Rabu, 24 Juni 2026 - 06:27 WIB
Bijak Bermedia Sosial

LMP Tulungagung Pertanyakan Tanggapan Bawaslu Terkait Laporan LMP Tidak Penuhi Bukti Syarat Material

Sabtu, 12 Oktober 2024
126 views
0
IMG-20241012-WA0031
Tulungagung,kita merah putih- Laskar Merah Putih Markas Cabang Tulungagung (LMP-TA) mempertanyakan tanggapan Bawaslu Tulungagung terkait dengan laporannya terkait dengan paslon nomor urut 01. Tanggapan Bawaslu yang beredar di beberapa media menyatakan bahwa unsur laporan terkait dengan pengaduan untuk paslon 01. Tidak memenuhi syarat. Ketua LMP Tulungagung Hendri Dwiyanto mengatakan bahwa menyesalkan pernyataan dari Bawaslu Tulungagung yang menyatakan bahwa laporan pengaduan terkait dengan aktivitas pasangan calon 01 tidak memenuhi unsur pelanggaran. " Padahal sudah jelas laporan kami disertai dengan bukti-bukti petunjuk baik berupa video screen shoot serta juga dari keterangan saksi yang sudah dibuat," Ujar Hendri Rabu, (12/10/2024). Hendri juga menjelaskan bahwa LMP dalam membuat suatu laporan sesungguh nya tidak untuk mendiskreditkan seorang Paslon tetapi untuk membuat Pemilu ini berjalan sesuai dengan peraturan perundang-2an yang ada, Bawaslu seharus nya berterima kasih karena ada kepedulian dari masyarakat untuk melakukan sosial kontrol, dengan laporan itu Bawaslu dapat melakukan penelusuran dan investigasi. Dalam Laporan LMP ini, sikap Bawaslu memberi kesan yang sangat kuat melihat seolah-2 adalah musuh yg akan menggangu kinerja Bawaslu. Menurut kami, cara pandang seperti itu adalah cara berfikir yang kerdil, tidak layak dan tidak patut untuk menjadi pengawas dalam event politik tertinggi di Kabupaten Tulungagung. Bahwa dalam laporan LMP -TA tersebut, selain Paslon 01, LMP-TA juga melaporkan oknum Kades dan Oknum Perangkat Desa, dengan harapan Bawaslu ber koordinasi dengan Pemda sehingga Inspektorat dapat turut serta dalam melakukan Penelusuran dan Investigasi yg menjadi kewenangan nya. LMP-TA sudah melampirkan bukti bukti petunjuk, jika Bawaslu memang memiliki niat baik, Bawaslu tinggal memanggil Oknum Kades yg telah menyatakan benar ada nya peristiwa di video pendek deklarasi dukungan tersebut, dari penelusuran dan investigasi tersebut Bawaslu akan menemukan Bukti Materil untuk di tindak lanjuti, bukan pelapor yg diminta membawa bukti mateill, mungkin dalam hal ini Bawaslu belum mengerti yg disebut dengan *Dumas*, jika memang tidak paham maka Ketua Bawaslu dan Anggota nya sesungguh nya tidak memilki kepatutan dan kelayakan untuk menjabat di Bawaslu... Aneh nya, menurut pernyataan Bawaslu Tulungagung bahwa laporan tersebut tidak disertai bukti dan sudah di tunggu 1x24 jam sesuai dengan persyaratan yang telah di tetapkan. Ada apa ini dengan Bawaslu Tulungagung dalam menanggapi laporan pengaduan dari LMP. Dalam laporan surat LMP ke Bawaslu terkait Kelengkapan Laporan 05 Oktober 2024, diterima oleh Bawaslu dengan Tanda Terima No.002/PL/PB/Kab.Tulungagung/37/X/2024 Tgl. 05 Oktober 2024. Sedangkan surat dari Bawaslu ke LMP terkait Pemberitahuan Status Laporan No.086/PP.00..02/K.JI-29/10/2024 Tanggal 06 Oktober 2024 Dari tanggal diatas, bisa dilihat begitu cepatnya Bawaslu dalam mengambil suatu keputusan. Kelengkapan Laporan dimasukkan LMP pada Tanggal 05 Oktober 2024 dan Tanggal 06 Oktober 2024 Bawaslu sudah mengambil suatu keputusan bahwa Laporan/Pengaduan LMP Tidak Dapat di Regsitrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materil. Kasus sebesar ini yang mengandung konsekuensi politik yang besar " Bawaslu sangat cepat memutuskan bahwa laporan LMP tidak memenuhi syarat material, hanya berselang satu hari sudah diputuskan. Tanggal 5 laporan diterima tanggal 6 November 2024 sudah memutuskan bahwa laporan tidak memenuhi syarat material," Ulas Hendri. Seharusnya Bawaslu Tulungagung melakukan penelusuran dan ivestigasi dengan cara memanggil Bapak Suyono (Ketua PPDITulungagung) yang telah mengakui dan membenarkan isi video yang beredar tersebut. dan juga memanggil Paslon GABAH untuk dimintai klariikasi, tetapi semua itu tidak dilakukan oleh Bawaslu Tulungagung karena dalam waktu kurang dari 24 jam sudaah mengambil keputusan bahwa Laporan LMP tersebut tidak dapat di registrasi karena tidak memenuhi syarat materil. Keputusan yang diambil oleh Bawaslu terkait dengan laporan tersebut akan di tindak lanjuti oleh LMP Tulungagung untuk kembali bersurat. Selain itu akan melayangkan surat tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (**) Rilis
0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Tingkatkan Tertib Administrasi, BAZNAS Muba Imbau Masjid Aktifkan UPZ Sesuai Undang-Undang

Wed, 11 Mar 2026 08:55:40am

SEKAYU, – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Drs. H. Muhammad Jaya, M.Si, secara resmi mengimbau seluruh...

Kapolres Muba Salurkan Bingkisan Lebaran dan Tekankan Harkamtibmas Jelang Arus Mudik

Wed, 11 Mar 2026 08:15:53am

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Kapolres Musi Banyuasin (Muba) menunjukkan kepedulian nyata terhadap kesejahteraan seluruh anggotanya. Dalam...

Jaga Kondusivitas Daerah, Kesbangpol Muba Gelar Buka Bersama Forum Pembauran dan Kerukunan

Tue, 10 Mar 2026 12:32:22pm

SEKAYU – Memasuki pertengahan bulan suci Ramadan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar acara...

Kurang Waspada Saat Berbelok, Pemotor Lansia di Kedungwaru Tulungagung Kritis Dihantam Honda Brio

Mon, 9 Mar 2026 08:44:10am

TULUNGAGUNG – Insiden kecelakaan lalu lintas terjadi di jalan umum Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, tepatnya di depan GOR Boro pada...

WASPADA PHISHING! Kadisnakertrans Muba Ingatkan Pencari Kerja Muba Kenali Ciri Website Lowongan Kerja Bodong

Mon, 9 Mar 2026 05:01:41am

SEKAYU, MUSI BANYUASIN – Fenomena penyebaran informasi palsu melalui situs web ilegal kini kian meresahkan masyarakat, khususnya para pencari kerja...

Baca Juga