Sabtu, 23 Mei 2026 - 06:11 WIB
banner ucapan Sekda revs

Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Pasal 2d Dalam Maklumatnya

Sabtu, 2 Januari 2021
174 views
0
Screenshot_2021-01-02-15-09-16-88

Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Pasal 2d Dalam Maklumatnya

kitamerahputih.com.
Sabtu, 02/01/2021.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), yang ditandatangani 1 Januari 2021.

Polri beralasan, maklumat ini untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Kegiatan FPI dilarang berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220- 4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Ada empat hal yang disampaikan dalam maklumat itu, yang salah satunya tak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi dan juga bisa mengancam jurnalis dan media yang tugas utamanya adalah mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik. Salah satu isi maklumatnya, tepatnya di Pasal 2d, yang isinya menyatakan: "Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Menyikapi Maklumat di pasal 2d tersebut, kami menyatakan sikap:

1. Maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi. Soal ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

2. Maklumat ini mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang isinya menyatakan, "(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi." Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai "pelarangan penyiaran", yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang Undang Pers.

3. Mendesak Kapolri mencabut pasal 2d dari Maklumat itu karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang Undang Pers.

4. Menghimbau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang Undang Pers.

Jakarta, 1 Januari 2021

Abdul Manan, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia

Atal S. Depari, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat

Hendriana Yadi, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)

Hendra Eka, Sekjen Pewarta Foto Indonesia (PFI)

Kemal E. Gani, Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred)

Wenseslaus Manggut, Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Jembatan P6 Lalan Mangkrak: DPRD Muba Ancam Tutup Total Alur Sungai Mulai 1 Januari 2026

Tue, 16 Dec 2025 08:43:49am

MUSI BANYUASIN — Kesabaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan masyarakat terkait perbaikan Jembatan P6 Lalan...

Lomba Hari Amal Bakti ke-80 Kemenag Muba Resmi Dibuka, Kakankemenag Hermadi: Jadilah yang Terbaik dan Bermanfaat

Tue, 16 Dec 2025 01:06:43am

Kita Merah Putih.com SEKAYU - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) secara resmi membuka rangkaian perlombaan untuk...

Semangat Kebersamaan Menguat: Warga Griya Bumi Lestari Gotong Royong Perbaiki Drainase, Eratkan Ikatan Sosial

Sun, 14 Dec 2025 02:53:26pm

  SEKAYU, Muba — Ratusan warga Perumahan Griya Bumi Lestari (GBL), Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)...

Jejak Pengedar Terendus di Kertayu: Polisi Sita 57 Paket Sabu dan Puluhan Pil Kematian

Sat, 13 Dec 2025 11:59:24am

MUSI BANYUASIN  Kita merah Putih– Malam itu, Selasa kelabu, ketenangan Dusun II Desa Kertayu, Kecamatan Sungai Keruh, mendadak terkoyak oleh derap...

Rotasi Sekda Tulungagung: Manuver Politik di Tengah Perebutan Kendali Birokrasi

Fri, 12 Dec 2025 11:42:28am

Kita merah Putih.com - Pelantikan 15 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama oleh Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, pada Kamis (11/12/2025) di Pendopo...

Baca Juga