SUNGAI LILIN- Penjabat (Pj) Bupati Muba H Apriyadi Mahmud
memberikan himbauan kepada masyarakat tentang
"Saya menghimbau serta mengajak masyarakat, untuk mencintai lingkungannya serta tidak melakukan pembakaran dan penebangan hutan secara liar, baik untuk kepentingan pribadi maupun kelompok karena berdampak pada ekosistem hutan juga bagi masyarakat sekitarnya. Teruslah berupaya melakukan pencegahan kebakaran hutan dan lahan dalam menghadapi musim kemarau ini," Kata Apriyadi saat berada di Studio Radio Lilin
FM 91.3 Kecamatan
Sungai Lilin, Senin (26/6/2023).
Lanjutnya, Pemerintah pasti akan membantu jika ada masyarakat yang ingin pinjam alat berat untuk membuka lahan, hubungi pihak terkait Dinas Perkebunan, Dinas Pertanian, dan Dinas PUPR tentu melalui mekanisme permohonan ijin terlebih dahulu. Seperti dulu yang pernah dilakukan di desa Panca Tunggal Sungai Lilin ini, replanting sawit contohnya.
"Sekali lagi jangan membuka lahan dan semak belukar dengan cara membakar jika itu tetap dilakukan ancaman hukuman sampai 10 Th penjara dan denda 10 milyar. Bahkan, dasar hukumya jelas, (UU Perlindungan dan pengelolaan lingkungan Hidup NO.32 TH 2009 Pasal.108), (UU RI No.39 th 2014 Tentang Perkebunan)," ungkapnya.
Di sela-sela himbaunya, Pj Bupati Apriyadi juga mengucapkan, selamat menunaikan hari Raya Idul Adha 1442 H 2023 M. "Semoga hari raya tahun ini dapat memberikan kita arti penting sebuah silaturahmi dan persaudaraan kerukunan dan persatuan serta meningkatkan nilai pengorbanan kita dalam amal sholeh terutama sholat 5 waktu dan kepedulian sosial untuk sesama," tutur Pj Bupati Muba.
Sekayu Muba Sumsel. kitamerahputih.com 26/11/2020. Setelah terbentuknya Macab LMP Muba beberapa waktu lalu dan di lanjutkan dengan program...
KESBANGPOL Kabupaten Musi Banyuasin beserta rombongan kunjungi ke sekretariat DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Gabungan Trisula Pengungkap...
Kitamerahputih.com Ketua Baznas Kabupaten Majalengka, Dr H Agus Yadi Ismail MSi,bersama Danny Pande Iroot Sos Ketua Marcab LMP kab....
https://www.youtube.com/watch?v=vsmKRqJccE8&feature=youtu.be <iframe width="560" height="315"...