Jumat, 22 Mei 2026 - 06:35 WIB
banner ucapan Sekda revs

Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Pasal 2d Dalam Maklumatnya

Sabtu, 2 Januari 2021
174 views
0
Screenshot_2021-01-02-15-09-16-88

Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Pasal 2d Dalam Maklumatnya

kitamerahputih.com.
Sabtu, 02/01/2021.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), yang ditandatangani 1 Januari 2021.

Polri beralasan, maklumat ini untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Kegiatan FPI dilarang berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220- 4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Ada empat hal yang disampaikan dalam maklumat itu, yang salah satunya tak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi dan juga bisa mengancam jurnalis dan media yang tugas utamanya adalah mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik. Salah satu isi maklumatnya, tepatnya di Pasal 2d, yang isinya menyatakan: "Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Menyikapi Maklumat di pasal 2d tersebut, kami menyatakan sikap:

1. Maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi. Soal ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

2. Maklumat ini mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang isinya menyatakan, "(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi." Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai "pelarangan penyiaran", yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang Undang Pers.

3. Mendesak Kapolri mencabut pasal 2d dari Maklumat itu karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang Undang Pers.

4. Menghimbau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang Undang Pers.

Jakarta, 1 Januari 2021

Abdul Manan, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia

Atal S. Depari, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat

Hendriana Yadi, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)

Hendra Eka, Sekjen Pewarta Foto Indonesia (PFI)

Kemal E. Gani, Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred)

Wenseslaus Manggut, Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

6 Tokoh Terkenal Ini Ternyata Alumni USU!

Mon, 24 Jun 2019 02:45:11pm

Bisa lulus dari sekolah dan universitas tentu hal yang membanggakan bagi setiap mahasiswa. Apalagi jika kalian berhasil menjadi lulusan terbaik...

Alumni USU Jakarta Gelar Halalbihalal serta Peluncuran Buka33.com dan USU JakartaNews.com

Mon, 24 Jun 2019 02:12:32pm

USUJakartaNews. Tidak ingin kehilangan moment untuk saling bersilaturahmi dan bermaafan, Alumni USU Jakarta, datang menghadiri acara Halalbi halal...

Alumni USU Ajak Seluruh Komponen untuk Menjaga Keutuhan Bangsa dan Negara

Mon, 24 Jun 2019 03:32:58am

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menyambut pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hasil Pilpres dan Pileg 2019, serta memperhatian dinamika sosial...

Baju Carnaval Indonesia Nuansa Budaya Batak Toba Menghiasi Booth Pariwisata Dan Kebudayaan Indonesia Di Asean Week 2019 – Seoul, Korea Selatan

Sat, 22 Jun 2019 01:49:15am

Siasatkotanews.com || Korea – Dalam rangka perayaan 30 tahun Asean – Korea Dialoque Relation dan 10 tahun Asean – Korea Centre, AKC bekerja...

USU Kalahkan UI dan IPB, Raih Perguruan Tinggi Peringkat Pertama di Indonesia Versi SIR

Sat, 22 Jun 2019 01:44:54am

TRIBUN-MEDAN.com - Universitas Sumatera Utara (USU) menorehkan prestasi dengan menjadi Perguruan Tinggi (PT) peringkat pertama di...

Baca Juga