Kamis, 23 April 2026 - 01:39 WIB
banner ucapan Sekda revs

Kita Perang Terhadap Narkoba dan Perjudian dan Pesta Rakyat untuk Menghibur Rakyat dengan Pesta Budaya Muba

Kamis, 22 Mei 2025
114 views
0
IMG-20250627-WA0073

 

MUBA – Di tengah kekhawatiran akan merosotnya nilai moral dan maraknya penyalahgunaan narkoba, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, di bawah pimpinan Bupati H M Toha dan Wabup Rohman, mengambil langkah tegas. Pesta rakyat tidak boleh menjadi panggung bagi kerusakan sosial. Ini bukan sekadar larangan, tetapi bentuk kepedulian terhadap masa depan generasi muda.

Bupati Muba H M Toha telah mengeluarkan surat pemberitahuan nomor B-331.1/355/SATPOL PP/2025 yang secara tegas melarang pesta rakyat dijadikan ajang maksiat dan penyalahgunaan narkoba. Pemberitahuan ini mengatur secara ketat tata cara pelaksanaan pesta rakyat di Muba.

Meski kegiatan hiburan rakyat diperbolehkan antara pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, pemerintah menetapkan batasan yang tidak bisa ditawar. “Prinsipnya jelas, pesta rakyat boleh, tapi bukan untuk transaksi narkoba, aktivitas asusila, atau hiburan berbau pornografi,” tegas Bupati Toha.

Poin-Poin Larangan

Larangan ini merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Muba Nomor 7 Tahun 2020, yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pesta Rakyat. Beberapa poin yang dilarang keras antara lain:

- Penggunaan dan transaksi narkoba di lokasi pesta.

- Penjualan minuman keras golongan A, B, dan C.

- Penampilan organ tunggal atau hiburan dengan muatan pornografi.

- Pemutaran musik remix yang vulgar dan tidak sesuai norma kesopanan serta agama.

- Praktik perjudian dalam bentuk apapun.

Kepedulian Terhadap Generasi Muda Musi Banyuasin 

Menurut Toha, langkah ini adalah bentuk kepedulian pemerintah terhadap masa depan generasi muda dan upaya menjaga ruang publik agar tetap sehat, aman, dan kondusif. “Pesta rakyat seharusnya menjadi wadah silaturahmi dan hiburan yang sehat, bukan tempat berkembangnya penyakit masyarakat,” ujarnya.

Pemerintah juga meminta peran aktif para camat, lurah, dan kepala desa untuk melakukan edukasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan pesta rakyat di wilayah masing-masing. “Siapa pun yang melanggar akan dikenai sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Bupati yang akrab disapa Wak Toha.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Ketua PCNU Tulungagung KH Abdul Hakim Mustopa dan LMP Macab Tulungagung Mengutuk Keras Aksi Pengeboman Gereja di Makasar

Sun, 28 Mar 2021 11:05:51am

Ketua PCNU Tulungagung KH Abdul Hakim Mustopa dan LMP Macab Tulungagung Mengutuk Keras Aksi Pengeboman Gereja di Makasar kitamerahputih.com Minggu,...

Wisata Alam Bukit Kartapona Desa Kebutuhduwur Kini Berbenah Kembali

Sun, 28 Mar 2021 10:18:42am

Wisata Alam Bukit Kartapona Desa Kebutuhduwur Kini Berbenah Kembali kitamerahputih.com Minggu, 28/03/2021. Banjar Negara - Jawa tengah, Taman...

Ketua Harian DPP kunjungi DPW Partai Berkarya,Provinsi Jawa Timur

Sun, 28 Mar 2021 05:11:55am

Kitamerahputih.com Sabtu 27 Maret 2021Bojonegoro Jawa Timur, Dewan Pimpinan Wilayah Beringin Karya Jawa Timur - Setelah sebelumnya melaksanakan Rapat...

Sat Pol PP Pemkab Muba, Himbau Pelaksana Proyek Jangan Parkirkan Truk di Badan Jalan Kol.Wahid Udin

Sat, 27 Mar 2021 12:05:36pm

Sat Pol PP Pemkab Muba, Himbau Pelaksana Proyek Jangan Parkirkan Truk di Badan Jalan Kol.Wahid Udin kitamerahputih.com Sabtu, 27/03/2021. Sekayu -...

Tabrak Dermaga Dishub Muba dan Dermaga KSOP Karang Agung, TB Sari Utama Siap Perbaiki

Sat, 27 Mar 2021 06:57:33am

Tabrak Dermaga Dishub Muba dan Dermaga KSOP Karang Agung, TB Sari Utama Siap Perbaiki kitamerahputih.com Sabtu, 27/03/2021. Lalan - Sumsel, Akibat...

Baca Juga