Kamis, 21 Mei 2026 - 07:09 WIB
banner ucapan Sekda revs

Muba ‘Bersih-Bersih’ Narkoba: Satres Narkoba Polres Muba Ringkus 3 Pengedar dalam Sehari

Rabu, 28 Januari 2026
53 views
0
IMG-20260128-WA0041

 

MUBA, kmp.com – Komitmen Polres Musi Banyuasin (Muba) dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil signifikan. Dalam operasi kilat selama satu hari, Satres Narkoba Polres Muba berhasil mengungkap tiga kasus peredaran sabu di lokasi berbeda dengan total barang bukti mencapai 31,62 gram.

Kapolres Muba, melalui Kasi Humas AKP S. Hutahaean, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan respons cepat kepolisian atas laporan keresahan masyarakat.

"Ketiga pengungkapan ini adalah hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kami dalami melalui penyelidikan intensif di lapangan. Dalam satu hari, tiga tersangka berhasil diamankan," ujar Hutahaean, Selasa (27/01/2026).

Kronologi Penggerebekan di Tiga Titik Panas

Operasi yang dilakukan secara maraton ini menyasar beberapa titik yang diduga kuat menjadi pusat transaksi barang haram:

Lokasi Sumur Minyak Desa Rantau Kasih (Pukul 16.00 WIB) Petugas mengamankan tersangka SI (39) di Kecamatan Lawang Wetan. Dari tangan tersangka, polisi menyita 2 paket sabu (bruto 5,55 gram) yang disembunyikan dalam wadah pipa paralon dan lilitan tisu.

Belakang Kontrakan Desa Toman (Pukul 18.00 WIB) Bergerak ke Kecamatan Babat Toman, polisi menggerebek lokasi kedua dan menangkap MY (33). Petugas menemukan 28 paket sabu (bruto 7,04 gram). Tersangka mengaku barang tersebut merupakan titipan untuk diedarkan kembali.

Pengembangan di Desa Toman (Hasil Ekspansi) Di hari yang sama, petugas melakukan pengembangan ke rumah kontrakan lain di Desa Toman dan meringkus IN (38). Penangkapan ini menjadi yang terbesar dengan barang bukti 50 paket sabu (bruto 19,03 gram) yang disembunyikan secara rapi di dalam wadah minyak rambut.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Selain puluhan gram sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, antara lain:

Timbangan digital.

Beberapa unit ponsel milik tersangka.

Plastik klip bening dan tas sandang.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Muba. Mereka dijerat dengan Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Kami tidak akan berhenti di sini. Petugas di lapangan masih terus melakukan pengembangan untuk memutus jaringan peredaran narkoba hingga ke akarnya di wilayah hukum Muba," tegas AKP S. Hutahaean menutup keterangannya.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Lakers Juara NBA, Pemain Ini Pecahkan Rekor Magic Johnson

Mon, 19 Oct 2020 02:58:28am

Liputan6.com, Jakarta- Los Angeles Lakers menjadi juara NBA 2020. Lakers mengalahkan Miami Heat 4-2 di partai puncak. Kepastian Lakers menjadi juara...

4 Fakta Menarik Lakers Juara NBA 2020

Mon, 19 Oct 2020 02:56:22am

Liputan6.com, Jakarta- Los Angeles Lakers akhirnya meraih gelar juara NBA 2020. Pasukan Frank Vogel memenangi pertarungan enam gim dengan Miami Heat...

Reaksi Istri Mendiang Kobe Bryant Saat Lakers Juara NBA 2020

Mon, 19 Oct 2020 02:53:03am

Liputan6.com, Jakarta Vanessa Bryant teringat mendiang suaminya Kobe Bryant dan putrinya, Gianna, saat LA Lakers mengalahkan Miami Heat dan merebut...

MU Amankan Wonderkid Portugal Titisan Luis Figo

Mon, 19 Oct 2020 02:49:10am

Liputan6.com, Jakarta- Manchester United (MU) kembali melirik pemain muda berbakat Portugal. Kali ini Setan Merah berhasil mengamankan jasa salah...

Kuasa Hukum Terdakwa Jiwasraya Persoalkan Vonis Hakim yang Persis Tuntutan Jaksa

Mon, 19 Oct 2020 02:38:38am

Liputan6.com, Jakarta - Penasihat Hukum Direktur Utama PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Soesilo Aribowo kecewa dengan putusan Majelis Hakim...

Baca Juga