TULUNGAGUNG – Slogan transparansi dan bersih dari pungutan liar (pungli) di lingkungan pendidikan Jawa Timur kembali diuji. Memasuki bulan ketiga, surat rekomendasi Inspektorat Provinsi Jawa Timur terkait dugaan praktik pungli di SMKN 3 Boyolangu terkesan sengaja "diendapkan" oleh Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jawa Timur. Hingga akhir Mei 2026, fungsi pembinaan dan pengawasan yang dimandatkan urung menunjukkan tanda-tanda
kehidupan.Investigasi ini bermula dari aduan masyarakat yang difasilitasi oleh Ormas Laskar Merah Putih (LMP) Macab Tulungagung pada Januari 2025 lalu.
Sejumlah wali murid menjerit akibat beban "sumbangan" berkwitansi yang dinilai mencekik. Alih-alih mendapat jawaban kooperatif dari pihak sekolah, surat keberatan warga justru berujung pada aksi bungkam, memaksa persoalan ini menggelinding ke ranah hukum.
Lempar Bola Panas Birokrasi
Kasus ini sempat mandek di Unit Tipikor Satreskrim Polres Tulungagung karena dinilai belum memenuhi unsur pidana formal. Tak menyerah, LBH LMP melayangkan desakan gelar perkara khusus hingga ke Mabes Polri. Hasilnya, Korps Pemberantas Korupsi (Kortas) Tipikor Mabes Polri melimpahkan perkara ini ke Inspektorat Jawa Timur.Pasca-gelar perkara, Inspektorat Pemprov Jatim resmi mengeluarkan surat keputusan pada 6 Februari 2026. Isinya tegas: melimpahkan fungsi Pembinaan dan Pengawasan kepada Dindik Jatim, serta diwajibkan melaporkan kembali hasil penindakan tersebut kepada Inspektorat dan Polres Tulungagung.
Namun, fakta di lapangan berbicara lain. Dokumen rekomendasi tersebut tampaknya hanya menjadi penghuni laci meja kerja.“Sudah dicek, belum ada surat yang dimaksud masuk ke Inspektorat,” ungkap Kepala Sub Bagian Tata Usaha Inspektorat Pemprov Jatim, Sony Hendra Dharmawan, saat dikonfirmasi via pesan singkat WhatsApp, Selasa (26/5/2026).
Tembok Bungkam para PejabatUpaya penelusuran guna meminta konfirmasi dan kejelasan dari otoritas terkait justru membentur tembok kokoh.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai, bersama Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Wilayah Tulungagung, Dian Pemilu Sari, kompak memilih gerakan tutup mulut. Pesan konfirmasi yang dilayangkan jurnalis sama sekali tidak direspons.Sikap bungkam para pemangku kebijakan ini memicu spekulasi liar di publik. Muncul dugaan kuat adanya upaya saling melindungi atau "main mata" untuk mengaburkan tuntutan sanksi atas dugaan pungli di SMKN 3 Boyolangu.
Rapor Merah Pengawasan PendidikanKetua LMP Macab Tulungagung, Hendri Dwiyono, menilai nihilnya laporan dari Dindik Jatim sejak Februari hingga akhir Mei 2026 menjadi bukti otentik bobroknya sistem pengawasan internal mereka.“Perlu digarisbawahi, Dindik Jatim diminta melaporkan hasil tindak lanjut ke Inspektorat Provinsi dan Polres Tulungagung.
Kami hanya ingin tahu langkah konkret pembinaannya dalam bentuk apa? Kalau surat ini resmi, harus dibalas dengan surat resmi,” tegas Hendri.Akibat ketidakjelasan ini, gelombang protes dipastikan akan kembali memanas. LMP Tulungagung menjadwalkan aksi massa di depan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi di Tulungagung dalam waktu dekat.
Mereka menuntut transparansi hitam di atas putih atas mandeknya kasus yang sudah bergulir hampir tiga bulan ini.Publik kini menunggu, apakah Dindik Jatim akan terus bersembunyi di balik kebungkamannya, atau berani membuka posko evaluasi demi menyelamatkan wajah pendidikan Jawa Timur dari bayang-bayang pungli.
JawaPos.com – Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR) soal antisipasi adanya demonstrasi dan mogok kerja secara...
JEPARA – Dalam satu dekade, Jepara meraih penghargaan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) secara berturut-turut. Kota Ukir termasuk dari dua...
SINGARAJA, BALI EXPRESS-Buleleng kembali mencatatkan torehan membanggakan dalam pengelolaan keuangan dengan mengantongi opini Wajar Tanpa...
RADARSEMARANG.ID, Demak – Pemkab Demak kembali meraih predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu)....
Liputan6.com, Jakarta - Vaksin Covid-19 menjadi hal yang paling ditunggu-tunggu. Namun vaksin yang diharapkan belum ada. Hingga saat ini, mematuhi...