banyak perusahaan yang membangun pabrik, gudang, maupun fasilitas pendukung lainnya tanpa memperbarui data bangunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai solusi, pemerintah akan melibatkan camat, lurah, dan kepala desa sebagai ujung tombak pengawasan di lapangan. Program pendataan terpadu ini akan diawali melalui proyek percontohan di Kecamatan Sekayu sebelum diperluas ke seluruh wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Integrasi Data Berbasis Geospasial
Dalam mendukung akurasi data, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Erdian Syahri menyatakan pihaknya siap melakukan verifikasi dan pemutakhiran luas penguasaan lahan menggunakan teknologi Sistem Informasi Geospasial (GIS).
Langkah tersebut akan dikerjakan secara kolaboratif bersama berbagai OPD dan Badan Informasi Geospasial (BIG), sehingga data yang dihasilkan dapat menjadi dasar kebijakan yang akurat dalam penataan investasi dan optimalisasi pendapatan daerah.
Sebagai tindak lanjut rapat, seluruh OPD sepakat membangun *basis data terpadu (data sharing)* yang mengintegrasikan informasi perizinan, penguasaan lahan, hingga bangunan usaha.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin berharap mampu menciptakan tata kelola investasi yang lebih transparan, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi, memperkuat kepastian hukum, serta mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah secara berkelanjutan.
Penertiban legalitas perusahaan yang kini mulai dijalankan Pemkab Muba menjadi sinyal bahwa pembangunan ekonomi daerah tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan investasi, tetapi juga pada kepatuhan hukum, transparansi administrasi, dan optimalisasi penerimaan daerah demi mendukung pembangunan yang lebih berkualitas.
SEKAYU – Suasana haru dan bahagia mewarnai halaman Mapolres Musi Banyuasin (Muba) hari ini, Rabu (18/03/2026). Sebanyak 60 warga dilepas secara...
Kita Merah putih.com Suasana ceria menyelimuti sejumlah pusat perbelanjaan di Lhokseumawe, Medan, dan Jambi saat puluhan anak yatim dan dhuafa...
MUBA - Konspirasi dan pengkondisian lelang proyek kegiatan nampaknya kini menjadi hal lumrah di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Musi...
MUBA - Eksploitasi pertambangan Illegal Drilling berisiko tinggi mengancam lingkungan di Kabupaten Musi Banyuasin.kegiatan kerawanan yang memicu...
LAIS, — Menjelang arus mudik Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi, Bupati Musi Banyuasin H M Toha Tohet SH diwakili Sekretaris Daerah Muba...