Selasa, 2 Juni 2026 - 06:40 WIB
banner ucapan Sekda revs

Ketua LMP Paparkan Perkembangan Laporan Pengaduan Masyarakat terkait Dugaan Pungli di SMKN 3 Boyolangu

Jumat, 16 Mei 2025
145 views
0
IMG-20250516-WA0285

Hendri Dwiyanto Ketua laskar merah putih Tulungagung memaparkan Perkembangan Laporan Masyarakat dari Laskar Merah Putih (LMP) Macab Tulungagung, No.90/IV/2025/LMP.TA Tanggal 28 April 2025

Hendri Dwiyanto mengatakan bahwa Amanah yang sampaikan masyarakat untuk terus mengawal proses pengadukan yang di sinyalir adanya Pungutan liar 

Bahwa LMP sebagai pihak yg di percaya oleh masyarakat untuk mengajukan Laporan Pengaduan Masyarakat terkait Dugaan Pungli di SMKN 3 Boyolangu - Kabupaten Tulungagung, telah menjalankan amanah masyarakat tersebut dengan membuat Laporan Pengaduan Masyarakat yg kami tujukan ke Bapak Kapolres Tulungagung pada Tanggal 28 April 2025

Hendri menyampaikan bahwa masyarakat berharap terhadap Pelayanan oleh APH dan setelah menunggu selama +/- 2 Minggu belum juga ada berita, maka sebagai pertanggung jawaban moral terhadap masyarakat, kami ber inisiatif menghubungi Bapak Kapolres Tulungagung terkait Surat kami tersebut.

Dan pada Tanggal 14 Mei 2025, kami selaku Ketua Ormas Laskar Merah Putih (LMP) Macan Tulungagung, menerima *Surat Pemberitahuan. Bahwa dalam rangka ada nya transparansi dalam penegakan hukum , serta untuk memberikan citra yg baik kepada masyarakat, maka kami merasa perlu untuk memberi kan pula transparansi kepada masyarakat terkait Laporan

 Pengaduan kami ini, sehingga masyarakat mendapatkan suatu pencerahan hukum jika ber urusan dengan penegakan hukum. Secara umum, hendak kami sampaikan sebagai berikut :

1. Bahwa SP2HP yang kami terima, belum pada Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan, tetapi masih pada tahap Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan

2. Bahwa jika kami menelisik Surat tersebut, masih berupa Pemberitahuan Telah Menerima Lapdu belum ada laporan Hasil Penelitian sebagaimana judul surat tersebut. Hal ini perlu kita kritisi sehingga dapat menjadi koreksi dalam proses penegakan hukum.

 

3. Bahwa menjadi yg menjadi pengetahuan umum SP2HP itu adalah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil *Penyedikan* bukan *Penelitian*

4. Bahwa dalam SP2HP disebutkan, dalam kurun waktu 30 (Tiga puluh) hari, Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung akan melakukan pengumpulan bahan keterangan dan dokumen terkait perkara tersebut, dan jika diperlukan ada nya perpanjangan waktu maka akan ada pemberitahuan ke pihak pelapor/pengadu yang dalam hal ini adalah Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang Tulungagung. 

4. Bahwa dalam Surat SP2HP tersebut, belum ada pihak yang dimintai keterangan, mengingat dalam sebuah SP2HP jika telah ada orang yg dimintai keterangan akan di sebutkan dalam SP2HP.

Bahwa dalam rangka transparansi penegakan hukum, karena ini menyangkut kepentingan masyarakat, maka kami Ormas Laskar Merah Putih (LMP) Macab Tulungagung, mengajak masyarakat Tulungagung khusus nya yg peduli dengan *Dunia Pendidikan* untuk ikut mengawal perkembangan kasus ini dalam waktu 30 hari sejak tgl 14 Mei 2025.

Bahwa praktek pungli seperti yang di laporkan/diadukan oleh Laskar Merah Putih ini, patut di duga telah terjadi di dunia pendidikan dasar dan menengah di Kabupaten Tulungagung, sehingga dibutuhkan ada nya kepedulian dan pengawasan bersama dari semua unsur dan komponen masyarakat Tulungagung, mengingat Aparat Penegak Hukum (APH)

 melihat persoalan seperti ini sebagai Pengadu sehingga jika tidak ada *Pengaduan dari Masyarakat* maka peristiwa-2 yang kasat mata tersebut akan menjadi ,Panggungyg baik bagi para pelaku pungli dan korupsi di dunia pendidikan...

Bahwa perlu untuk kami sampaikan pula bahwa, beberapa hari yang lalu, terdapat seorang oknum dalam lingkup dunia pendidikan yg berpaya memberi kami sejumlah uang, sejumlah uang tersebut kami tolak karena patut di duga berkaitan dengan Laporan yang kami yang saat ini ber proses di Polres Tulungagung. 

Artinya distorsi dalam upaya penegakan hukum masih sangat rentan sehingga sangat diperlukan ada nya komitmen dan konsistensi semua pihak dalam upaya penegakan hukum khusus nya di dunia pendidikan.Akhir kata, harapan kita selaku masyarakat, mari kita semua komponen masyarakat mengawal kasus ini supaya segera meningkat ke Tahap Penyelidikan dan Tahap Penyidikan untuk kemudian di serahkan ke Kejaksaan Negeri untuk dilakukanPenuntutanuntuk di *Sidangkan* di Peng

adilan Negeri....(Tutupnya)

 

 

 

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Tumbuhkan Jiwa Sosial, Yayasan At-Turots Al-Islamy Salurkan 450 Paket Sembako di Masjid Nurul Amir

Fri, 20 Mar 2026 07:04:27am

SEKAYU, MUBA – Yayasan Majelis At-Turots Al-Islamy Cabang 23 Musi Banyuasin kembali menunjukkan kepedulian sosialnya dengan menyalurkan 450 paket...

INDAHNYA TOLERANSI DI BUMI SERASAN SEKATE: GPIN SEKAYU TEBAR KASIH JELANG IDUL FITRI 2026

Wed, 18 Mar 2026 12:07:33pm

SEKAYU, MUBA – Menyongsong hari kemenangan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H / 2026 M, jemaat Gereja GPIN Sekayu kembali menunjukkan aksi nyata moderasi...

Mudik Aman Keluarga Bahagia: Polres Musi Banyuasin Lepas Keberangkatan 60 Pemudik Gratis

Wed, 18 Mar 2026 02:28:36am

SEKAYU – Suasana haru dan bahagia mewarnai halaman Mapolres Musi Banyuasin (Muba) hari ini, Rabu (18/03/2026). Sebanyak 60 warga dilepas secara...

PHR Zona 1 Tebar “Energi Sepenuh Hati”, Ajak Ratusan Anak Yatim Belanja Baju Lebaran di SEBARAN 5.0

Tue, 17 Mar 2026 12:43:46pm

Kita Merah putih.com Suasana ceria menyelimuti sejumlah pusat perbelanjaan di Lhokseumawe, Medan, dan Jambi saat puluhan anak yatim dan dhuafa...

APH Diminta Periksa Rekomendasi Kabag Umum Terkait Pemenangan Lelang Kegiatan kepada Kerabatnya

Tue, 17 Mar 2026 12:36:17pm

MUBA - Konspirasi dan pengkondisian lelang proyek kegiatan nampaknya kini menjadi hal lumrah di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Musi...

Baca Juga