Sabtu, 3 Oktober 2026 - 06:49 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Pejabat Bupati Musi Banyuasin Muba sampai Penjelasan 3 Raperda Inisiatif Pemerintah kabupaten Musi Banyuasin

Senin, 27 Juni 2022
127 views
0
DSC00123

 

Kita Merah putih.com

Pejabat Bupati Musi Banyuasin Drs H Apriadi Msi sampai Penjelasan 3 Raperda Inisiatif Pemerintah kabupaten Musi Banyuasin pada masa persidangan III rapat ke 11 DPRD Kabupaten Musi Banyuasin,Senin,(27/06/ 2022).

Drs H Apriadi Mengatakan bahwa Raperda Inisiatif Pemerintah Kabupaten Musi meliputi RAPERDA tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2005 tentang Lelang,RAPERDA tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal,RAPERDA tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman.ucapnya 

Dalam penjelasan tiga Raperda Inisiatif tersebut Bupati menyampaikan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2005 tentang Lelang Lebak Lebung telah dibahas bersama DPRD Kabupaten Musi Banyuasin bersama Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin pada Tahun 2020. 

Bahwa berdasarkan hasil Evaluasi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan atas usulan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah tentang Lelang Lebak Lebung, dalam Surat Gubernur Sumatera Selatan Nomor 188.342/2708/11/2020 tanggal 19 Oktober 2020 tentang Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Sanyuasin dan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 188.342/2341/11/2021 tanggal 18 Agustus 2021: tentang tanggapan usulan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2005 tentang Lelang Lebak Lebung, yang intinya bahwa Peraturan Daerah tentang Lebak Lebung adalah termasuk Pungutan yang tidak diatur dalam Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagai dasar untuk Daerah melakukan Pungutan berupa pajak dan retribusi, dan selanjutnya Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tidak 

memberikan Nomor Registrasi: Bahwa berdasarkan penjelasan di atas maka perlu diadakan Pencabutan Peraturan Daerah 

Nomor Nomor 18 Tahun 2005 tentang Lelang Lebak Lebung, dan selanjutnya Lelang Lebak Lebung akan dikembalikan Ke Desa untuk menjadi Pendapatan Desa yang pelaksanaannya akan diatur dalam Peraturan Bupati.jelasnya 

Lebih lanjut pejabat Bupati Musi mengatakan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal. - bahwa dalam rangka meningkatkan investasi dan kemudahan usaha, peningkatan perekonomian daerah serta peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan di daerah, maka pemerintah daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan investasi kepada masyarakat dan/atau investor sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian insentif dan kemudahan investasi 

Dengan Raperda insentif ink investasi diharapkan ,Dapat menciptakan daya tarik dan daya saing bagi Penanam Modal maupun calon Penanam Modal Serta Memperluas akses dunia usaha atas data dan informasi Penanaman Modal dan juga Meningkatkan dan mengembangkan Kawasan Peruntukan Industri,Meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah,Menciptakan lapangan kerja,Meningkatkan kesejahteraan masyarakat,Mendorong meningkatnya Penanaman ModalMeningkatkan kemitraan usaha.paparnya 

Lebih lanjutnya pejabat Bupati Musi menyampaikan bahwa Raperda tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman. - Bahwa Peraturan Daerah ini merupakan pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah. 

"Bahwa setiap Pengembang Perumahan harus menyediakan Sarana, Prasarana dan Utilitas untuk kepentingan Masyarakat. 

Apabila Pemerintah akan meningkatkan kualitas Sarana, Prasarana dan Utilitas dalam sebuah Komplek Perumahan maka Aset tersebut wajib dan seharusnya telah diserahkan kepada Pemerintah. 

Selanjutnya Peraturan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di lingkungan perumahan dan permukiman sesuai dengan standar, rencana tapak yang disetujui oleh pemerintah kabupaten, serta kondisi dan kebutuhan masyarakat.jelasnya 

Dengan telah disampaikannya Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dan Penjalasan 3 (Tiga) Raperda Inisiatif Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin diharapkan kiranya dapat diproses lebih lanjut guna mendapat persetujuan Dewan.tutupnya 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Diterjang Kebakaran Sabtu Pagi, Dua Pemilik Rumah di Lawang Wetan Rugi Puluhan Juta

Sat, 11 Jul 2026 07:47:54am

SEKAYU — Kebakaran hebat melanda permukiman padat penduduk di Dusun 3, Desa Ulak Paceh, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)...

Garda Terdepan Kesejahteraan Rakyat, IIPG Muba Gelar Sarasehan dan Diklat Peningkatan Kapasitas Perempuan

Fri, 10 Jul 2026 04:05:22am

MUBA, 10 Juli 2026 – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Istri Partai Golkar (DPD IIPG) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) sukses menggelar acara Sarasehan...

Disnakertrans Muba Dorong Penguatan Hubungan Industrial yang Harmonis Antara Pekerja dan Perusahaan

Fri, 10 Jul 2026 12:02:36am

  Sekayu - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin secara resmi menerbitkan Surat Anjuran terkait dinamika...

Perkuat Peran Perempuan, PD KPPG Musi Banyuasin Gelar Diklat dan Siap Hadapi Tantangan Digital

Thu, 9 Jul 2026 02:55:12am

MUBA — Pimpinan Daerah Kesatuan Perempuan Partai Golkar (PD KPPG) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) sukses menyelenggarakan kegiatan Pendidikan dan...

Duka Bapak Paiman di Desa Bukit Indah: Rumah Ludes Terbakar, Ketulusan Warga dan Damkar Jadi Kekuatan

Wed, 8 Jul 2026 07:42:32am

  PLAKAT TINGGI, MUBA – Ujian berat tengah menimpa Bapak Paiman, seorang warga di Desa Bukit Indah B3, Kecamatan Plakat Tinggi. Pada Rabu...

Baca Juga