Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:02 WIB
Bijak Bermedia Sosial

MAKI Sumsel: Reka Kontruksi Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah Masjid Sriwijaya

Minggu, 11 Juli 2021
761 views
0
Screenshot_2021-07-11-11-28-05-73

 

kitamerahputih.com
Minggu, 11 Juli 2021


Palembang - Sumsel, Keinginan tokoh - tokoh masyarakat Sumsel untuk membangun masjid Raya di Palembang di apresiasi Gubernur Sumsel dengan menghibahkan asset berupa tanah ke Yayasan Wakaf Sriwijaya pada tahun 2012. Selanjutnya Gubernur perintahkan dinas PU Cipta Karya untuk menimbun lokasi rencana mesjid Raya pada tahun 2012 dan 2013.

Donasi berbagai fihak ke Yayasan wakaf pembangunan Masjid Sriwijaya dan janji negara - negara islam yang akan membantu biaya pembangunan menjadikan optimisme akan terbangunya Masjid tersebut. Pada tahun 2014 Sumsel di gadang - gadangkan menjadi tuan rumah Asian Games 2018 dan momen inilah di jadikan wacana pembangunan masjid Sriwijaya.

Gubernur Sumsel saat itu menerbitkan Perda No. 13 tahun 2014 tentang Yayasan Pembangunan Masjid Sriwijaya hasil kesepakatan bersama tokoh - tokoh masyarakat Sumsel di Jakarta. Selanjutnya Gubernur meminta BPKAD memasukkan dana hibah pembangunan Masjid di dalam RKA BPKAD dan perintahkan Biro Kesra menindak lanjuti rencana pemberian dana hibah ke Yayasan Masjid Sriwijaya.

Mungkin karena belum mempelajari aturan perundangan terkait pemberian dana hibah, Biro Kesra melaksanakan perintah Gubernur hanya berdasarkan permohonan dana hibah dari Yayasan masjid dan juga tidak melakukan verifikasi calon menerima hibah. Disposisi dari Biro Kesra ini di terima oleh TAPD dan di tindak lanjuti atas dasar kesepakatan Gubernur  dengan para tokoh masyarakat dan pengurus Yayasan.

Kesepakatan ini dinyatakan oleh Sekda saat itu menjadi dasar TAPD dan Ass Kesra mendisposisikan  Pemberian dana hibah ke Gubernur untuk disetujui. Gubernur menyetujui dengan pertimbangan dari Biro Hukum untuk memberikan dana hibah berdasarkan pertimbangan TAPD yang di pimpin Sekertaris Daerah dan pertimbangan dari Asisten Bidang Kesra.

TAPD menindak lanjuti persetujuan Gubernur dengan membahasnya di rapat panggar dan banggar serta membahasnya di komisi terkait yakni Komisi III dan Komisi V. Kesepakatan pembangunan Masjid Sriwijaya  lagi - lagi disetujui masuk dalam RAPBD oleh Banggar dan komisi terkait termasuk menyetujui Raperda APBD.

RAPBD dan Raperda ini di kirimkan ke Kemendagri untuk di evaluasi sebelum di paripurnakan menjadi APBD induk Sumsel tahun 2015. "Kemendagri tidak akan serta merta menyetujui RAPBD dan Raperda dan pastinya memberikan beberapa catatan untuk perbaikan dan mungkin salah satunya tentang belanja tidak langsung dana hibah masjid Sriwijaya", jelas Deputy MAKI Sumsel.

"Catatan penting Mendagri mungkin menyatakan, pemberian hibah ke Yayasan wakaf agar di lengkapi proposal dan di verifikasi oleh SKPD terkait dan ketersediaan anggaran", terang Deputy MAKI Sumsel Feri Kurniawan.

"Mungkin hasil evaluasi inilah yang menghambat dana Hibah Masjid Sriwijaya masuk dalam APBD induk", ucap Deputy MAKI Sumsel melanjutkan pendapatnya.

"Yayasan pembangunan mendesak Gubernur merealisasikan janjinya dan mungkin karena desakan inilah Gubernur memberikan disposisi pada surat Yayasan Pembangunan pada September 2015 agar BPKAD menindak lanjutinya", terang Deputy MAKI Sumsel.

"Asisten Kesra selaku anggota TAPD diminta Gubernur menanda tangani NPHD dimana kelengkapan berkas berupa lampiran proposal mungkin di ganti dengan disposisi Gubernur", reka Deputy MAKI Sumsel lebih lanjut.

"Pertengahan Desember 2015 menjelamg berakhirnya tahun anggaran, Dana hibah di transfer ke rekening Yayasan oleh BPKAD", jelas Deputy MAKI Sumsel.

"LKPJ Gubernur Sumsel untuk APBD tahun 2015 dan tahun 2017 menjadi pasword membuka semua kunci proses penganggaran hibah masjid Sriwijaya", pungkas Deputy MAKI Sumsel.(rilis MAKI Sumsel)

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

PBI Muba Siap Jaring Atlet Potensial Usai Serahkan SK Kepengurusan ke Dispopar

Mon, 22 Jun 2026 08:45:09am

Kmp Guna mematangkan struktur organisasi dan legalitas formal, jajaran pengurus Persatuan Berhempas Indonesia (PBI) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)...

Pembayaran Gaji ke-13 ASN Menunggu Transfer DBH dari Pemerintah Pusat

Thu, 18 Jun 2026 08:35:48am

  MUSI BANYUASIN – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) belum dapat merealisasikan pembayaran Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil...

Geliat Politik Muba: Menguji Kelayakan Poros Gerindra-PDIP di Tengah Perlambatan Pembangunan

Thu, 18 Jun 2026 01:00:12am

Roda pemerintahan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) belakangan ini dinilai tengah menghadapi fase krusial.  Kelambatan serapan anggaran dan...

Program Unggulan Bupati Toha Targetkan Seluruh IKM Memiliki Sertifikat Halal 

Sat, 13 Jun 2026 12:45:48am

  SEKAYU – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin terus memperkuat pengembangan Industri Kecil Menengah (IKM) melalui program fasilitasi...

Pemkab Muba Bersama BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel dan BPJS Kesehatan Palembang 

Sat, 13 Jun 2026 12:42:06am

PALEMBANG, 12 Juni 2026 – Melengkapi momentum bersejarah peluncuran Gerakan Gotong Royong Perlindungan Pekerja Rentan Pemerintah Kabupaten Musi...

Baca Juga