Minggu, 5 Juli 2026 - 06:08 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Lurah Balai Agung Berang! Nama Dicatut PT Buana Indonesia dalam Proyek Tiang Provider Ilegal

Rabu, 11 Februari 2026
409 views
0
IMG-20260210-WA0052

 

SEKAYU – Skandal perizinan infrastruktur internet kembali mencuat di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). 

Kali ini, proyek pemasangan tiang dan kabel fiber optik milik PT Eka Mas Republik (EMR) di wilayah Kelurahan Balai Agung memicu kegaduhan setelah pihak pelaksana lapangan diduga kuat mencatut nama Lurah untuk melegitimasi aktivitas ilegal mereka.

Bantahan Keras Lurah Balai Agung

Lurah Balai Agung, Revi Syahputra, S.H., bereaksi keras terhadap klaim sepihak pengembang.

 Ia menegaskan bahwa pihak kelurahan tidak pernah mengeluarkan izin, baik secara lisan maupun tertulis, untuk aktivitas pemasangan tiang tersebut.

Revi menjelaskan bahwa perwakilan PT Buana Indonesia memang sempat mendatangi kantornya, namun kedatangan tersebut hanya sebatas koordinasi mengenai titik lokasi, bukan dalam konteks pemberian izin.

"Kami sudah sarankan saat itu bahwa perizinan bukan kewenangan kelurahan. Kami hanya sebatas mengetahui. Jadi, klaim yang menyebutkan kami sudah merestui aktivitas tersebut adalah tidak benar dan merupakan pencatutan nama," tegas Revi saat memberikan klarifikasi resmi.

Pencatutan Nama Pejabat untuk "Izin Mandiri"

Sebelumnya, Beni selaku perwakilan PT Buana Indonesia yang mengurus wilayah, secara terang-terangan mengklaim telah mengantongi restu dari otoritas setempat. "Kami sudah mengantongi izin melalui Lurah dan RT setempat untuk pelaksanaan ini," klaim Beni saat dikonfirmasi.

Namun, investigasi di lapangan

menemukan fakta yang berbanding terbalik. "Izin" yang digembar-gemborkan ternyata bukanlah surat resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba, melainkan dokumen internal atau surat permohonan sepihak dari PT Eka Mas Republik (EMR).

Dokumen perusahaan tersebut diketahui hanya dibubuhi cap dari RT 11 Lingkungan III, yang kemudian dijadikan dasar hukum "bodong" untuk mengali bahu jalan publik.

Delapan Poin "Izin" Sepihak yang Dinilai Arogan

Dalam dokumen internal PT EMR yang beredar, terdapat 8 poin permohonan izin yang diklaim secara sepihak dan dinilai merugikan daerah, di antaranya:

Persetujuan bebas melakukan penggalian bawah tanah dan penempatan tiang tumpu di bahu jalan.

Kebebasan akses kerja tanpa batas selama 24 jam sehari.

Hak eksklusif pemasaran dan penjualan layanan di kawasan pemukiman warga.

Klaim Bebas Biaya: Pernyataan bahwa PT EMR tidak akan dibebankan biaya dalam bentuk apa pun (gratis) selama infrastruktur mereka berdiri di kawasan tersebut.

Tabrak Regulasi Daerah

Tindakan PT Buana Indonesia dan PT EMR ini dinilai telah mengangkangi prosedur perizinan pemanfaatan ruang publik di Kabupaten Muba. Berdasarkan aturan, penggunaan bahu jalan untuk kepentingan komersial wajib mengantongi rekomendasi teknis dari Dinas PUPR dan perizinan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas penggalian kabel yang dinilai tidak prosedural tersebut terus dipantau warga dan pihak kelurahan karena berpotensi merusak fasilitas umum. Masyarakat mendesak Satpol PP Muba segera turun tangan menghentikan proyek "liar" yang mencatut nama pejabat setempat tersebut

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Dengan Berat Hati, Bupati Dodi Reza Imbau Warga Muba di Perantauan untuk Tidak Pulang Kampung

Sun, 25 Apr 2021 05:53:47am

SEKAYU - Meskipun penanganan dan pencegahan wabah COVID-19 berjalan sangat maksimal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), namun Bupati Muba Dr Dodi...

Pererat Tali Silaturahmi Keluarga Besar Laskar Merah Putih Papua Adakan Acara Buka Puasa Bersama

Sat, 24 Apr 2021 09:18:10pm

Kitamerahputih.com Untuk mempererat tali silaturahmi dan harmonisasi keberagaman di bulan suci Ramadhan 1442 H, Keluarga Besar Laskar Merah Putih...

Bupati Dodi Reza Prioritaskan Pembangunan

Sat, 24 Apr 2021 05:57:20am

  SUNGAI KERUH, - Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin kembali melanjutkan Safari Ramadhan 1442 H Pemerintah Kabupaten Muba dengan...

DPD APKLI Palembang Ajukan BPUM Tahun Anggaran 2021

Fri, 23 Apr 2021 01:05:19pm

  Kitamerahputih.com Jumat, 23 April 2021 Palembang - Sumsel, Pemerintah Kota Palembang mulai menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro...

Danramil 0820/01 terus laksanakan Giat Peduli Covid 19 bersama Laskar Merah Putih

Fri, 23 Apr 2021 08:15:30am

  Kitamerahputih.com Jumat 23 April 2021Kota Probolinggo - Jawa Timur, Koramil 0820/01 - Laskar Merah Putih Kecamatan Mayangan, Komando Rayon...

Baca Juga