Selasa, 16 Juni 2026 - 11:50 WIB
Bijak Bermedia Sosial

MAKI Sumsel: Reka Kontruksi Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah Masjid Sriwijaya

Minggu, 11 Juli 2021
730 views
0
Screenshot_2021-07-11-11-28-05-73

 

kitamerahputih.com
Minggu, 11 Juli 2021


Palembang - Sumsel, Keinginan tokoh - tokoh masyarakat Sumsel untuk membangun masjid Raya di Palembang di apresiasi Gubernur Sumsel dengan menghibahkan asset berupa tanah ke Yayasan Wakaf Sriwijaya pada tahun 2012. Selanjutnya Gubernur perintahkan dinas PU Cipta Karya untuk menimbun lokasi rencana mesjid Raya pada tahun 2012 dan 2013.

Donasi berbagai fihak ke Yayasan wakaf pembangunan Masjid Sriwijaya dan janji negara - negara islam yang akan membantu biaya pembangunan menjadikan optimisme akan terbangunya Masjid tersebut. Pada tahun 2014 Sumsel di gadang - gadangkan menjadi tuan rumah Asian Games 2018 dan momen inilah di jadikan wacana pembangunan masjid Sriwijaya.

Gubernur Sumsel saat itu menerbitkan Perda No. 13 tahun 2014 tentang Yayasan Pembangunan Masjid Sriwijaya hasil kesepakatan bersama tokoh - tokoh masyarakat Sumsel di Jakarta. Selanjutnya Gubernur meminta BPKAD memasukkan dana hibah pembangunan Masjid di dalam RKA BPKAD dan perintahkan Biro Kesra menindak lanjuti rencana pemberian dana hibah ke Yayasan Masjid Sriwijaya.

Mungkin karena belum mempelajari aturan perundangan terkait pemberian dana hibah, Biro Kesra melaksanakan perintah Gubernur hanya berdasarkan permohonan dana hibah dari Yayasan masjid dan juga tidak melakukan verifikasi calon menerima hibah. Disposisi dari Biro Kesra ini di terima oleh TAPD dan di tindak lanjuti atas dasar kesepakatan Gubernur  dengan para tokoh masyarakat dan pengurus Yayasan.

Kesepakatan ini dinyatakan oleh Sekda saat itu menjadi dasar TAPD dan Ass Kesra mendisposisikan  Pemberian dana hibah ke Gubernur untuk disetujui. Gubernur menyetujui dengan pertimbangan dari Biro Hukum untuk memberikan dana hibah berdasarkan pertimbangan TAPD yang di pimpin Sekertaris Daerah dan pertimbangan dari Asisten Bidang Kesra.

TAPD menindak lanjuti persetujuan Gubernur dengan membahasnya di rapat panggar dan banggar serta membahasnya di komisi terkait yakni Komisi III dan Komisi V. Kesepakatan pembangunan Masjid Sriwijaya  lagi - lagi disetujui masuk dalam RAPBD oleh Banggar dan komisi terkait termasuk menyetujui Raperda APBD.

RAPBD dan Raperda ini di kirimkan ke Kemendagri untuk di evaluasi sebelum di paripurnakan menjadi APBD induk Sumsel tahun 2015. "Kemendagri tidak akan serta merta menyetujui RAPBD dan Raperda dan pastinya memberikan beberapa catatan untuk perbaikan dan mungkin salah satunya tentang belanja tidak langsung dana hibah masjid Sriwijaya", jelas Deputy MAKI Sumsel.

"Catatan penting Mendagri mungkin menyatakan, pemberian hibah ke Yayasan wakaf agar di lengkapi proposal dan di verifikasi oleh SKPD terkait dan ketersediaan anggaran", terang Deputy MAKI Sumsel Feri Kurniawan.

"Mungkin hasil evaluasi inilah yang menghambat dana Hibah Masjid Sriwijaya masuk dalam APBD induk", ucap Deputy MAKI Sumsel melanjutkan pendapatnya.

"Yayasan pembangunan mendesak Gubernur merealisasikan janjinya dan mungkin karena desakan inilah Gubernur memberikan disposisi pada surat Yayasan Pembangunan pada September 2015 agar BPKAD menindak lanjutinya", terang Deputy MAKI Sumsel.

"Asisten Kesra selaku anggota TAPD diminta Gubernur menanda tangani NPHD dimana kelengkapan berkas berupa lampiran proposal mungkin di ganti dengan disposisi Gubernur", reka Deputy MAKI Sumsel lebih lanjut.

"Pertengahan Desember 2015 menjelamg berakhirnya tahun anggaran, Dana hibah di transfer ke rekening Yayasan oleh BPKAD", jelas Deputy MAKI Sumsel.

"LKPJ Gubernur Sumsel untuk APBD tahun 2015 dan tahun 2017 menjadi pasword membuka semua kunci proses penganggaran hibah masjid Sriwijaya", pungkas Deputy MAKI Sumsel.(rilis MAKI Sumsel)

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Arus Mudik Lintas Lubuk Linggau–Betung di Muba Lancar, Pos Pengamanan Siaga Penuh

Thu, 19 Mar 2026 01:32:19am

  MUBA, — Arus mudik Lebaran Idul Fitri 1447 H/2026 M dari Kota Lubuk Linggau menuju Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, yang melintasi...

INDAHNYA TOLERANSI DI BUMI SERASAN SEKATE: GPIN SEKAYU TEBAR KASIH JELANG IDUL FITRI 2026

Wed, 18 Mar 2026 12:07:33pm

SEKAYU, MUBA – Menyongsong hari kemenangan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H / 2026 M, jemaat Gereja GPIN Sekayu kembali menunjukkan aksi nyata moderasi...

Mudik Aman Keluarga Bahagia: Polres Musi Banyuasin Lepas Keberangkatan 60 Pemudik Gratis

Wed, 18 Mar 2026 02:28:36am

SEKAYU – Suasana haru dan bahagia mewarnai halaman Mapolres Musi Banyuasin (Muba) hari ini, Rabu (18/03/2026). Sebanyak 60 warga dilepas secara...

PHR Zona 1 Tebar “Energi Sepenuh Hati”, Ajak Ratusan Anak Yatim Belanja Baju Lebaran di SEBARAN 5.0

Tue, 17 Mar 2026 12:43:46pm

Kita Merah putih.com Suasana ceria menyelimuti sejumlah pusat perbelanjaan di Lhokseumawe, Medan, dan Jambi saat puluhan anak yatim dan dhuafa...

APH Diminta Periksa Rekomendasi Kabag Umum Terkait Pemenangan Lelang Kegiatan kepada Kerabatnya

Tue, 17 Mar 2026 12:36:17pm

MUBA - Konspirasi dan pengkondisian lelang proyek kegiatan nampaknya kini menjadi hal lumrah di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Musi...

Baca Juga