Hendri Dwiyanto Ketua laskar merah putih Tulungagung memaparkan Perkembangan Laporan Masyarakat dari Laskar Merah Putih (LMP) Macab Tulungagung, No.90/IV/2025/LMP.TA Tanggal 28 April 2025
Hendri Dwiyanto mengatakan bahwa Amanah yang sampaikan masyarakat untuk terus mengawal proses pengadukan yang di sinyalir adanya Pungutan liar
Bahwa LMP sebagai pihak yg di percaya oleh masyarakat untuk mengajukan Laporan Pengaduan Masyarakat terkait Dugaan Pungli di SMKN 3 Boyolangu - Kabupaten Tulungagung, telah menjalankan amanah masyarakat tersebut dengan membuat Laporan Pengaduan Masyarakat yg kami tujukan ke Bapak Kapolres Tulungagung pada Tanggal 28 April 2025
Hendri menyampaikan bahwa masyarakat berharap terhadap Pelayanan oleh APH dan setelah menunggu selama +/- 2 Minggu belum juga ada berita, maka sebagai pertanggung jawaban moral terhadap masyarakat, kami ber inisiatif menghubungi Bapak Kapolres Tulungagung terkait Surat kami tersebut.
Dan pada Tanggal 14 Mei 2025, kami selaku Ketua Ormas Laskar Merah Putih (LMP) Macan Tulungagung, menerima *Surat Pemberitahuan. Bahwa dalam rangka ada nya transparansi dalam penegakan hukum , serta untuk memberikan citra yg baik kepada masyarakat, maka kami merasa perlu untuk memberi kan pula transparansi kepada masyarakat terkait Laporan
Pengaduan kami ini, sehingga masyarakat mendapatkan suatu pencerahan hukum jika ber urusan dengan penegakan hukum. Secara umum, hendak kami sampaikan sebagai berikut :
1. Bahwa SP2HP yang kami terima, belum pada Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan, tetapi masih pada tahap Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan
2. Bahwa jika kami menelisik Surat tersebut, masih berupa Pemberitahuan Telah Menerima Lapdu belum ada laporan Hasil Penelitian sebagaimana judul surat tersebut. Hal ini perlu kita kritisi sehingga dapat menjadi koreksi dalam proses penegakan hukum.
3. Bahwa menjadi yg menjadi pengetahuan umum SP2HP itu adalah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil *Penyedikan* bukan *Penelitian*
4. Bahwa dalam SP2HP disebutkan, dalam kurun waktu 30 (Tiga puluh) hari, Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung akan melakukan pengumpulan bahan keterangan dan dokumen terkait perkara tersebut, dan jika diperlukan ada nya perpanjangan waktu maka akan ada pemberitahuan ke pihak pelapor/pengadu yang dalam hal ini adalah Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang Tulungagung.
4. Bahwa dalam Surat SP2HP tersebut, belum ada pihak yang dimintai keterangan, mengingat dalam sebuah SP2HP jika telah ada orang yg dimintai keterangan akan di sebutkan dalam SP2HP.
Bahwa dalam rangka transparansi penegakan hukum, karena ini menyangkut kepentingan masyarakat, maka kami Ormas Laskar Merah Putih (LMP) Macab Tulungagung, mengajak masyarakat Tulungagung khusus nya yg peduli dengan *Dunia Pendidikan* untuk ikut mengawal perkembangan kasus ini dalam waktu 30 hari sejak tgl 14 Mei 2025.
Bahwa praktek pungli seperti yang di laporkan/diadukan oleh Laskar Merah Putih ini, patut di duga telah terjadi di dunia pendidikan dasar dan menengah di Kabupaten Tulungagung, sehingga dibutuhkan ada nya kepedulian dan pengawasan bersama dari semua unsur dan komponen masyarakat Tulungagung, mengingat Aparat Penegak Hukum (APH)
melihat persoalan seperti ini sebagai Pengadu sehingga jika tidak ada *Pengaduan dari Masyarakat* maka peristiwa-2 yang kasat mata tersebut akan menjadi ,Panggungyg baik bagi para pelaku pungli dan korupsi di dunia pendidikan...
Bahwa perlu untuk kami sampaikan pula bahwa, beberapa hari yang lalu, terdapat seorang oknum dalam lingkup dunia pendidikan yg berpaya memberi kami sejumlah uang, sejumlah uang tersebut kami tolak karena patut di duga berkaitan dengan Laporan yang kami yang saat ini ber proses di Polres Tulungagung.
Artinya distorsi dalam upaya penegakan hukum masih sangat rentan sehingga sangat diperlukan ada nya komitmen dan konsistensi semua pihak dalam upaya penegakan hukum khusus nya di dunia pendidikan.Akhir kata, harapan kita selaku masyarakat, mari kita semua komponen masyarakat mengawal kasus ini supaya segera meningkat ke Tahap Penyelidikan dan Tahap Penyidikan untuk kemudian di serahkan ke Kejaksaan Negeri untuk dilakukanPenuntutanuntuk di *Sidangkan* di Peng
adilan Negeri....(Tutupnya)
SEKAYU – Tensi tinggi menyelimuti internal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Alih-alih menghasilkan...
SEKAYU – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali menunjukkan komitmen nyata dalam mencetak tenaga kerja lokal yang kompeten dan...
SEKAYU – SD Muhammadiyah Sekayu resmi membuka Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMP) untuk tahun pelajaran 2026/2027. Proses pendaftaran ini...
Muba - Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo terus menggencarkan upaya mitigasi terhadap aktivitas illegal drilling dan illegal refinery di...
SEKAYU, MUBA – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus mematangkan langkah strategis untuk memastikan putra-putri daerah menjadi pemain...