Selasa, 7 Juli 2026 - 03:16 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Lindungi Semua Pasien Isoman COVID-19, Muba Keluarkan Panduan Khusus

Kamis, 22 Juli 2021
293 views
0
IMG-20210718-WA0016

SEKAYU, - Hingga 18 Juli 2021 sebanyak 212 warga Musi Banyuasin melakukan isolasi mandiri akibat terpapar COVID-19. Rinciannya, 183 orang ber-KTP Muba dan 39 orang luar Muba.

Isolasi mandiri direkomendasikan bagi orang yang dinyatakan positif COVID-19 melalui rapid antigen dan tidak bergejala. Lama isolasi 10 hari setelah ada gejala atau positif ditambah 3 hari setelah bebas dari gejala demam.

Kepala Dinas Kesehatan Muba dr Azmi Dariusmansyah MARS menyebutkan penyembuhan pasien terindikasi (suspek) atau terkonfirmasi positif COVID-19 melalui isolasi mandiri di rumah dapat dilakukan dengan efektif jika pasien melakukan panduan yang mengacu pada penerapan protokol kesehatan.

"Mereka ini (pasien isoman COVID-19) kita hargai, jangan kita kucilkan, karena mereka sedang berjuang melawan penyakit, dan berjuang jangan sampai orang sekitarnya terjangkit," ujar Kadinkes dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan, kelurahan serta Isolasi Mandiri (Isoman Care) di Kabupaten Muba yang dipimpin Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Muba Drs H Apriyadi MSi secara virtual, di Ruang Rapat Serasan Sekate, Kamis (22/7/2021).

Lanjutnya orang yang kena COVID-19 tanpa gejala dalam 10 hari pasien tersebut tidak akan terjadi lagi penularan kalau sudah isoman. "Yakinlah bahwa itu (COVID-19) sudah hilang," tandasnya.

Kemudian dr Azmi memaparkan kondisi terkini perkembangan COVID-19 dan upaya yang akan dilakukan di kabupaten Muba peta zonasi resiko bahwa saat ini status Kabupaten Muba telah menurun dari resiko tinggi ke sedang.

"Artinya segala upaya yang kita lakukan sudah menunjukkan hasil. Untuk itu kami ucapkan terima kasih ke satgas kabupaten, kecamatan, kelurahan dan desa.

Tapi kita harus tetap waspada karena varian virus yang baru sudah masuk," ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama Sekda Muba Drs H Apriyadi MSi mengatakan mengenai status Kabupaten Muba, berada di status Zona Orange baru turun dari Zona Merah, yang artinya semua kegiatan yang mengundang kerumunan masih belum di perbolehkan.

Dikatakannya rakor tersebut fokus memberikan petunjuk isolasi mandiri bagi masyarakat terpapar COVID-19 yang perlu dibantu dan dilindungi.

"Kita ingin di semua wilayah hukum Muba, bagi yang terkonfirmasi positif kita jaga dan lindungi. Pada saat isoman ini memerlukan tambahan gizi, perlu tempat dan pengawasan," kata Apriyadi.

Khusus kepada Satgas COVID-19 tingkat Desa, ia menegaskan 8% dana desa wajid digunakan untuk penanganan COVID-19, selain bantuan langsung tunai yang harus digelontorkan desa untuk masyarakat.

"Karena orang yang terkena COVID-19 ini bukan aib, kalau ada masyarakat kita isolasi mandiri tolong dibantu. Dan menurut kami tidak harus dari pemerintah kabupaten, desa juga bisa," tuturnya.

Rakor turut dihadiri Kasdim 0401 Muba M Daud, Kabag OPS Polres Muba Zulkifli, Kepala BPBD Muba Jonni Martohonan selaku Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Muba, Organisasi Perangkat Daerah terkait, para camat, lurah, kepala desa, dan puskesmas secara virtual.

Adapun pedoman isoman diantaranya :

Syarat Isoman Care, usia dibawah 45 tahun, tidak memiliki komorbid, dan tanpa gejala. Syarat rumah, tinggal di kamar terpisah, ada kamar mandi di dalam rumah, dan sirkulasi udara berjalan baik.

Hal yang wajib dilakukan saat menjalani Isoman Care, yakni tetap dikamar dan dapat dihubungi, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau pakai hand sanitizer, menggunakan masker ganda dengan benar saat keluar kamar, melakukan prosedur kebersihan lingkungan, kemudian memanfaatkan fasilitas PSC 119 aplikasi android "Sirine Muba" atau menghubungi nomor 0812 3000 119 atau menghubungi fasyankes terdekat dan menghubungi Satgas COVID-19.

Selanjutnya mengkonsumsi multivitamin dan minuman herbal peningkat imunitas tubuh dan melaksanakan kegiatan harian.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Gerakan Kolaboratif Pemkab Muba, Bpjs Ketenagakerjaan dan Dunia Usaha 

Fri, 5 Jun 2026 01:39:33am

  SEKAYU – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemda Muba) dibawah Kepemimpinan Bupati Muba HM.Toha Rohman dan Wakil Bupati Kiai Abdur...

Kerap Mangkir Mediasi? Kadisnakertrans Muba Ingatkan Perusahaan Risiko Rugi Hukum Hingga Kalah di PHI

Thu, 4 Jun 2026 12:48:56am

Sekayu, 4 Juni 2026 – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin mengambil langkah tegas dalam mengedukasi...

Mencekam Jelang Subuh di Soak Baru, Respons Cepat Damkar Muba Jinakkan Kobaran Api dalam 1 Jam

Thu, 4 Jun 2026 12:41:54am

SEKAYU, MUBA – Suasana sunyi menjelang fajar di kawasan wisata Danau Ulak Lia mendadak berubah menjadi mencekam pada Kamis pagi, 4 Juni 2026....

Kantor Hukum Indafikri & Partners Layangkan Somasi ke PT Pertamina EP Field Pendopo Terkait Dugaan Limbah di Jirak Jaya

Wed, 3 Jun 2026 06:18:52am

  SEKAYU, MUBA – Kantor Hukum INDAFIKRI & PARTNERS secara resmi melayangkan surat somasi kepada Pimpinan c.g. Humas PT. Pertamina EP...

Kebakaran Hanguskan 4 Rumah di Lawang Wetan Muba, Kerugian Capai Rp400 juta

Mon, 1 Jun 2026 08:18:41am

SEKAYU — Kebakaran hebat melanda pemukiman warga di Dusun 3, Desa Bumi Ayu, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada Senin...

Baca Juga