Minggu, 12 Juli 2026 - 09:40 WIB
Bijak Bermedia Sosial

LMP-TA Berkirim Surat Untuk Hearing Terkait Dengan Pungli Parkir Dishub Tulungagung ke DPRD

Selasa, 24 Desember 2024
164 views
0
IMG-20241224-WA0009
Tulungagung, Laskar Merah Putih Macab Tulungagung berkirim surat ke DPRD Kabupaten Tulungagung, Senin (23/12/2024). Dalam surat yang ditujukan kepada Ketua DPRD Tulungagung tersebut, LMP- TA diapresiasi untuk memasukkan surat tersebut kepada badan yang membidangi dengan permasalah tersebut. Masalah pungli parker pada Dinas perhubungan Tulungagung tersebut sebenarnya sudah sejak lama dikawal oleh LMP-TA. Dugaan pungli liar tersebut juga diikuti oleh Perda yang belum dibuat saat terjadi dugaan pungli tersebut. Hal ini dikatakan oleh Ketua LMP-TA Hendri Dwiayanto, Senin (23/12/2024) yang mengatakan bahwa selama ini masyarakt belum tahu tentang adanya dugaan pungli pada Dinas Perhubungan Tulungagung. Karena itu LMP TA sebagai salah satu lembaga kontrol sosial akan melakukan hearing dengan DPRD. “ Ada beberapa hal terkait dengan dugaan pungli yang nanti kita hearing kan dengan DPRD Tulungagung, karena menyangkut aspel legalitas dan juga keterbukaan informasi terkait tarif parkir kepada masyarakat,” ujar Hendri. Hendri menambahkan bahwa ada beberapa yang perlu disikapi terkait dengan masalah parkir pada Dinas Perhubungan Tulungagung. Pertama, terkait dengan penerapan pungutan tarif baru parkir yang belum ada dasar hukumnya. Kedua, adanya dugaan wajib setor petugas parkir kepada Dishub Tulungagung sebesar 40 ribu rupiah per hari apakah masuk dalam pembukuan Dinas Perhubungan Tulungagung. Selanjutnya, permasalahan tersebut sudah pernah dilaporkan pada Polres Tulungagung, namun dari pihak Polres Tulungagung mengarahkan bahwa LMP TA bisa untuk meminta keterangan terkait dengan dugaan pungli parkir tersebut pada Inspektorat Tulungagung. Terkiat dengan aduan dugaan pungli parkir ini, LMP TA akan terus mengawal sampai proses ini clear and clean. Sehingga masyarakat Tulungagung wajib tahu tentang besaran parkir baik untuk roda dua atau roda empat yang diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Tulungagung. “ Untuk itu sebagai lembaga rakyat, kita berkirim surat kepada DPRD Tulungagung untuk mengadakan hearing terkait dengan dugaan pungli parkir ini,” ujar Hendri. Hendri juga mengapresiasi Sumarsono Ketua DPRD Tulungagung yang mempersilahkan LMP TA untuk berkirim surat kepada badan yang membidangi untuk melakukan hearing tersebut. Sedangkan untuk Kadishub wajib hadir tanpa di wakilkan dalam hearing tersebut. Sumber:iNewsTulungagung.id
0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Disnakertrans Musi Banyuasin Sukses Tuntaskan Belasan Kasus Perselisihan Hubungan Industrial

Fri, 5 Jun 2026 07:31:39am

Sekayu, 5 Juni 2026 – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin mencatatkan rapor positif dalam menjaga stabilitas dunia kerja...

Gerakan Kolaboratif Pemkab Muba, Bpjs Ketenagakerjaan dan Dunia Usaha 

Fri, 5 Jun 2026 01:39:33am

  SEKAYU – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemda Muba) dibawah Kepemimpinan Bupati Muba HM.Toha Rohman dan Wakil Bupati Kiai Abdur...

Kerap Mangkir Mediasi? Kadisnakertrans Muba Ingatkan Perusahaan Risiko Rugi Hukum Hingga Kalah di PHI

Thu, 4 Jun 2026 12:48:56am

Sekayu, 4 Juni 2026 – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin mengambil langkah tegas dalam mengedukasi...

Mencekam Jelang Subuh di Soak Baru, Respons Cepat Damkar Muba Jinakkan Kobaran Api dalam 1 Jam

Thu, 4 Jun 2026 12:41:54am

SEKAYU, MUBA – Suasana sunyi menjelang fajar di kawasan wisata Danau Ulak Lia mendadak berubah menjadi mencekam pada Kamis pagi, 4 Juni 2026....

Kantor Hukum Indafikri & Partners Layangkan Somasi ke PT Pertamina EP Field Pendopo Terkait Dugaan Limbah di Jirak Jaya

Wed, 3 Jun 2026 06:18:52am

  SEKAYU, MUBA – Kantor Hukum INDAFIKRI & PARTNERS secara resmi melayangkan surat somasi kepada Pimpinan c.g. Humas PT. Pertamina EP...

Baca Juga