Rabu, 1 Juli 2026 - 07:10 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Muba ‘Bersih-Bersih’ Narkoba: Satres Narkoba Polres Muba Ringkus 3 Pengedar dalam Sehari

Rabu, 28 Januari 2026
60 views
0
IMG-20260128-WA0041

 

MUBA, kmp.com – Komitmen Polres Musi Banyuasin (Muba) dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil signifikan. Dalam operasi kilat selama satu hari, Satres Narkoba Polres Muba berhasil mengungkap tiga kasus peredaran sabu di lokasi berbeda dengan total barang bukti mencapai 31,62 gram.

Kapolres Muba, melalui Kasi Humas AKP S. Hutahaean, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan respons cepat kepolisian atas laporan keresahan masyarakat.

"Ketiga pengungkapan ini adalah hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kami dalami melalui penyelidikan intensif di lapangan. Dalam satu hari, tiga tersangka berhasil diamankan," ujar Hutahaean, Selasa (27/01/2026).

Kronologi Penggerebekan di Tiga Titik Panas

Operasi yang dilakukan secara maraton ini menyasar beberapa titik yang diduga kuat menjadi pusat transaksi barang haram:

Lokasi Sumur Minyak Desa Rantau Kasih (Pukul 16.00 WIB) Petugas mengamankan tersangka SI (39) di Kecamatan Lawang Wetan. Dari tangan tersangka, polisi menyita 2 paket sabu (bruto 5,55 gram) yang disembunyikan dalam wadah pipa paralon dan lilitan tisu.

Belakang Kontrakan Desa Toman (Pukul 18.00 WIB) Bergerak ke Kecamatan Babat Toman, polisi menggerebek lokasi kedua dan menangkap MY (33). Petugas menemukan 28 paket sabu (bruto 7,04 gram). Tersangka mengaku barang tersebut merupakan titipan untuk diedarkan kembali.

Pengembangan di Desa Toman (Hasil Ekspansi) Di hari yang sama, petugas melakukan pengembangan ke rumah kontrakan lain di Desa Toman dan meringkus IN (38). Penangkapan ini menjadi yang terbesar dengan barang bukti 50 paket sabu (bruto 19,03 gram) yang disembunyikan secara rapi di dalam wadah minyak rambut.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Selain puluhan gram sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, antara lain:

Timbangan digital.

Beberapa unit ponsel milik tersangka.

Plastik klip bening dan tas sandang.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Muba. Mereka dijerat dengan Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Kami tidak akan berhenti di sini. Petugas di lapangan masih terus melakukan pengembangan untuk memutus jaringan peredaran narkoba hingga ke akarnya di wilayah hukum Muba," tegas AKP S. Hutahaean menutup keterangannya.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Sampaikan Aspirasi dengan Damai, LMP Tulungagung Titipkan Harapan Penuntasan Kasus Pendidikan pada Kapolres

Fri, 1 May 2026 04:04:08am

Kita Merah Putih TULUNGAGUNG – Suasana di depan Mapolres Tulungagung hari ini, kamis (30/April/2026), tampak berbeda. Puluhan anggota Ormas Laskar...

Akses Jembatan Lalan Bakal ditutup Demi Percepatan Proses Revitalisasi

Wed, 29 Apr 2026 02:22:21pm

SEKAYU- Pilih cepat selesai atau lama tersendat. Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) putuskan tutup total Jembatan Lalan selama lebih...

Sinergi Forkopimda Muba Kawal Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat

Tue, 28 Apr 2026 01:43:05pm

SEKAYU, — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna...

Komisi II DPRD Muba Gelar RDP Sengketa Lahan Warga Kecamatan Batang Hari Leko dengan PT Cakra Adi Pratama

Mon, 27 Apr 2026 01:36:33pm

SEKAYU — Sengketa lahan antara warga Kecamatan Batanghari Leko, Andi Karnain, dengan PT Cakra Adi Pratama dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP)...

Lepas 236 Calon Haji, Wabup MubLepas 236 Calon Haji, Wabup Muba : Jaga Kesehatan Hadapi Ujian di Tanah Suci dengan Ikhlasa : Jaga Kesehatan Hadapi Ujian di Tanah Suci dengan Ikhlas

Sun, 26 Apr 2026 01:22:25pm

SEKAYU- Sebanyak ratusan calon jamaah haji asal Kabupaten Musi Banyuasin secara resmi dilepas keberangkatannya oleh Wakil Bupati Muba Abrur Rohman...

Baca Juga