Kamis, 23 Juli 2026 - 08:27 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Lurah Balai Agung Berang! Nama Dicatut PT Buana Indonesia dalam Proyek Tiang Provider Ilegal

Rabu, 11 Februari 2026
419 views
0
IMG-20260210-WA0052

 

SEKAYU – Skandal perizinan infrastruktur internet kembali mencuat di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). 

Kali ini, proyek pemasangan tiang dan kabel fiber optik milik PT Eka Mas Republik (EMR) di wilayah Kelurahan Balai Agung memicu kegaduhan setelah pihak pelaksana lapangan diduga kuat mencatut nama Lurah untuk melegitimasi aktivitas ilegal mereka.

Bantahan Keras Lurah Balai Agung

Lurah Balai Agung, Revi Syahputra, S.H., bereaksi keras terhadap klaim sepihak pengembang.

 Ia menegaskan bahwa pihak kelurahan tidak pernah mengeluarkan izin, baik secara lisan maupun tertulis, untuk aktivitas pemasangan tiang tersebut.

Revi menjelaskan bahwa perwakilan PT Buana Indonesia memang sempat mendatangi kantornya, namun kedatangan tersebut hanya sebatas koordinasi mengenai titik lokasi, bukan dalam konteks pemberian izin.

"Kami sudah sarankan saat itu bahwa perizinan bukan kewenangan kelurahan. Kami hanya sebatas mengetahui. Jadi, klaim yang menyebutkan kami sudah merestui aktivitas tersebut adalah tidak benar dan merupakan pencatutan nama," tegas Revi saat memberikan klarifikasi resmi.

Pencatutan Nama Pejabat untuk "Izin Mandiri"

Sebelumnya, Beni selaku perwakilan PT Buana Indonesia yang mengurus wilayah, secara terang-terangan mengklaim telah mengantongi restu dari otoritas setempat. "Kami sudah mengantongi izin melalui Lurah dan RT setempat untuk pelaksanaan ini," klaim Beni saat dikonfirmasi.

Namun, investigasi di lapangan

menemukan fakta yang berbanding terbalik. "Izin" yang digembar-gemborkan ternyata bukanlah surat resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba, melainkan dokumen internal atau surat permohonan sepihak dari PT Eka Mas Republik (EMR).

Dokumen perusahaan tersebut diketahui hanya dibubuhi cap dari RT 11 Lingkungan III, yang kemudian dijadikan dasar hukum "bodong" untuk mengali bahu jalan publik.

Delapan Poin "Izin" Sepihak yang Dinilai Arogan

Dalam dokumen internal PT EMR yang beredar, terdapat 8 poin permohonan izin yang diklaim secara sepihak dan dinilai merugikan daerah, di antaranya:

Persetujuan bebas melakukan penggalian bawah tanah dan penempatan tiang tumpu di bahu jalan.

Kebebasan akses kerja tanpa batas selama 24 jam sehari.

Hak eksklusif pemasaran dan penjualan layanan di kawasan pemukiman warga.

Klaim Bebas Biaya: Pernyataan bahwa PT EMR tidak akan dibebankan biaya dalam bentuk apa pun (gratis) selama infrastruktur mereka berdiri di kawasan tersebut.

Tabrak Regulasi Daerah

Tindakan PT Buana Indonesia dan PT EMR ini dinilai telah mengangkangi prosedur perizinan pemanfaatan ruang publik di Kabupaten Muba. Berdasarkan aturan, penggunaan bahu jalan untuk kepentingan komersial wajib mengantongi rekomendasi teknis dari Dinas PUPR dan perizinan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas penggalian kabel yang dinilai tidak prosedural tersebut terus dipantau warga dan pihak kelurahan karena berpotensi merusak fasilitas umum. Masyarakat mendesak Satpol PP Muba segera turun tangan menghentikan proyek "liar" yang mencatut nama pejabat setempat tersebut

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Mencekam Jelang Subuh di Soak Baru, Respons Cepat Damkar Muba Jinakkan Kobaran Api dalam 1 Jam

Thu, 4 Jun 2026 12:41:54am

SEKAYU, MUBA – Suasana sunyi menjelang fajar di kawasan wisata Danau Ulak Lia mendadak berubah menjadi mencekam pada Kamis pagi, 4 Juni 2026....

Kantor Hukum Indafikri & Partners Layangkan Somasi ke PT Pertamina EP Field Pendopo Terkait Dugaan Limbah di Jirak Jaya

Wed, 3 Jun 2026 06:18:52am

  SEKAYU, MUBA – Kantor Hukum INDAFIKRI & PARTNERS secara resmi melayangkan surat somasi kepada Pimpinan c.g. Humas PT. Pertamina EP...

Kebakaran Hanguskan 4 Rumah di Lawang Wetan Muba, Kerugian Capai Rp400 juta

Mon, 1 Jun 2026 08:18:41am

SEKAYU — Kebakaran hebat melanda pemukiman warga di Dusun 3, Desa Bumi Ayu, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada Senin...

Investasi Jangka Panjang Tulungagung: Cari Bibit Unggul Dunia Lewat Lapangan GOR Lembu Peteng

Fri, 29 May 2026 02:27:06pm

TULUNGAGUNG – Riuh rendah suara dari 19 kecamatan mengguncang GOR Lembu Peteng pada Jumat (29/5/2026). Di balik parade warna-warni defile...

Wujud Nyata Kepedulian, Bank Sumsel Babel Sekayu Berbagi Kehangatan Lewat Hewan Kurban

Wed, 27 May 2026 12:21:13am

SEKAYU – Suasana khidmat dan penuh kehangatan menyelimuti halaman Masjid Baitul Makmur Sekayu pada Selasa (26/5/2026), saat Bank Sumsel Babel (BSB)...

Baca Juga