Kamis, 21 Mei 2026 - 09:50 WIB
banner ucapan Sekda revs

Muba ‘Bersih-Bersih’ Narkoba: Satres Narkoba Polres Muba Ringkus 3 Pengedar dalam Sehari

Rabu, 28 Januari 2026
53 views
0
IMG-20260128-WA0041

 

MUBA, kmp.com – Komitmen Polres Musi Banyuasin (Muba) dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil signifikan. Dalam operasi kilat selama satu hari, Satres Narkoba Polres Muba berhasil mengungkap tiga kasus peredaran sabu di lokasi berbeda dengan total barang bukti mencapai 31,62 gram.

Kapolres Muba, melalui Kasi Humas AKP S. Hutahaean, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan respons cepat kepolisian atas laporan keresahan masyarakat.

"Ketiga pengungkapan ini adalah hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kami dalami melalui penyelidikan intensif di lapangan. Dalam satu hari, tiga tersangka berhasil diamankan," ujar Hutahaean, Selasa (27/01/2026).

Kronologi Penggerebekan di Tiga Titik Panas

Operasi yang dilakukan secara maraton ini menyasar beberapa titik yang diduga kuat menjadi pusat transaksi barang haram:

Lokasi Sumur Minyak Desa Rantau Kasih (Pukul 16.00 WIB) Petugas mengamankan tersangka SI (39) di Kecamatan Lawang Wetan. Dari tangan tersangka, polisi menyita 2 paket sabu (bruto 5,55 gram) yang disembunyikan dalam wadah pipa paralon dan lilitan tisu.

Belakang Kontrakan Desa Toman (Pukul 18.00 WIB) Bergerak ke Kecamatan Babat Toman, polisi menggerebek lokasi kedua dan menangkap MY (33). Petugas menemukan 28 paket sabu (bruto 7,04 gram). Tersangka mengaku barang tersebut merupakan titipan untuk diedarkan kembali.

Pengembangan di Desa Toman (Hasil Ekspansi) Di hari yang sama, petugas melakukan pengembangan ke rumah kontrakan lain di Desa Toman dan meringkus IN (38). Penangkapan ini menjadi yang terbesar dengan barang bukti 50 paket sabu (bruto 19,03 gram) yang disembunyikan secara rapi di dalam wadah minyak rambut.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Selain puluhan gram sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, antara lain:

Timbangan digital.

Beberapa unit ponsel milik tersangka.

Plastik klip bening dan tas sandang.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Muba. Mereka dijerat dengan Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Kami tidak akan berhenti di sini. Petugas di lapangan masih terus melakukan pengembangan untuk memutus jaringan peredaran narkoba hingga ke akarnya di wilayah hukum Muba," tegas AKP S. Hutahaean menutup keterangannya.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Kadisnaketrasn Muba Rapat Pembentukan Posko Pengaduan dan Konsultasi THR Bagi Pekerja dan Perushaan di Muba 2026

Thu, 5 Mar 2026 01:32:41am

SEKAYU – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP., secara tegas...

Pemkab Muba Hadiri Rakor Kemendagri–UCLG ASPAC, Perkuat Komitmen SPM 2026

Wed, 4 Mar 2026 06:43:59am

JAKARTA- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan...

Buntut Terbakarnya Gudang Masakan Minyak di Keban, Sat Reskrim Polres Muba Amankan Seorang Wanita

Wed, 4 Mar 2026 04:46:27am

KMP – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Musi Banyuasin (Muba) resmi menetapkan seorang perempuan berinisial MA (44) sebagai tersangka...

LSM dan Ormas Ancam Demo Besar-Besaran Desak dan Stop Tongkang Batu Bara Sebelum Jembatan Lalan Tuntas

Wed, 4 Mar 2026 04:34:59am

MUBA – Kesabaran masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin tampaknya sudah di ujung batas. Lambannya perbaikan Jembatan Lalan memantik kemarahan...

Ratusan Generasi Unggul Muba Uji Kompetensi di BLK Muba dengan HRD PT Gorby Putra Utama

Tue, 3 Mar 2026 10:58:18pm

SEKAYU, 02 Maret 2026 – Balai Latihan Kerja (BLK) Musi Banyuasin hari ini diserbu ratusan "pejuang karir" muda. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi...

Baca Juga