TULUNGAGUNG — Memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menghadirkan stimulus manis bagi masyarakat. Bapenda menggelar Sosialisasi Program Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2026 di Ruang Rapat Praja Mukti Setda Kabupaten Tulungagung pada Kamis, 13 Agustus 2026.

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Plt. Bupati Tulungagung, H. Ahmad Baharudin, S.M., M.M., ini menjadi ajang konsolidasi besar-besaran untuk mendorong tingkat kepatuhan pajak masyarakat sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Peluang Emas Pembebasan Pajak Jatim & Kabupaten
Program yang berlangsung sepanjang 1 hingga 31 Agustus 2026 ini menghadirkan berbagai skema insentif pajak menarik, baik tingkat provinsi maupun kabupaten:
Program Provinsi Jawa Timur (Kepgub Jatim No. 100.3.3.1/482/013/2026):
Pembebasan sanksi administrasi/denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB.
Pembebasan pengenaan PKB progresif.
Pengurangan tunggakan pokok PKB hingga 20% bagi wajib pajak berprofesi buruh (kendaraan roda dua, tahun 2025 dan sebelumnya).
Pembebasan tunggakan pokok untuk data P3KE/DTSEN, ojek online (roda dua), serta sepeda motor roda tiga.
Program Kabupaten Tulungagung (Spesial HUT RI ke-81):
Bebas denda pajak untuk Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Minerba, Parkir, Air Tanah, hingga PBB-P2 untuk tahun 2026 dan tahun-tahun sebelumnya.
Opsen PKB & BBNKB: Dari Pajak Kembali ke Pembangunan Daerah
Dalam sambutannya, Plt. Bupati Tulungagung menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam memanfaatkan momentum ini. Sesuai amanat UU No. 1 Tahun 2022, penerapan Opsen PKB dan BBNKB kini langsung memperkuat kas daerah Tulungagung.
"Bukan semata-mata untuk mengejar angka penerimaan. Tetapi karena di balik penerimaan itu ada pembangunan, ada pelayanan, ada jalan yang lebih baik, fasilitas publik yang lebih baik, dan pada akhirnya ada kesejahteraan masyarakat Tulungagung yang ingin kita wujudkan bersama," ujar H. Ahmad Baharudin.
Ia juga berpesan agar seluruh peserta sosialisasi—mulai dari Camat, Kepala Desa, TKSK, Pendamping PKH, perwakilan ojek online, hingga pimpinan perusahaan—turut aktif menjadi agen penyebar informasi.
Edukasi Praktis dan Apresiasi Wajib Pajak
Rangkaian acara dilengkapi dengan Mini Talk Show perpajakan yang menghadirkan narasumber dari UPT PPD Bapenda Provinsi Jatim Tulungagung, Satlantas Polres Tulungagung, dan Jasa Raharja. Forum ini mengupas tuntas ketertiban administrasi kendaraan, prosedur klaim perlindungan lalu lintas, hingga kemudahan saluran pembayaran digital.
Sebagai bentuk penghormatan atas partisipasi masyarakat, Bapenda Tulungagung turut menyerahkan bantuan dan penghargaan khusus kepada Wajib Pajak Patuh.
Jangan lewatkan kesempatan emas ini! Segera lunasi kewajiban perpajakan Anda sebelum 31 Agustus 2026 melalui kanal-kanal pembayaran resmi yang telah disediakan.
Manfaatkan programnya. Selesaikan kewajibannya. Sebarkan informasinya. Dan bersama-sama kita bangun Tulungagung(Adv)
IKA USU Jakarta dan Sekitarnya akan Gelar Konser MTI 2019, yuk catat tanggalnya. Ikatan Alumi Universitas Sumatera Utara (IKA-USU) wilayah Jakarta...