*
Penetapan tersangka tunggal Nahkoda Tugboat penarik tongkang PT APAU menjadi anti klimaks tindak lanjut hukum tongkang tumbur jembatan.
Peran KSOP Palembang dan Dishub Kabupaten Musi Banyuasin seakan tertutupi oleh penetapan tersangka kepada Nahkoda Kapal tugboat APAU.
Pokok perkara adalah kelebihan muatan tongkang sehingga menabrak gelagar jembatan dan siapa yang mengizinkan kapasitas muatan berlebih sejak 2014.
Nahkoda kapal benar salah tidak di pungkiri tapi penyebab salah jangan ditutupi karena akibat tentunya ada sebabnya yang tidak juga bisa ditutupi.
Izin muatan melebihi ambang batas ketinggian jembatan sudah terjadi sejak puluhan tahun dan menabrak jembatan sudah pernah terjadi lalu kenapa masih di izinkan.
Ada dua faktor yang mungkin menjadi sebab kelebihan muatan tongkang yaitu lalai dan pungli yang di terima oknum agar tongkang raksasa bisa lewati bawah jembatan P.6 sungai Lalang.
Sementara pengusaha batubara meminta kelebihan muatan agar biaya angkut menjadi lebih murah dan mendapat untung ratusan milyar per bulannya.
Dampak dari dugaan simbiosis mutualisme ini adalah negara dirugikan lebih dari Rp. 300 milyar dan ekonomi masyarakat Lalan anjlok hingga 70%.
Sementara Pemkab Musi Banyuasin sangat ikhlas hilang mobil BMW di tukar sepeda ontel pecah ban.
SEKAYU (6 April 2026) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga...
TULUNGAGUNG – Markas Cabang Laskar Merah Putih (LMP) Tulungagung menunjukkan komitmennya dalam pendampingan masyarakat. Ketua LMP Tulungagung,...
SEKAYU – Perairan Fish Karang Fendrik menjadi saksi bisu sebuah kolaborasi apik pada 3-4 April 2026. Bukan sekadar penyaluran hobi memancing,...
SEKAYU – Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Musi Banyuasin HM Toha Tohet perihal penyesuaian sistem kerja ASN berdasarkan arahan...
Hari ini sosialisasi di sungai lilin di hadiri 189 Siswa SMK/SMA SUNGAI LILIN – Komitmen Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) di...