*
Penetapan tersangka tunggal Nahkoda Tugboat penarik tongkang PT APAU menjadi anti klimaks tindak lanjut hukum tongkang tumbur jembatan.
Peran KSOP Palembang dan Dishub Kabupaten Musi Banyuasin seakan tertutupi oleh penetapan tersangka kepada Nahkoda Kapal tugboat APAU.
Pokok perkara adalah kelebihan muatan tongkang sehingga menabrak gelagar jembatan dan siapa yang mengizinkan kapasitas muatan berlebih sejak 2014.
Nahkoda kapal benar salah tidak di pungkiri tapi penyebab salah jangan ditutupi karena akibat tentunya ada sebabnya yang tidak juga bisa ditutupi.
Izin muatan melebihi ambang batas ketinggian jembatan sudah terjadi sejak puluhan tahun dan menabrak jembatan sudah pernah terjadi lalu kenapa masih di izinkan.
Ada dua faktor yang mungkin menjadi sebab kelebihan muatan tongkang yaitu lalai dan pungli yang di terima oknum agar tongkang raksasa bisa lewati bawah jembatan P.6 sungai Lalang.
Sementara pengusaha batubara meminta kelebihan muatan agar biaya angkut menjadi lebih murah dan mendapat untung ratusan milyar per bulannya.
Dampak dari dugaan simbiosis mutualisme ini adalah negara dirugikan lebih dari Rp. 300 milyar dan ekonomi masyarakat Lalan anjlok hingga 70%.
Sementara Pemkab Musi Banyuasin sangat ikhlas hilang mobil BMW di tukar sepeda ontel pecah ban.
Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin hadir mendengarkan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan Pengambilan keputusan DPRD...
Kitamerahputih.comAhad 21 Maret 2021Tulung Agung, Laskar Merah Putih - Dalam rangka memperingati Hari Hutan Sedunia, LMP ( Laskar Merah Putih...
Kitamerahputih.comJumat 19 Maret 2021Mayangan Probolinggo, Tiga Pilar Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo bersama Laskar Merah Putih, terus...
Kitamerahputih.comJumat 19 Maret 2021Kedopok Probolinggo, MUI Kota Probolinggo – Laskar Merah Putih (LMP) Kota Probolinggo gelar kegiatan...
Kitamerahputih.com Rabu 17 Maret 2021Tulung Agung, Ketua DPRD Tulungagung Marsono menerima audiensi pengurus Laskar Merah Putih Markas Cabang ...