*
Penetapan tersangka tunggal Nahkoda Tugboat penarik tongkang PT APAU menjadi anti klimaks tindak lanjut hukum tongkang tumbur jembatan.
Peran KSOP Palembang dan Dishub Kabupaten Musi Banyuasin seakan tertutupi oleh penetapan tersangka kepada Nahkoda Kapal tugboat APAU.
Pokok perkara adalah kelebihan muatan tongkang sehingga menabrak gelagar jembatan dan siapa yang mengizinkan kapasitas muatan berlebih sejak 2014.
Nahkoda kapal benar salah tidak di pungkiri tapi penyebab salah jangan ditutupi karena akibat tentunya ada sebabnya yang tidak juga bisa ditutupi.
Izin muatan melebihi ambang batas ketinggian jembatan sudah terjadi sejak puluhan tahun dan menabrak jembatan sudah pernah terjadi lalu kenapa masih di izinkan.
Ada dua faktor yang mungkin menjadi sebab kelebihan muatan tongkang yaitu lalai dan pungli yang di terima oknum agar tongkang raksasa bisa lewati bawah jembatan P.6 sungai Lalang.
Sementara pengusaha batubara meminta kelebihan muatan agar biaya angkut menjadi lebih murah dan mendapat untung ratusan milyar per bulannya.
Dampak dari dugaan simbiosis mutualisme ini adalah negara dirugikan lebih dari Rp. 300 milyar dan ekonomi masyarakat Lalan anjlok hingga 70%.
Sementara Pemkab Musi Banyuasin sangat ikhlas hilang mobil BMW di tukar sepeda ontel pecah ban.
Liputan6.com, Jakarta - Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan akan menempuh jalur hukum atas dugaan penganiayaan yang diterima 4 relawan...
Liputan6.com, Jakarta - Di masa pandemi seperti sekarang ini, protokol kesehatan wajib diterapkan masyarakat termasuk saat mengendarai kendaraan...
Liputan6.com, Jakarta - Sebuah ritual budaya di Desa Sidareja Peninis, Purbalingga, Jawa Tengah bangkit kembali setelah sempat terkubur satu abad....
Liputan6.com, Kupang - Setelah ricuh dengan sejumlah aparat Satpol PP NTT, 37 warga Pubabu-Besipae, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor...
Liputan6.com, Tarakan Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-109 di Kota Tarakan secara resmi dimulai. Mulainya kegiatan ini ditandai oleh...