Rabu, 4 November 2026 - 02:29 WIB
Bijak Bermedia Sosial

KSOP Palembang Terbitkan SPOG Kapal Paris 22: Legalitas Lengkap dan Komitmen Ganti Rugi Jembatan Lalan

Selasa, 3 Februari 2026
560 views
0
IMG_20260203_071151

PALEMBANG – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang memberikan tanggapan resmi terkait operasional kembali Kapal Paris 22, kapal tunda (tugboat) yang sebelumnya terlibat dalam insiden penabrakan Jembatan P6 Lalan. Penerbitan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) ini didasari oleh pemenuhan legalitas serta komitmen penyelesaian ganti rugi.

Legalitas dan Kelaikan Operasional

Kepala KSOP Kelas I Palembang, Laksamana Pertama TNI Idham Faca, S.T., M.M., M.Tr.Opsla, menyatakan bahwa Kapal Paris 22 kini telah memiliki izin resmi untuk berlayar kembali. Sebagai kapal tunda di bawah naungan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Datoan Elang Samudera (DES), seluruh aspek administratif dan teknis telah terpenuhi.

"Legalitas Paris 22 sebagai kapal tunda dari BUP PT Datoan Elang Samudera, baik dari segi kelaikan, surat-surat, sertifikat, hingga izin operasional, semuanya sudah lengkap. Permasalahan hukum yang sempat mengganjal pun telah dinyatakan selesai," ujar Laksamana Pertama TNI Idham Faca.

Hasil Sosialisasi Bersama Stakeholder

Terkait permohonan SPOG tersebut, pihak KSOP menegaskan bahwa penggunaan Paris 22 sebagai sarana prasarana (sarpras) pemanduan di Sungai Lalan telah disosialisasikan secara transparan. Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, di antaranya:

Perwakilan Pemerintah Kabupaten (Bupati) dan Dinas Perhubungan.Tokoh Masyarakat dan Ketua AP6L.Unsur TNI, Polri, INSA, dan ISAA.Sebagai informasi, PT Datoan Elang Samudera (DES) merupakan BUP yang mendapat pelimpahan wewenang dari Kementerian Perhubungan untuk melaksanakan jasa pemanduan dan penundaan di wilayah perairan Sungai Lalan.

Komitmen Pemulihan Jembatan P6 Lalan

Meski memahami kekhawatiran masyarakat, pihak KSOP menjelaskan bahwa pemberian izin operasional ini merupakan langkah strategis agar pihak pemilik kapal dapat memenuhi kewajibannya.

"Kami sangat prihatin atas tragedi Jembatan Lalan. Namun, kami tidak bisa menahan pengeluaran SPOG ini karena legalitasnya sudah terpenuhi. Dengan beroperasinya kembali Paris 22, diharapkan perusahaan dapat menunaikan janji pembayaran ganti rugi perbaikan Jembatan Lalan," tambah Idham Faca.

Pihak KSOP berharap masyarakat Lalan dapat memaklumi keputusan ini demi percepatan pemulihan infrastruktur. 

Fokus utama saat ini adalah agar pembangunan kembali Jembatan P6 Lalan segera terealisasi sehingga arus lalu lintas dan aktivitas ekonomi masyarakat dapat kembali normal seperti sedia kala.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Putra Muba Minta Presiden Prabowo Berikan Amnesti Untuk Alek Noerdin, Riyan : Beliau Berjasa Bagi Pendidikan Kami

Sat, 4 Oct 2025 02:18:44pm

  MUBA - Siapa yang tidak mengenal Tokoh Nasional dan Tokoh Perpolitikan Sumatera Selatan H Alex Noerdin.Alex Noerdin dikenal sebagai Bapak...

HB Minta Tokoh Berobat Gratis dan Sekolah Gratis di Bebaskan dengan Amnesti dari Prabowo Subianto!

Sat, 4 Oct 2025 04:33:34am

  Palembang - Koordinator Aktivis Sumsel-Jakarta, Harda Belly, secara resmi menyampaikan permohonan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo...

Salut Kades Stop Angkutan Batubara

Sat, 4 Oct 2025 04:06:42am

Kades Karya Maju a1 Yas budaya.SH lakukan penyetopan Armada Pengangkut Batu bara yang melintas di jln Poros Keluang menuju Sungai Lilin pada Senin...

Bank Sumsel Band Pukau Penonton Muba Expo 2025

Sat, 4 Oct 2025 03:25:28am

Sudah tidak asing lagi dengan Grup Band Bank Sumsel Babel, Group band dengan Vokalis Joel dan Chika Serta Pemain, Efry moore Bass,Cuncu sound,Bakar...

Rumah sehat Holistik sekayu Hadir Di muba Expo 2025

Fri, 3 Oct 2025 02:52:34am

Akupunktur bermanfaat untuk meredakan berbagai jenis nyeri, meningkatkan sirkulasi darah dan metabolisme, mengatasi gangguan pencernaan dan hormonal,...

Baca Juga