Senin, 7 September 2026 - 07:59 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Pemkab Muba Bahas Rancangan Perbup Tentang Pemberian Insentif dalam Kegiatan Pembukaan / PLTB

Selasa, 19 Maret 2024
123 views
0
IMG-20240319-WA0008-1536x1024

Berikan Solusi Terbaik Agar Masyarakat Muba Membuka Lahan Tanpa Membakar


SEKAYU- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengadakan rapat pembahasan rancangan Peraturan Bupati

Musi Banyuasin Tentang Pemberian Insentif dalam Kegiatan
Pembukaan / Pengolahan Lahan Tanpa Membakar (PLTB), Selasa (19/3/2024) di Ruang Rapat
Serasan Sekate.

"Saat ini sedang disusun Perbup menyusul Perda Pembukaan Lahan Tanpa Bakar yang tak lama lagi akan segara disahkan. Di dalam rancangan Perbup ini nanti akan kita usulkan penghapusan retribusi bagi petani kategori miskin. Ini sekaligus untuk menjawab kebijakan pembukaan lahan tanpa bakar. Pemerintah melarang tapi juga memberikan jalan keluar yang baik,"kata Pj Bupati Muba H Apriyadi Mahmud melalui Asisten Administrasi Umum Setda Muba Drs Safaruddin MSi.

Safaruddin juga mengatakan, bahwasanya kabupaten Muba merupakan salah satu daerah yang punya potensi kebakaran lahan yang cukup besar. "Dengan akan di rancang nya perbup ini, maka akan menjadi pertimbangan bagi masyarakat Muba kalau ingin membuka kebun atau lahan jangan dilakukan pembakaran lagi,"ungkapnya.

Sementara, Kepala Dinas Perkebunan Muba, Akhmad Toyibir menyampaikan, adapun maksud
dengan di rancangannya Perbup Muba
tentang pemberian insentif dalam kegiatan
pembukaan / Pengolahan Lahan Tanpa Membakar (PLTB). Untuk mewujudkan kepastian hukum dan sebagai pedoman dalam pemberian insentif pembukuan atau pengelolaan lahan tanpa membakar. Kewenangannya, pemerintah daerah memberikan insentif PLTB dengan memperhatikan kondisi dan kemampuan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Serta memiliki tujuan untuk meminimalisir pembukuan lahan dengan cara membakar, sebagai perwujudan apresiasi Pemerintah Kabupaten Muba dalam mewujudkan percepatan dan pembangunan perkebunan berkelanjutan yang ramah lingkungan (Zero Burn), mewujudkan tertib hukum kepada para perkebun, poktan dan gapoktan dalam melaksanakan PLTB agar terhindar dari sanksi pidana. Dan prinsipnya mendapatkan kepastian hukum, keadilan, kesetaraan, transparansi, akuntabilitas, efektivitas dan efisien,"tandasnya.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Operasi lilin 2020 berakhir, Laskar Merah Putih Apresiasi Sinergitas Polres Muba dan Pihak Terkait Lainya.

Sun, 3 Jan 2021 03:23:12pm

Operasi lilin 2020 berakhir, Laskar Merah Putih Apresiasi Sinergitas Polres Muba dan Pihak Terkait Lainya kitamerahputih.com. minggu,...

Pemerintah Gratiskan Biaya Buat SIM, Ini Syaratnya

Sat, 2 Jan 2021 12:15:16pm

Pemerintah Gratiskan Biaya Buat SIM, Ini Syaratny kitamerahputih.com                                        Sabtu,...

Pergantian tahun di Muba Situasi Kondusif, LMP Muba Acungi Jempol ke Warga

Sat, 2 Jan 2021 09:11:40am

Pergantian tahun di Muba Situasi Kondusif, LMP Muba Acungi Jempol ke Warg kitamerahputih.com.                                   ...

Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Pasal 2d Dalam Maklumatnya

Sat, 2 Jan 2021 08:25:16am

Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Pasal 2d Dalam Maklumatnya kitamerahputih.com. Sabtu, 02/01/2021. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia...

LMP Sulsel Narsum Dalam Dialog Publik Bersama Polrestabes dan GBNN

Wed, 30 Dec 2020 04:33:20pm

LMP Sulsel Narsum Dalam Dialog Publik Bersama Polrestabes dan GBN kitamerahputih.com. 30/12/2020. Makasar – Laskar Merah Putih (LMP) Sulawesi...

Baca Juga