Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:44 WIB
Bijak Bermedia Sosial

MARI PATUH BERSAMA PP 35 TAHUN 2021 DISNAKERTRANS MUBA AJAK HRD DAN PEKERJA WUJUDKAN HUBUNGAN KERJA YANG ADIL DI BUMI SERASAN SEKATE

Sabtu, 3 Oktober 2026
4 views
0
IMG-20261003-WA0005

 

Hak Pekerja Terlindungi • Perusahaan Tenang & Produktif • Mendukung Stabilitas Ekonomi

Sekayu, 2 Oktober 2026 – Untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang harmonis, berkeadilan dan kondusif bagi investasi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin mengajak seluruh pelaku usaha dan pekerja untuk bersama-sama memahami dan menjalankan regulasi terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Himbauan ini sejalan dengan arahan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, yang senantiasa menekankan pentingnya perlindungan hak pekerja PKWT melalui pemberian uang kompensasi yang tepat waktu.

Kepala Disnakertrans Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga AP, menyampaikan bahwa pihaknya lebih mengedepankan pendekatan pembinaan dan kolaborasi.

"Kami di Disnakertrans Muba tidak ingin langsung bicara sanksi. Kami ingin mengajak berdiskusi dan patuh bersama. Regulasi ini hadir untuk melindungi semua pihak. Jika hak pekerja terpenuhi, pekerja akan bekerja lebih tenang dan produktif, dan perusahaan pun akan terlindungi secara hukum. Mari kita jadikan Musi Banyuasin sebagai contoh daerah yang hubungan industrialnya saling menghargai," tutur Herryandi Sinulingga, AP.

Memahami Regulasi Dengan Hati Yang Tenang

Bagi Bapak/Ibu HRD dan rekan-rekan pekerja, berikut kami sampaikan rangkuman regulasi agar mudah dipahami bersama, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan PHK.

Pada dasarnya, Pasal 15 ayat (1) dan (2) PP 35/2021 mengamanatkan bahwa pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja PKWT pada saat berakhirnya masa kontrak. Dan kompensasi ini diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal 1 bulan terus-menerus, sebagaimana Pasal 15 ayat (3).

Lalu bagaimana jika ada perpanjangan kontrak? Pasal 15 ayat (4) PP 35/2021 memberikan panduan yang sangat bijak: jika kontrak diperpanjang, maka kompensasi untuk periode pertama diberikan saat periode pertama itu selesai, dan kompensasi untuk periode perpanjangan diberikan setelah perpanjangan tersebut selesai. Jadi hak pekerja tetap terjaga di setiap tahap.

Untuk besaran dan perhitungannya, Pasal 16 PP 35/2021 mengatur dengan rumus yang sangat sederhana dan adil: Masa Kerja dibagi 12 dikali 1 Bulan Upah.

Sebagai ilustrasi kekeluargaan: Jika seorang pekerja telah mengabdi selama 6 bulan dengan upah Rp. 3.000.000, maka kompensasinya adalah 6/12 x Rp. 3.000.000 = Rp. 1.500.000. Jika ia diperpanjang 6 bulan lagi, maka di akhir perpanjangan ia kembali menerima hak yang sama. Dasar upah untuk menghitung ini adalah Upah Pokok + Tunjangan Tetap sesuai Pasal 16 ayat (2), (3) dan (4). Bahkan jika hubungan kerja harus berakhir lebih cepat dari perjanjian, Pasal 17 PP 35/2021** tetap memberikan pelindungan agar kompensasi dihitung berdasarkan masa kerja yang telah dijalani.

Pintu Disnakertrans Muba Selalu Terbuka

Kami memahami bahwa tidak semua perusahaan memahami secara detail teknis regulasi ini. Oleh karena itu:

Untuk rekan-rekan HRD dan pimpinan perusahaan: Jika ada keraguan dalam penghitungan atau mekanisme pembayaran, jangan sungkan untuk datang berkonsultasi ke Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Muba. Kami siap membantu melakukan simulasi dan pendampingan agar perusahaan Bapak/Ibu tetap patuh dan terhindar dari sanksi administratif.

 

Untuk rekan-rekan pekerja PKWT: Jika ada hak kompensasi yang belum diterima, silakan datang dengan baik-baik, kami akan bantu memfasilitasi komunikasi dengan pihak perusahaan secara kekeluargaan.

 

Kontak Konsultasi dan Pengaduan:

Mariono 0813-7333-3323

Panji 0857-6871-5224

Email: hi.disnaker.muba@gmail.com

Mari bersama-sama kita jalankan PP 35 Tahun 2021 ini dengan semangat kolaborasi. Dengan patuh, kita tidak hanya melindungi hak pekerja, tetapi juga menjaga investasi agar tetap betah dan tumbuh di Musi Banyuasin yang kita cintai.

Terima kasih atas kerja sama seluruh pihak.

 

Hormat Kami,

 

HERRYANDI SINULINGGA,AP

KADIS NAKERTRANS MUBA

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Implementasikan Perda No. 2/2020, Disnakertrans Muba Bawa Surat Resmi Bupati Muba Sasar Medco Energi dan Seluruh Perusahaan Migas

Fri, 26 Jun 2026 02:00:10pm

  PALEMBANG, 26 Juni 2026 — Langkah nyata eksekusi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Tenaga Kerja Lokal terus digeber....

Peringati Hari Bhayangkara ke-80, 32 Tim Esports Beradu Strategi di Turnamen Mobile Legends Kapolres Muba Cup

Thu, 25 Jun 2026 06:08:41am

Sebanyak 32 Tm esports dari berbagai wilayah di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ambil bagian dalam Turnamen Mobile Legends Kapolres Muba Cup yang...

Wujudkan Tata Kelola Bebas Pungli, Dishub, Kejaksaan, dan Polres Tulungagung Bersinergi Bina Ratusan Petugas Parkir

Tue, 23 Jun 2026 03:38:53pm

TULUNGAGUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulungagung menggandeng Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung menggelar...

Kolaborasi Disnakertrans Muba dengan PT Baturona Adimulya Buka Loker Driver Dump Truck (DT) Harian 

Tue, 23 Jun 2026 11:04:41am

MUBA, 23 Juni 2026 – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin di bawah kepemimpinan Bupati HM Toha Tohet dan Wakil Bupati Kiai Abdur Rohman Husen terus...

PBI Muba Siap Jaring Atlet Potensial Usai Serahkan SK Kepengurusan ke Dispopar

Mon, 22 Jun 2026 08:45:09am

Kmp Guna mematangkan struktur organisasi dan legalitas formal, jajaran pengurus Persatuan Berhempas Indonesia (PBI) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)...

Baca Juga