Minggu, 4 Oktober 2026 - 01:37 WIB
Bijak Bermedia Sosial

MARI PATUH BERSAMA PP 35 TAHUN 2021 DISNAKERTRANS MUBA AJAK HRD DAN PEKERJA WUJUDKAN HUBUNGAN KERJA YANG ADIL DI BUMI SERASAN SEKATE

Sabtu, 3 Oktober 2026
4 views
0
IMG-20261003-WA0005

 

Hak Pekerja Terlindungi • Perusahaan Tenang & Produktif • Mendukung Stabilitas Ekonomi

Sekayu, 2 Oktober 2026 – Untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang harmonis, berkeadilan dan kondusif bagi investasi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin mengajak seluruh pelaku usaha dan pekerja untuk bersama-sama memahami dan menjalankan regulasi terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Himbauan ini sejalan dengan arahan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, yang senantiasa menekankan pentingnya perlindungan hak pekerja PKWT melalui pemberian uang kompensasi yang tepat waktu.

Kepala Disnakertrans Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga AP, menyampaikan bahwa pihaknya lebih mengedepankan pendekatan pembinaan dan kolaborasi.

"Kami di Disnakertrans Muba tidak ingin langsung bicara sanksi. Kami ingin mengajak berdiskusi dan patuh bersama. Regulasi ini hadir untuk melindungi semua pihak. Jika hak pekerja terpenuhi, pekerja akan bekerja lebih tenang dan produktif, dan perusahaan pun akan terlindungi secara hukum. Mari kita jadikan Musi Banyuasin sebagai contoh daerah yang hubungan industrialnya saling menghargai," tutur Herryandi Sinulingga, AP.

Memahami Regulasi Dengan Hati Yang Tenang

Bagi Bapak/Ibu HRD dan rekan-rekan pekerja, berikut kami sampaikan rangkuman regulasi agar mudah dipahami bersama, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan PHK.

Pada dasarnya, Pasal 15 ayat (1) dan (2) PP 35/2021 mengamanatkan bahwa pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja PKWT pada saat berakhirnya masa kontrak. Dan kompensasi ini diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal 1 bulan terus-menerus, sebagaimana Pasal 15 ayat (3).

Lalu bagaimana jika ada perpanjangan kontrak? Pasal 15 ayat (4) PP 35/2021 memberikan panduan yang sangat bijak: jika kontrak diperpanjang, maka kompensasi untuk periode pertama diberikan saat periode pertama itu selesai, dan kompensasi untuk periode perpanjangan diberikan setelah perpanjangan tersebut selesai. Jadi hak pekerja tetap terjaga di setiap tahap.

Untuk besaran dan perhitungannya, Pasal 16 PP 35/2021 mengatur dengan rumus yang sangat sederhana dan adil: Masa Kerja dibagi 12 dikali 1 Bulan Upah.

Sebagai ilustrasi kekeluargaan: Jika seorang pekerja telah mengabdi selama 6 bulan dengan upah Rp. 3.000.000, maka kompensasinya adalah 6/12 x Rp. 3.000.000 = Rp. 1.500.000. Jika ia diperpanjang 6 bulan lagi, maka di akhir perpanjangan ia kembali menerima hak yang sama. Dasar upah untuk menghitung ini adalah Upah Pokok + Tunjangan Tetap sesuai Pasal 16 ayat (2), (3) dan (4). Bahkan jika hubungan kerja harus berakhir lebih cepat dari perjanjian, Pasal 17 PP 35/2021** tetap memberikan pelindungan agar kompensasi dihitung berdasarkan masa kerja yang telah dijalani.

Pintu Disnakertrans Muba Selalu Terbuka

Kami memahami bahwa tidak semua perusahaan memahami secara detail teknis regulasi ini. Oleh karena itu:

Untuk rekan-rekan HRD dan pimpinan perusahaan: Jika ada keraguan dalam penghitungan atau mekanisme pembayaran, jangan sungkan untuk datang berkonsultasi ke Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Muba. Kami siap membantu melakukan simulasi dan pendampingan agar perusahaan Bapak/Ibu tetap patuh dan terhindar dari sanksi administratif.

 

Untuk rekan-rekan pekerja PKWT: Jika ada hak kompensasi yang belum diterima, silakan datang dengan baik-baik, kami akan bantu memfasilitasi komunikasi dengan pihak perusahaan secara kekeluargaan.

 

Kontak Konsultasi dan Pengaduan:

Mariono 0813-7333-3323

Panji 0857-6871-5224

Email: hi.disnaker.muba@gmail.com

Mari bersama-sama kita jalankan PP 35 Tahun 2021 ini dengan semangat kolaborasi. Dengan patuh, kita tidak hanya melindungi hak pekerja, tetapi juga menjaga investasi agar tetap betah dan tumbuh di Musi Banyuasin yang kita cintai.

Terima kasih atas kerja sama seluruh pihak.

 

Hormat Kami,

 

HERRYANDI SINULINGGA,AP

KADIS NAKERTRANS MUBA

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Tegakkan Kepatuhan Regulasi, Disnakertrans Muba dan Forum HRD Sinergikan Penguatan Tenaga Kerja Lokal

Thu, 21 May 2026 10:51:23am

SEKAYU – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin bergerak taktis dalam mengawal kepatuhan industri. Melalui...

Kebakaran Maut di Desa Kasmaran Muba, Dua Petani Meninggal Dunia Akibat Racun Nyamuk

Mon, 18 May 2026 01:02:49pm

AQJ news.com Pihak kepolisian memastikan kebakaran pondok terpencil di Desa Kasmaran, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), yang...

Desa Tebing Bulang Raih Penghargaan BP3MI Sumsel sebagai Desa Migran Emas Produktif

Mon, 18 May 2026 07:59:32am

  PALEMBANG — Desa Tebing Bulang, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berhasil meraih piagam penghargaan bergengsi dari...

Dukung Migrasi Aman, Kadisnakertrans Muba Hadiri Kick Off Nasional dan Tegaskan Kesiapan Desa Migran Emas Menuju Muba Maju Lebih Cepat

Mon, 18 May 2026 04:01:14am

  OGAN ILIR, 18 MEI 2026 – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Herryandi...

Dukung Makan Bergizi Gratis, Gedung Operasional SPPG Polres Muba 5 Resmi Beroperasi di Sekayu

Sun, 17 May 2026 04:08:29am

Siang tadi, Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo, Bupati Muba H. M. Toha Tohet Dandim 0401 Muba Letkol Inf. Dimas Kurniawan Serta para Kepala Dinas dan...

Baca Juga