PALEMBANG – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang memberikan tanggapan resmi terkait operasional kembali Kapal Paris 22, kapal tunda (tugboat) yang sebelumnya terlibat dalam insiden penabrakan Jembatan P6 Lalan. Penerbitan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) ini didasari oleh pemenuhan legalitas serta komitmen penyelesaian ganti rugi.
Legalitas dan Kelaikan Operasional
Kepala KSOP Kelas I Palembang, Laksamana Pertama TNI Idham Faca, S.T., M.M., M.Tr.Opsla, menyatakan bahwa Kapal Paris 22 kini telah memiliki izin resmi untuk berlayar kembali. Sebagai kapal tunda di bawah naungan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Datoan Elang Samudera (DES), seluruh aspek administratif dan teknis telah terpenuhi.
"Legalitas Paris 22 sebagai kapal tunda dari BUP PT Datoan Elang Samudera, baik dari segi kelaikan, surat-surat, sertifikat, hingga izin operasional, semuanya sudah lengkap. Permasalahan hukum yang sempat mengganjal pun telah dinyatakan selesai," ujar Laksamana Pertama TNI Idham Faca.
Hasil Sosialisasi Bersama Stakeholder
Terkait permohonan SPOG tersebut, pihak KSOP menegaskan bahwa penggunaan Paris 22 sebagai sarana prasarana (sarpras) pemanduan di Sungai Lalan telah disosialisasikan secara transparan. Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, di antaranya:
Perwakilan Pemerintah Kabupaten (Bupati) dan Dinas Perhubungan.Tokoh Masyarakat dan Ketua AP6L.Unsur TNI, Polri, INSA, dan ISAA.Sebagai informasi, PT Datoan Elang Samudera (DES) merupakan BUP yang mendapat pelimpahan wewenang dari Kementerian Perhubungan untuk melaksanakan jasa pemanduan dan penundaan di wilayah perairan Sungai Lalan.
Komitmen Pemulihan Jembatan P6 Lalan
Meski memahami kekhawatiran masyarakat, pihak KSOP menjelaskan bahwa pemberian izin operasional ini merupakan langkah strategis agar pihak pemilik kapal dapat memenuhi kewajibannya.
"Kami sangat prihatin atas tragedi Jembatan Lalan. Namun, kami tidak bisa menahan pengeluaran SPOG ini karena legalitasnya sudah terpenuhi. Dengan beroperasinya kembali Paris 22, diharapkan perusahaan dapat menunaikan janji pembayaran ganti rugi perbaikan Jembatan Lalan," tambah Idham Faca.
Pihak KSOP berharap masyarakat Lalan dapat memaklumi keputusan ini demi percepatan pemulihan infrastruktur.
Fokus utama saat ini adalah agar pembangunan kembali Jembatan P6 Lalan segera terealisasi sehingga arus lalu lintas dan aktivitas ekonomi masyarakat dapat kembali normal seperti sedia kala.
SEKAYU, — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan...
Membumi MUSI BANYUASIN- Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah di Kabupaten Musi Banyuasin menjadi lebih dari sekadar momentum keagamaan. Di...
SEKAYU – Dalam upaya mempercepat pengetasan kemiskinan dan meningkatkan kualitas tenaga kerja lokal dan penurunan angka pengangguran di Muba ,...
BABAT TOMAN, — Pasca perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin memastikan pelayanan dasar kepada masyarakat...
Muba – Tidak hanya memastikan pelayanan publik di wilayah ibu kota kabupaten, Bupati Muba H M Toha Tohet SH juga turun langsung meninjau pelayanan...