Sabtu, 4 Juli 2026 - 03:02 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Lurah Balai Agung Berang! Nama Dicatut PT Buana Indonesia dalam Proyek Tiang Provider Ilegal

Rabu, 11 Februari 2026
409 views
0
IMG-20260210-WA0052

 

SEKAYU – Skandal perizinan infrastruktur internet kembali mencuat di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). 

Kali ini, proyek pemasangan tiang dan kabel fiber optik milik PT Eka Mas Republik (EMR) di wilayah Kelurahan Balai Agung memicu kegaduhan setelah pihak pelaksana lapangan diduga kuat mencatut nama Lurah untuk melegitimasi aktivitas ilegal mereka.

Bantahan Keras Lurah Balai Agung

Lurah Balai Agung, Revi Syahputra, S.H., bereaksi keras terhadap klaim sepihak pengembang.

 Ia menegaskan bahwa pihak kelurahan tidak pernah mengeluarkan izin, baik secara lisan maupun tertulis, untuk aktivitas pemasangan tiang tersebut.

Revi menjelaskan bahwa perwakilan PT Buana Indonesia memang sempat mendatangi kantornya, namun kedatangan tersebut hanya sebatas koordinasi mengenai titik lokasi, bukan dalam konteks pemberian izin.

"Kami sudah sarankan saat itu bahwa perizinan bukan kewenangan kelurahan. Kami hanya sebatas mengetahui. Jadi, klaim yang menyebutkan kami sudah merestui aktivitas tersebut adalah tidak benar dan merupakan pencatutan nama," tegas Revi saat memberikan klarifikasi resmi.

Pencatutan Nama Pejabat untuk "Izin Mandiri"

Sebelumnya, Beni selaku perwakilan PT Buana Indonesia yang mengurus wilayah, secara terang-terangan mengklaim telah mengantongi restu dari otoritas setempat. "Kami sudah mengantongi izin melalui Lurah dan RT setempat untuk pelaksanaan ini," klaim Beni saat dikonfirmasi.

Namun, investigasi di lapangan

menemukan fakta yang berbanding terbalik. "Izin" yang digembar-gemborkan ternyata bukanlah surat resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba, melainkan dokumen internal atau surat permohonan sepihak dari PT Eka Mas Republik (EMR).

Dokumen perusahaan tersebut diketahui hanya dibubuhi cap dari RT 11 Lingkungan III, yang kemudian dijadikan dasar hukum "bodong" untuk mengali bahu jalan publik.

Delapan Poin "Izin" Sepihak yang Dinilai Arogan

Dalam dokumen internal PT EMR yang beredar, terdapat 8 poin permohonan izin yang diklaim secara sepihak dan dinilai merugikan daerah, di antaranya:

Persetujuan bebas melakukan penggalian bawah tanah dan penempatan tiang tumpu di bahu jalan.

Kebebasan akses kerja tanpa batas selama 24 jam sehari.

Hak eksklusif pemasaran dan penjualan layanan di kawasan pemukiman warga.

Klaim Bebas Biaya: Pernyataan bahwa PT EMR tidak akan dibebankan biaya dalam bentuk apa pun (gratis) selama infrastruktur mereka berdiri di kawasan tersebut.

Tabrak Regulasi Daerah

Tindakan PT Buana Indonesia dan PT EMR ini dinilai telah mengangkangi prosedur perizinan pemanfaatan ruang publik di Kabupaten Muba. Berdasarkan aturan, penggunaan bahu jalan untuk kepentingan komersial wajib mengantongi rekomendasi teknis dari Dinas PUPR dan perizinan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas penggalian kabel yang dinilai tidak prosedural tersebut terus dipantau warga dan pihak kelurahan karena berpotensi merusak fasilitas umum. Masyarakat mendesak Satpol PP Muba segera turun tangan menghentikan proyek "liar" yang mencatut nama pejabat setempat tersebut

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Komandan Provost Laskar Merah Putih bersama TNI Polri kembali bagikan masker di masjid Babussalam

Fri, 26 Mar 2021 03:31:01pm

  Kitamerahputih.comJumat 26 Maret 2021Kota Probolinggo Jawa Timur, TNI Polri - Laskar Merah Putih, Markas Cabang Laskar Merah Putih Kota...

Waka Polresta Probolinggo Bersama Laskar Merah Putih Terus Sosialisasikan Prokes dan Kamtibmas

Fri, 26 Mar 2021 11:56:19am

Waka Polresta Probolinggo bersama Laskar Merah Putih Terus Sosialisasikan Prokes dan Kamtibmas  kitamerahputih.com Jumat, 26/03/2021 Kota...

Daftar Beasiswa Pertamina Dapatkan Biaya Kuliah dan Bulanan, Begini Caranya !

Thu, 25 Mar 2021 05:31:38pm

Daftar Beasiswa Pertamina Dapatkan Biaya Kuliah dan Bulanan, Begini Caranya ! kitamerahputih.com Kamis, 25/03/2021 Tebet - Jakarta, Pertamina...

Muba Dapat Bantuan Alkes Lengkap Gunakan Energi Terbarukan dari Jerman, Pertama di Indonesia

Thu, 25 Mar 2021 05:04:42pm

Muba Dapat Bantuan Alkes Lengkap Gunakan Energi Terbarukan dari Jerman, Pertama di Indonesia kitamerahputih.com Kamis, 24/03/2021. Palembang -...

Gerbong Kepemimpinan KADIN Sumsel, Dodi Reza Periode 2020-2025 Resmi Dilantik

Thu, 25 Mar 2021 04:48:43pm

Gerbong Kepemimpinan KADIN Sumsel, Dodi Reza Periode 2020-2025 Resmi Dilantik kitamerahputih.com Kamis, 24/03/2021. Palembang - Sumsel,  Pandemi...

Baca Juga