Selasa, 16 Juni 2026 - 01:07 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Pejabat Bupati Musi Banyuasin Muba sampai Penjelasan 3 Raperda Inisiatif Pemerintah kabupaten Musi Banyuasin

Senin, 27 Juni 2022
106 views
0
DSC00123

 

Kita Merah putih.com

Pejabat Bupati Musi Banyuasin Drs H Apriadi Msi sampai Penjelasan 3 Raperda Inisiatif Pemerintah kabupaten Musi Banyuasin pada masa persidangan III rapat ke 11 DPRD Kabupaten Musi Banyuasin,Senin,(27/06/ 2022).

Drs H Apriadi Mengatakan bahwa Raperda Inisiatif Pemerintah Kabupaten Musi meliputi RAPERDA tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2005 tentang Lelang,RAPERDA tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal,RAPERDA tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman.ucapnya 

Dalam penjelasan tiga Raperda Inisiatif tersebut Bupati menyampaikan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2005 tentang Lelang Lebak Lebung telah dibahas bersama DPRD Kabupaten Musi Banyuasin bersama Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin pada Tahun 2020. 

Bahwa berdasarkan hasil Evaluasi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan atas usulan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah tentang Lelang Lebak Lebung, dalam Surat Gubernur Sumatera Selatan Nomor 188.342/2708/11/2020 tanggal 19 Oktober 2020 tentang Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Sanyuasin dan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 188.342/2341/11/2021 tanggal 18 Agustus 2021: tentang tanggapan usulan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2005 tentang Lelang Lebak Lebung, yang intinya bahwa Peraturan Daerah tentang Lebak Lebung adalah termasuk Pungutan yang tidak diatur dalam Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagai dasar untuk Daerah melakukan Pungutan berupa pajak dan retribusi, dan selanjutnya Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tidak 

memberikan Nomor Registrasi: Bahwa berdasarkan penjelasan di atas maka perlu diadakan Pencabutan Peraturan Daerah 

Nomor Nomor 18 Tahun 2005 tentang Lelang Lebak Lebung, dan selanjutnya Lelang Lebak Lebung akan dikembalikan Ke Desa untuk menjadi Pendapatan Desa yang pelaksanaannya akan diatur dalam Peraturan Bupati.jelasnya 

Lebih lanjut pejabat Bupati Musi mengatakan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal. - bahwa dalam rangka meningkatkan investasi dan kemudahan usaha, peningkatan perekonomian daerah serta peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan di daerah, maka pemerintah daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan investasi kepada masyarakat dan/atau investor sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian insentif dan kemudahan investasi 

Dengan Raperda insentif ink investasi diharapkan ,Dapat menciptakan daya tarik dan daya saing bagi Penanam Modal maupun calon Penanam Modal Serta Memperluas akses dunia usaha atas data dan informasi Penanaman Modal dan juga Meningkatkan dan mengembangkan Kawasan Peruntukan Industri,Meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah,Menciptakan lapangan kerja,Meningkatkan kesejahteraan masyarakat,Mendorong meningkatnya Penanaman ModalMeningkatkan kemitraan usaha.paparnya 

Lebih lanjutnya pejabat Bupati Musi menyampaikan bahwa Raperda tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman. - Bahwa Peraturan Daerah ini merupakan pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah. 

"Bahwa setiap Pengembang Perumahan harus menyediakan Sarana, Prasarana dan Utilitas untuk kepentingan Masyarakat. 

Apabila Pemerintah akan meningkatkan kualitas Sarana, Prasarana dan Utilitas dalam sebuah Komplek Perumahan maka Aset tersebut wajib dan seharusnya telah diserahkan kepada Pemerintah. 

Selanjutnya Peraturan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di lingkungan perumahan dan permukiman sesuai dengan standar, rencana tapak yang disetujui oleh pemerintah kabupaten, serta kondisi dan kebutuhan masyarakat.jelasnya 

Dengan telah disampaikannya Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dan Penjalasan 3 (Tiga) Raperda Inisiatif Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin diharapkan kiranya dapat diproses lebih lanjut guna mendapat persetujuan Dewan.tutupnya 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Dukung Pendidikan Berkualitas, SD Muhammadiyah Sekayu Buka Pendaftaran Siswa Baru Tahun 2026/2027

Tue, 14 Apr 2026 03:37:42am

  SEKAYU – SD Muhammadiyah Sekayu resmi membuka Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMP) untuk tahun pelajaran 2026/2027. Proses pendaftaran ini...

Perkuat Peran Perempuan, GOW Muba Susun Langkah Strategis

Tue, 14 Apr 2026 12:40:53am

Sekayu, Muba – Penguatan peran perempuan dalam pembangunan daerah terus didorong melalui sinergi organisasi wanita. Penasehat GOW Kabupaten Muba Hj...

Wabup Rohman Husen Resmikan Klinik Pratama Putri Permata Sungai Lilin, Perkuat Akses Layanan Kesehatan Masyarakat

Mon, 13 Apr 2026 12:44:41am

Sungai Lilin, Muba –Upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat terus diperkuat melalui penyediaan fasilitas yang representatif...

Kebut Penambahan PI 5 Persen, Bupati HM Toha Tohet Dorong Kedaulatan Energi dan Lonjakan PAD

Mon, 13 Apr 2026 12:42:52am

PALEMBANG- Pemprov Sumsel bersama Pemkab Muba mempercepat langkah strategis untuk memperkuat posisi daerah dalam pengelolaan sektor minyak dan gas...

Tekan Aktivitas Ilegal, Kapolres Muba Tindak Tegas 5 Kasus Illegal Drilling dan Refinery

Sun, 12 Apr 2026 10:52:47pm

Muba - Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo terus menggencarkan upaya mitigasi terhadap aktivitas illegal drilling dan illegal refinery di...

Baca Juga