*
Penetapan tersangka tunggal Nahkoda Tugboat penarik tongkang PT APAU menjadi anti klimaks tindak lanjut hukum tongkang tumbur jembatan.
Peran KSOP Palembang dan Dishub Kabupaten Musi Banyuasin seakan tertutupi oleh penetapan tersangka kepada Nahkoda Kapal tugboat APAU.
Pokok perkara adalah kelebihan muatan tongkang sehingga menabrak gelagar jembatan dan siapa yang mengizinkan kapasitas muatan berlebih sejak 2014.
Nahkoda kapal benar salah tidak di pungkiri tapi penyebab salah jangan ditutupi karena akibat tentunya ada sebabnya yang tidak juga bisa ditutupi.
Izin muatan melebihi ambang batas ketinggian jembatan sudah terjadi sejak puluhan tahun dan menabrak jembatan sudah pernah terjadi lalu kenapa masih di izinkan.
Ada dua faktor yang mungkin menjadi sebab kelebihan muatan tongkang yaitu lalai dan pungli yang di terima oknum agar tongkang raksasa bisa lewati bawah jembatan P.6 sungai Lalang.
Sementara pengusaha batubara meminta kelebihan muatan agar biaya angkut menjadi lebih murah dan mendapat untung ratusan milyar per bulannya.
Dampak dari dugaan simbiosis mutualisme ini adalah negara dirugikan lebih dari Rp. 300 milyar dan ekonomi masyarakat Lalan anjlok hingga 70%.
Sementara Pemkab Musi Banyuasin sangat ikhlas hilang mobil BMW di tukar sepeda ontel pecah ban.
Kitamerahputih.com Senin, 20 April 2021 We hereby, the Next Generation, Mr. Stefanus Samberi, declare that, the First Contract of Work of PT. ...
kitamerahputih.com Senin, 20 April 2021 Jayapura, Keseriusan Generasi Penerus Tuan Stefanus Samberi terus bergelora, hal ini di lakukan semata...
kitamerahputih.com Senin, 20 April 2021 Jambi, Mayjen TNI Tatang Zaenudin, kembali berkunjung ke bumi sepucuk Jambi sembilan lurah pada...
Sekayu, Selasa (20 April 2021), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Sosialisasi, Implementasi dan Pelatihan...
Kitamerahputih.com Selasa, 20 April 2021 Tulung Agung - Jawa Timur, Terkait Infrastruktur jalan yang tidak layak di beberapa lokasi di...