Kamis, 21 Mei 2026 - 04:28 WIB
banner ucapan Sekda revs

Muba ‘Bersih-Bersih’ Narkoba: Satres Narkoba Polres Muba Ringkus 3 Pengedar dalam Sehari

Rabu, 28 Januari 2026
53 views
0
IMG-20260128-WA0041

 

MUBA, kmp.com – Komitmen Polres Musi Banyuasin (Muba) dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil signifikan. Dalam operasi kilat selama satu hari, Satres Narkoba Polres Muba berhasil mengungkap tiga kasus peredaran sabu di lokasi berbeda dengan total barang bukti mencapai 31,62 gram.

Kapolres Muba, melalui Kasi Humas AKP S. Hutahaean, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan respons cepat kepolisian atas laporan keresahan masyarakat.

"Ketiga pengungkapan ini adalah hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kami dalami melalui penyelidikan intensif di lapangan. Dalam satu hari, tiga tersangka berhasil diamankan," ujar Hutahaean, Selasa (27/01/2026).

Kronologi Penggerebekan di Tiga Titik Panas

Operasi yang dilakukan secara maraton ini menyasar beberapa titik yang diduga kuat menjadi pusat transaksi barang haram:

Lokasi Sumur Minyak Desa Rantau Kasih (Pukul 16.00 WIB) Petugas mengamankan tersangka SI (39) di Kecamatan Lawang Wetan. Dari tangan tersangka, polisi menyita 2 paket sabu (bruto 5,55 gram) yang disembunyikan dalam wadah pipa paralon dan lilitan tisu.

Belakang Kontrakan Desa Toman (Pukul 18.00 WIB) Bergerak ke Kecamatan Babat Toman, polisi menggerebek lokasi kedua dan menangkap MY (33). Petugas menemukan 28 paket sabu (bruto 7,04 gram). Tersangka mengaku barang tersebut merupakan titipan untuk diedarkan kembali.

Pengembangan di Desa Toman (Hasil Ekspansi) Di hari yang sama, petugas melakukan pengembangan ke rumah kontrakan lain di Desa Toman dan meringkus IN (38). Penangkapan ini menjadi yang terbesar dengan barang bukti 50 paket sabu (bruto 19,03 gram) yang disembunyikan secara rapi di dalam wadah minyak rambut.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Selain puluhan gram sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, antara lain:

Timbangan digital.

Beberapa unit ponsel milik tersangka.

Plastik klip bening dan tas sandang.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Muba. Mereka dijerat dengan Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Kami tidak akan berhenti di sini. Petugas di lapangan masih terus melakukan pengembangan untuk memutus jaringan peredaran narkoba hingga ke akarnya di wilayah hukum Muba," tegas AKP S. Hutahaean menutup keterangannya.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Tekan Aktivitas Ilegal, Kapolres Muba Tindak Tegas 5 Kasus Illegal Drilling dan Refinery

Sun, 12 Apr 2026 10:52:47pm

Muba - Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo terus menggencarkan upaya mitigasi terhadap aktivitas illegal drilling dan illegal refinery di...

Strategi “Ngopi Bareng” Kadisnakertrans Muba: Rancang Vokasi Mandiri demi Wujudkan Generasi Unggul

Sun, 12 Apr 2026 12:43:13am

SEKAYU, MUBA – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus mematangkan langkah strategis untuk memastikan putra-putri daerah menjadi pemain...

Polsek Bayung Lencir Ungkap Kasus Curat di Desa Mekar Jaya, Satu Pelaku Ditangkap”

Sat, 11 Apr 2026 12:37:38pm

AQJNews com - Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah...

LMP Tulungagung Sudah Ingatkan Pemkab Hindari Korupsi Sebelum OTT KPK, Handri Dwiyanto: “Data Sudah Kami Serahkan”

Sat, 11 Apr 2026 12:34:35am

TULUNGAGUNG – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dan 15...

Bupati HM Toha Minta Seluruh Perusahaan di Muba Patuhi Kewajiban Lapor Lowongan Kerja

Fri, 10 Apr 2026 08:32:47am

SEKAYU – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mempertegas komitmennya dalam membenahi data ketenagakerjaan di wilayahnya. Melalui Surat...

Baca Juga