Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:11 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Pemerintah Kabupaten Tulungagung Adakan GEBYAR Undian Berhadiah 2024 Makan Kenyang, Hati Senang, Tidur Tenang, Dapat Hadiah”.

Kamis, 2 Mei 2024
587 views
0
Desain tanpa judul_20240502_180202_0000

Kita merah putih Tulungagung,Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengadakan program undian berhadiah pajak daerah “Makan Kenyang, Hati Senang, Tidur Tenang, Dapat Hadiah”. 

Kepala Bapeda Tulungagung Lilik Ismiati SEMenyampaikan bahwa Undian berhadiah ini ditujukan kepada konsumen di restoran, tempat hiburan dan hotel sekaligus sebagai salah satu upaya mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa atas jasa layanan yang disediakan di ketiga sektor tersebut, masyarakat selaku konsumen dikenakan pajak daerah.kamis(2 Mei 2024)

Lebih lanjut " dengan adanya program tersebut, masyarakat semakin memahami tentang pajak daerah. Dengan bertemakan “Makan Kenyang, Hati Senang, Tidur Tenang Dapat Hadiah”, diharapkan hal tersebut bisa menjadi daya tarik tersendiri, sehingga bisa meningkatkan daya beli masyarakat di ketiga sektor dimaksud. 

"Program ini merupakan tahun ketiga, dimana sebelumnya untuk pertama kali diselenggarakan pada tahun 2022. Dengan keberlanjutan program undian berhadiah pajak daerah dan antusiasme masyarakat terhadap program ini, semoga sasaran yang ingin dicapai yaitu

sosialisasi pajak daerah dan peningkatan omset penjualan di ketiga sektor dimaksud dapat meningkat.ujarnya 

Lili juga menjelaskan bahwa pelaksanaan program undian berhadiah ini secara khusus dilakukan di restoran, tempat hiburan dan hotel yang dipasang alvaboard scan QR code dari Bapenda. Dengan metode scan QR code, yang

tidak memerlukan kertas/kupon untuk dilakukan pengisian, karena pengisian identitas dilakukan secara komputerisasi, diharapkan bisa mempermudah konsumen dalam mengikuti program gebyar

undian berhadiah pajak daerah ini."Periode program undian berhadiah ini dilaksanakan mulai tanggal 1 Mei 2024 s.d. 30 September 2024. Hadiah utama telah disediakan berupa 2 (dua) unit sepeda motor serta beberapa hadiah

menarik lainnya. Setiap konsumen memiliki kesempatan memenangkan undian berhadiah senyampang mengikuti prosedur pengisian data identitas dengan lengkap dan benar.

Perlu diperhatikan bahwa batasan transaksi untuk mengikuti program ini adalah dengan minimal pembelian sebesar Rp100.000,00, sehingga diharapkan para konsumen yang sering melakukan transaksi, dapat mengumpulkan nota bill/ nota penjualan sebanyak-banyaknya untuk memperbesar kemungkinan memperoleh hadiah utama. Mari manfaatkan program undian berhadiah ini, siapa tahu anda yang beruntung memenangkan hadiah utama berupa sepeda motor tutupnya 

 

 

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Tegangan Listrik Drop, Alat Elektronik Kampus Institut Rahmania Sekayu Rusak Jelang Ujian Semester

Thu, 2 Jul 2026 06:10:53am

MUBA, Kamis 2 Juli 2026 – Fasilitas elektronik di kampus Institut Rahmania Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), dilaporkan mengalami kerusakan...

PJS Muba Ingatkan Kabag Umum, Jangan Sampai Blunder dalam Penggunaan Anggaran

Sun, 28 Jun 2026 03:09:49am

  MUBA - DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Musi Banyuasin ingatkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Musi Banyuasin tidak...

Jaga Kebugaran Anggota, 51 Personel Overweight Polres Muba Ikuti Program Pembinaan Fisik Khusus

Sat, 27 Jun 2026 02:12:50pm

  SEKAYU - Guna memastikan kesiapan fisik anggota dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, sebanyak 51 personel Kepolisian Resor...

Pertamina EP Jambi Tuan Rumah Lifting Olympic 2026, Perkuat Kompetensi SDM Dukung Target Lifting Nasional

Fri, 26 Jun 2026 02:04:02pm

Jambi – SKK Migas Perwakilan Sumbagsel bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sukses menyelenggarakan Lifting Olympic II Tahun 2026 yang...

Implementasikan Perda No. 2/2020, Disnakertrans Muba Bawa Surat Resmi Bupati Muba Sasar Medco Energi dan Seluruh Perusahaan Migas

Fri, 26 Jun 2026 02:00:10pm

  PALEMBANG, 26 Juni 2026 — Langkah nyata eksekusi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Tenaga Kerja Lokal terus digeber....

Baca Juga