PALEMBANG – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang memberikan tanggapan resmi terkait operasional kembali Kapal Paris 22, kapal tunda (tugboat) yang sebelumnya terlibat dalam insiden penabrakan Jembatan P6 Lalan. Penerbitan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) ini didasari oleh pemenuhan legalitas serta komitmen penyelesaian ganti rugi.
Legalitas dan Kelaikan Operasional
Kepala KSOP Kelas I Palembang, Laksamana Pertama TNI Idham Faca, S.T., M.M., M.Tr.Opsla, menyatakan bahwa Kapal Paris 22 kini telah memiliki izin resmi untuk berlayar kembali. Sebagai kapal tunda di bawah naungan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Datoan Elang Samudera (DES), seluruh aspek administratif dan teknis telah terpenuhi.
"Legalitas Paris 22 sebagai kapal tunda dari BUP PT Datoan Elang Samudera, baik dari segi kelaikan, surat-surat, sertifikat, hingga izin operasional, semuanya sudah lengkap. Permasalahan hukum yang sempat mengganjal pun telah dinyatakan selesai," ujar Laksamana Pertama TNI Idham Faca.
Hasil Sosialisasi Bersama Stakeholder
Terkait permohonan SPOG tersebut, pihak KSOP menegaskan bahwa penggunaan Paris 22 sebagai sarana prasarana (sarpras) pemanduan di Sungai Lalan telah disosialisasikan secara transparan. Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, di antaranya:
Perwakilan Pemerintah Kabupaten (Bupati) dan Dinas Perhubungan.Tokoh Masyarakat dan Ketua AP6L.Unsur TNI, Polri, INSA, dan ISAA.Sebagai informasi, PT Datoan Elang Samudera (DES) merupakan BUP yang mendapat pelimpahan wewenang dari Kementerian Perhubungan untuk melaksanakan jasa pemanduan dan penundaan di wilayah perairan Sungai Lalan.
Komitmen Pemulihan Jembatan P6 Lalan
Meski memahami kekhawatiran masyarakat, pihak KSOP menjelaskan bahwa pemberian izin operasional ini merupakan langkah strategis agar pihak pemilik kapal dapat memenuhi kewajibannya.
"Kami sangat prihatin atas tragedi Jembatan Lalan. Namun, kami tidak bisa menahan pengeluaran SPOG ini karena legalitasnya sudah terpenuhi. Dengan beroperasinya kembali Paris 22, diharapkan perusahaan dapat menunaikan janji pembayaran ganti rugi perbaikan Jembatan Lalan," tambah Idham Faca.
Pihak KSOP berharap masyarakat Lalan dapat memaklumi keputusan ini demi percepatan pemulihan infrastruktur.
Fokus utama saat ini adalah agar pembangunan kembali Jembatan P6 Lalan segera terealisasi sehingga arus lalu lintas dan aktivitas ekonomi masyarakat dapat kembali normal seperti sedia kala.
SEKAYU- Pilih cepat selesai atau lama tersendat. Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) putuskan tutup total Jembatan Lalan selama lebih...
SEKAYU, — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna...
SEKAYU — Sengketa lahan antara warga Kecamatan Batanghari Leko, Andi Karnain, dengan PT Cakra Adi Pratama dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP)...
SEKAYU- Sebanyak ratusan calon jamaah haji asal Kabupaten Musi Banyuasin secara resmi dilepas keberangkatannya oleh Wakil Bupati Muba Abrur Rohman...
PALEMBANG, 25 APRIL 2026 – Memasuki kuartal kedua tahun 2026, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Musi Banyuasin, Herryandi...